Daerah

Menaker Yassierli Tegaskan Pemerintah Terus Serap Aspirasi Buruh dan Bentuk Satgas PHK

147
×

Menaker Yassierli Tegaskan Pemerintah Terus Serap Aspirasi Buruh dan Bentuk Satgas PHK

Sebarkan artikel ini

Manpower Minister Yassierli Emphasizes Government Commitment to Absorbing Labor Aspirations and Forming Layoff Task Force

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli membuka Munas FSP PPMI SPSI di FIM by Zigna Hotel, Surakarta.

SURAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus membuka ruang komunikasi yang luas dengan serikat pekerja dan serikat buruh di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna menyerap berbagai persoalan nyata di dunia ketenagakerjaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Federasi Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) di FIM by Zigna Hotel, Surakarta, Sabtu (1/8/2026).

Yassierli menyampaikan bahwa kehadirannya secara khusus dalam Munas FSP PPMI SPSI adalah untuk mendengarkan langsung suara dan masukan dari para pekerja.

“Hari ini saya spesial datang ke sini. Karena saya lihat pemerintah harus terus menjalin komunikasi, menangkap aspirasi dari semua serikat buruh dan serikat pekerja,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, sejumlah poin dan persoalan yang telah disampaikan oleh para perwakilan buruh dalam forum tersebut akan segera dikaji untuk ditindaklanjuti secara nyata oleh kementeriannya.

BACA JUGA:  Museum Marsinah Dikunjungi 4.500 Orang, Antusiasme Publik terhadap Sejarah Perjuangan Buruh Terus Meningkat

Pemerintah Intervensi Isu PHK Lewat Satgas Khusus

Menanggapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih membayangi sektor industri, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Saat ini, pemerintah telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk memantau sekaligus memetakan potensi krisis di perusahaan.

Tugas utama Satgas PHK meliputi:

  • Pemantauan Berkala: Memonitor kondisi perusahaan yang berpotensi mengalami kesulitan teknis maupun finansial.

  • Pencarian Solusi (Intervensi): Memberikan jalan keluar atau alternatif kebijakan sebelum perusahaan mengambil keputusan drastis.

  • Pencegahan PHK Massal: Meminimalkan dampak negatif terhadap para pekerja.

Menurut Yassierli, penyelesaian dinamika atau kendala internal perusahaan tidak melulu harus berakhir pada pemutusan hubungan kerja.

“Makanya pemerintah membentuk Satgas PHK. Di situlah kita terus monitor, kita berikan solusi. Jadi tidak harus itu kemudian berujung kepada PHK,” pungkasnya.

Melalui langkah proaktif ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas iklim kerja nasional sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi kesejahteraan para buruh di Indonesia.

BACA JUGA:  KBPBI Kawal Ketat RUU Ketenagakerjaan, Aksi Jadi Opsi Jika Pemerintah dan DPR Tak Serius