Nasional

Bos Pabrik Whip-Pink Jadi Tersangka, Bareskrim Usut Produksi Gas N2O yang Diduga Tak Penuhi Standar Kesehatan

88
×

Bos Pabrik Whip-Pink Jadi Tersangka, Bareskrim Usut Produksi Gas N2O yang Diduga Tak Penuhi Standar Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Whip-Pink Factory Owners Named Suspects as Police Probe Allegedly Substandard N2O Gas Production

Produsen Whip-Pink di Kemayoran, Jakpus, digerebek Bareskrim Polri-Detik.com

JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dua pemilik pabrik Whip-Pink, Andy Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” ujar Eko kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Dalam perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

“Dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko.

Secara terpisah, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain membenarkan bahwa Andy Hioe dan Jasen Hioe merupakan pemilik pabrik Whip-Pink yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya diketahui memiliki hubungan ayah dan anak.

“Benar, TKP-nya yang di Kemayoran,” ujar Zulkarnain.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan rumah produksi gas dinitrogen oksida (N2O) bermerek Whip-Pink yang dilakukan Bareskrim Polri pada April 2026. Saat itu, polisi menggerebek tiga lokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, serta Pulogadung, Jakarta Timur, dan menyita sejumlah tabung Whip-Pink siap edar.

BACA JUGA:  Buruh Banten Datangi Gedung DPRD

Menurut Brigjen Eko Hadi, pengungkapan bermula dari meningkatnya penyalahgunaan gas N2O Whip-Pink di masyarakat. Tim Subdit III Dittipidnarkoba kemudian melakukan penyelidikan melalui metode undercover buy untuk melacak jalur distribusi produk tersebut.

Setelah mengidentifikasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh pengemudi ojek daring, petugas menemukan bahwa lokasi tersebut merupakan sebuah ruko di kawasan Kemayoran. Dalam penggerebekan di Gang Mantri, polisi mengamankan seorang pria berinisial Su (56), yang berperan sebagai penjaga stok sekaligus pengirim barang, serta menemukan berbagai varian tabung gas N2O merek Whip-Pink.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Su, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang karyawan berinisial ST, Sul, Sup, dan AS yang diduga terlibat dalam proses produksi Whip-Pink.

BACA JUGA:  Bos Whip-Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus, Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka oleh Bareskrim

Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa mesin pengisian gas N2O dari tabung besar berkapasitas 27 kilogram, 30 kilogram, dan 32 kilogram ke dalam tabung kecil Whip-Pink dengan ukuran mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa produksi Whip-Pink yang diduga dilakukan secara ilegal di bawah naungan PT SSS memiliki jaringan distribusi yang luas. Produk tersebut didistribusikan melalui sedikitnya 16 gudang yang tersebar di berbagai kota, antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Medan, Bali, hingga Lombok.

Bareskrim juga mengungkap nilai bisnis dari peredaran produk tersebut tergolong sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan, omzet penjualan Whip-Pink pada Desember mencapai sekitar Rp7,1 miliar, sementara rata-rata omzet bulanan berada pada kisaran Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Pemkab Karimun Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam produksi dan peredaran gas N2O yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan. (Sumber : Detik.com)