JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah bergulir diharapkan mampu membawa keberpihakan nyata kepada para pekerja di Indonesia. Salah satu poin krusial yang didesak oleh serikat pekerja adalah kepastian untuk menghentikan kebijakan pengupahan murah demi mewujudkan kesejahteraan hidup yang berkeadilan.
Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa persoalan pengupahan tidak semata-mata berbicara mengenai kenaikan nominal angka, melainkan kepastian agar setiap pekerja mendapatkan penghidupan yang layak. Menurutnya, upah layak merupakan komponen kunci dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045, Rusdi menilai kesejahteraan buruh dan pekerja harus ditempatkan sebagai prioritas utama pemerintah. Langkah ini penting agar pondasi perekonomian nasional dapat terbangun secara kokoh dan berkelanjutan.
“Indonesia Emas tidak akan lahir dari pekerja murah. Indonesia maju dibangun dari manusia Indonesia yang dihargai, produktif, memiliki daya beli kuat, dan memperoleh imbalan yang adil atas kontribusinya. Upah layak bukan hambatan pembangunan, tetapi fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Rusdi pada Jumat (31/7).
Pergeseran Paradigma Pembangunan Ekonomi
Atas dasar tersebut, ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk mengubah filosofi pembangunan berbasis tenaga kerja murah (cheap labor strategy). Perekonomian nasional dinilai sudah saatnya beralih ke paradigma baru yang berfokus pada:
-
Peningkatan produktivitas kerja secara menyeluruh.
-
Inovasi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
-
Kesejahteraan pekerja sebagai penggerak utama daya beli masyarakat.
Rusdi menambahkan, pengalaman dari kebijakan pengupahan masa lalu menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu mengedepankan fleksibilitas pasar kerja dan biaya buruh murah justru memicu persoalan struktural. Dampaknya, daya beli masyarakat tertekan, kelompok kelas menengah menghadapi himpitan ekonomi, dan pertumbuhan nasional kehilangan daya dorong yang solid.
“Pekerja bukan sekadar komponen biaya. Pekerja adalah manusia sekaligus pencipta nilai yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan dan perekonomian nasional,” ujanya.
Mandat Konstitusi dan Putusan MK
Lebih lanjut, pengupahan layak dinilai sebagai bagian dari amanat konstitusi. Hal ini sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Negara dinilai memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir memastikan rakyat yang bekerja mendapatkan perlindungan yang proporsional di pasar kerja.
“Artinya, upah layak adalah hak konstitusional warga negara. Upah bukan belas kasihan pasar, bukan hadiah dari pengusaha, dan bukan sekadar hasil kompromi angka ekonomi. Upah adalah bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia yang bekerja,” terang Rusdi.
Dorongan ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menggarisbawahi bahwa setiap pembentukan regulasi di bidang ketenagakerjaan wajib berlandaskan pada empat prinsip utama: perlindungan, keadilan, kepastian hukum, serta partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). (Sumber : bacapesan.com)











