Nasional

BPS: Korban PHK yang Beralih ke Sektor Informal Tetap Tercatat sebagai Pekerja, Setengah Pengangguran Meningkat

55
×

BPS: Korban PHK yang Beralih ke Sektor Informal Tetap Tercatat sebagai Pekerja, Setengah Pengangguran Meningkat

Sebarkan artikel ini

BPS: Workers Laid Off Who Move to the Informal Sector Are Still Counted as Employed, Underemployment Rises

BPS Infographic on Employment Shifts-Pict ilustrasion AI
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak selalu tercatat sebagai penganggur dalam statistik ketenagakerjaan. Sebab, korban PHK yang kemudian beralih ke sektor informal atau melakukan pekerjaan lain tetap dikategorikan sebagai penduduk bekerja selama memenuhi kriteria minimal satu jam kerja dalam seminggu.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, mengatakan pencatatan penduduk bekerja mengacu pada aktivitas seseorang untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan, dengan batas minimal bekerja satu jam dalam periode referensi seminggu.

“Pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja lebih sedikit jamnya, selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu bekerja, maka tetap tercatat sebagai pekerja,” kata Edy dalam konferensi pers BPS, Kamis (5/11/2026).

Menurut Edy, kondisi tersebut menyebabkan seseorang yang sebelumnya bekerja di sektor formal, kemudian kehilangan pekerjaan dan beralih ke sektor informal, tetap masuk dalam kategori penduduk bekerja.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Desak Pajak Pencairan JHT Dihapus: Jangan Ambil Untung dari Uang Pekerja

Perubahan akibat PHK tersebut dapat terlihat dari status pekerjaan maupun jumlah jam kerja yang dilakukan. Dengan demikian, penurunan status pekerjaan tidak selalu diikuti dengan perubahan kategori menjadi penganggur.

Edy menjelaskan, perubahan juga bisa terjadi pada pekerja yang sebelumnya memiliki jam kerja penuh waktu, yakni 35 jam atau lebih dalam seminggu. Setelah terkena PHK, mereka mungkin hanya memperoleh pekerjaan dengan jam kerja lebih sedikit.

Dalam kondisi tersebut, pekerja dapat masuk kategori pekerja paruh waktu atau setengah pengangguran, bergantung pada kondisi dan kriteria yang digunakan dalam statistik ketenagakerjaan.

Konsep bekerja minimal satu jam dalam seminggu tersebut, lanjut Edy, mengacu pada standar internasional yang telah diadopsi BPS sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Setengah Pengangguran Meningkat Jadi 8,68 Persen

Dalam rilis ketenagakerjaan Agustus 2026, BPS mencatat jumlah penduduk bekerja mencapai 147,99 juta orang. Sementara itu, jumlah penganggur tercatat sebanyak 7,38 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,75 persen.

BACA JUGA:  PT BSS Bantah PHK Awaludin Terkait Union Busting, Sebut Ada Pelanggaran terhadap Pimpinan

Meski angka pengangguran mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2025, kondisi berbeda terlihat pada indikator setengah pengangguran.

BPS mencatat tingkat setengah pengangguran meningkat dari 7,91 persen pada Agustus 2025 menjadi 8,68 persen pada Agustus 2026.

Selain itu, jumlah penduduk bekerja dengan jam kerja tidak penuh, yakni antara 1 hingga 34 jam dalam seminggu, mencapai 48,14 juta orang atau 32,53 persen dari total penduduk bekerja.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penurunan angka pengangguran terbuka tidak serta-merta menunjukkan seluruh persoalan ketenagakerjaan telah membaik. Sebab, sebagian masyarakat yang kehilangan pekerjaan formal masih dapat tercatat bekerja setelah beralih ke pekerjaan informal atau pekerjaan dengan jam kerja lebih pendek.

BACA JUGA:  238 Ribu Pekerja Migran Indonesia Terserap hingga 2026, Pemerintah Kejar Target 350 Ribu

Pekerja Informal Masih Mendominasi

Dari sisi status pekerjaan, BPS mencatat proporsi pekerja informal masih mendominasi pasar tenaga kerja Indonesia, yakni mencapai 57,93 persen.

Edy menilai besarnya proporsi pekerja informal menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk memperkuat penciptaan lapangan kerja di sektor formal.

Menurutnya, peningkatan kesempatan kerja formal perlu menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh pekerjaan yang lebih layak dan memiliki kepastian kesejahteraan.

Dengan demikian, evaluasi kondisi ketenagakerjaan tidak cukup hanya melihat penurunan jumlah pengangguran dan Tingkat Pengangguran Terbuka. Perubahan status pekerjaan dari formal ke informal, peningkatan jumlah pekerja dengan jam kerja tidak penuh, serta bertambahnya setengah pengangguran juga perlu menjadi perhatian.

Sebab, seseorang yang masih tercatat bekerja dalam statistik belum tentu memiliki pekerjaan dengan jam kerja penuh, pendapatan memadai, maupun perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana ketika bekerja di sektor formal. (Sumber : kompas.com)