JAMBI – PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS), perusahaan yang beroperasi di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, membantah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Awaludin berkaitan dengan dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
Manajemen PT BSS menyatakan keputusan PHK terhadap karyawan yang bekerja sebagai operator bubut tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran bersifat mendesak di lingkungan kerja, bukan karena keanggotaan maupun aktivitasnya dalam serikat pekerja.
Mill Manager PT BSS, Franky Siregar, menjelaskan persoalan bermula ketika Awaludin dipanggil untuk mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban mengikuti pengarahan atau briefing sebelum pekerjaan dimulai pada pukul 06.45 WIB.
Menurut Franky, pertemuan tersebut kemudian berujung perselisihan antara Awaludin dan pimpinan perusahaan. Ia menyebut Awaludin melakukan perlawanan secara verbal, intimidasi, hingga menggebrak meja di hadapan Mill Manager.
Berdasarkan peristiwa tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri hubungan kerja dengan Awaludin.
“Ini murni persoalan pelanggaran karyawan terhadap pimpinan, bukan karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja,” kata Franky, sebagaimana diberitakan Jambiupdate.co, Rabu (14/10/2026).
Manajemen Klaim PHK Sesuai Ketentuan
Franky menyebut keputusan PHK tersebut didasarkan pada pelanggaran yang dinilai masuk kategori pelanggaran bersifat mendesak, dengan merujuk Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Ia juga menyatakan perusahaan telah membayarkan hak-hak Awaludin setelah PHK melalui transfer langsung ke rekening karyawan yang bersangkutan.
Manajemen menegaskan persoalan tersebut merupakan masalah hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, bukan konflik antara perusahaan dan organisasi serikat pekerja.
Franky juga menyatakan PT BSS tidak mempersoalkan keberadaan serikat pekerja maupun hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi.
PHK Picu Aksi Mogok dan Demonstrasi Pekerja
Persoalan PHK Awaludin memicu reaksi sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja KSBSI. Aksi mogok kerja dilaporkan berlangsung pada 5 Oktober 2026 dan kembali diikuti demonstrasi pada Selasa (13/10/2026).
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan aspirasi terkait keputusan PHK yang menimpa Awaludin.
Di tengah aksi, manajemen menyebut terdapat pula karyawan yang tidak sepakat dengan mogok kerja maupun ajakan untuk mengikuti demonstrasi. Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Batanghari Sawit Sejahtera (SP BSS) bahkan menyampaikan orasi karena merasa terganggu dengan aksi tersebut.
Menurut manajemen, situasi itu menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para pekerja mengenai cara menyikapi persoalan PHK.
Franky berharap perbedaan pendapat tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang memperburuk hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Manajemen juga meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak menghambat aktivitas operasional, khususnya akses keluar-masuk perusahaan.
Dugaan Union Busting Masih Menjadi Persoalan
Sebelumnya, persoalan PHK Awaludin juga memunculkan dugaan pemberangusan serikat pekerja dari pihak buruh. Dalam laporan berbeda yang diterbitkan DETAIL.ID pada 13 Oktober 2026, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menyampaikan keberatan atas PHK terhadap Awaludin yang disebut menjabat sebagai Ketua Komisariat Hukatan KSBSI di PT BSS.
Roida mengungkapkan, menurut versi serikat pekerja, perselisihan bermula dari pembahasan mengenai briefing pagi yang berujung ketegangan antara pekerja dan manajer perusahaan. Pihak serikat pekerja menilai terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketenagakerjaan.
KSBSI, sebagaimana diberitakan DETAIL.ID, juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Jambi dan pengawas ketenagakerjaan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara manajemen perusahaan dan pihak serikat pekerja mengenai latar belakang PHK Awaludin. Manajemen menyebut keputusan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran di tempat kerja, sedangkan pihak serikat pekerja mempertanyakan proses dan konteks PHK terhadap pengurus serikat.
Persoalan ini perlu ditelusuri melalui klarifikasi para pihak dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar fakta serta dasar pengambilan keputusan dapat diuji secara objektif.
Penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga hak pekerja dan keberlangsungan hubungan industrial di PT BSS. (Sumber : jambiupdate.co)











