HukumNasional

UU Nomor 27 Tahun 2026 Perkuat Hak Pekerja, Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Pembatasan Alih Daya

61
×

UU Nomor 27 Tahun 2026 Perkuat Hak Pekerja, Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Pembatasan Alih Daya

Sebarkan artikel ini

Law No. 27 of 2026 Strengthens Workers’ Rights, Mandates Severance Pay Reserve Funds and Restricts Outsourcing

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto-jatengdaily.com
JAKARTA – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah perubahan dalam sistem perlindungan pekerja di Indonesia. Regulasi baru tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembaruan formula upah minimum, kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon, perluasan jaminan sosial, hingga pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut dirancang untuk memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial. Edy sendiri terlibat dalam Panitia Kerja (Panja) penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, penguatan perlindungan pekerja harus mencakup pemenuhan upah yang layak, kepastian pembayaran hak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, serta pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif.

“Kita ingin pekerja mendapatkan upah yang lebih layak, jaminan ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja, perlindungan sosial, serta pengawasan yang benar-benar mampu menegakkan hukum ketenagakerjaan,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2026), sebagaimana dilansir dari Money.

Formula Upah Minimum Berubah, Indikator KHL Diperkuat

Salah satu perubahan penting dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 adalah pembaruan formula penetapan upah minimum.

Edy menjelaskan, rentang indeks yang sebelumnya berada pada angka 0,1 hingga 0,3 kini meningkat menjadi 0,5 hingga 1,0. Perubahan tersebut memberikan ruang penyesuaian upah minimum yang lebih besar melalui perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Selain itu, regulasi ini memperkuat penggunaan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar dalam penetapan upah minimum.

Survei KHL nantinya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan mekanisme sebelumnya yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil survei BPS akan menjadi bahan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah kepada gubernur. Dalam prosesnya, hasil perhitungan berdasarkan formula pengupahan akan dibandingkan dengan hasil perhitungan KHL. Nilai yang lebih tinggi kemudian digunakan sebagai dasar rekomendasi.

“Dengan demikian, baik melalui formula maupun pendekatan KHL, pekerja mendapatkan mekanisme perlindungan yang lebih baik. Negara tidak boleh membiarkan upah minimum ditetapkan tanpa mempertimbangkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Edy.

Perusahaan Wajib Menyiapkan Dana Cadangan Pesangon

BACA JUGA:  Dua Tahun Prabowo-Gibran, Gelombang PHK Membayangi dan Lapangan Kerja Formal Belum Memadai

Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban pemberi kerja menyediakan dana cadangan pesangon.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan keuangan dalam memenuhi hak pekerja apabila terjadi PHK.

Selama ini, persoalan pembayaran pesangon kerap muncul ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya.

Edy menegaskan, penyediaan dana cadangan pesangon menjadi langkah antisipasi agar hak pekerja tidak hanya tercantum dalam peraturan, tetapi juga dapat direalisasikan ketika hubungan kerja berakhir.

“Pengusaha wajib menyiapkan dana cadangan pesangon. Ini merupakan bentuk antisipasi agar hak pekerja tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dibayarkan ketika terjadi PHK,” ungkapnya.

Dana cadangan tersebut nantinya akan dikelola oleh lembaga pemerintah. Namun, bentuk kelembagaan dan mekanisme pengelolaannya masih akan ditentukan melalui peraturan pelaksanaan yang disiapkan pemerintah.

UU tersebut juga mengatur sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon.

Pekerja Informal dan Ojol Mendapat Perluasan Jaminan Sosial

Penguatan perlindungan juga menyasar pekerja informal dan pekerja platform digital, termasuk kurir serta pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi.

Melalui ketentuan baru ini, pekerja informal dan pekerja platform digital mendapatkan pengaturan perlindungan jaminan sosial yang lebih luas.

Edy menyatakan, pemberi kerja, termasuk perusahaan platform digital, memiliki kewajiban memberikan perlindungan sosial sesuai ketentuan undang-undang.

“Pekerja informal dan mereka yang bekerja melalui platform digital juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Pemberi kerja, termasuk platform digital, wajib memberikan perlindungan tersebut sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Bagi pekerja informal yang memiliki keterbatasan kemampuan membayar iuran, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan iuran.

BACA JUGA:  ASPIRASI Desak Pemerintah Segera Berlakukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Ancaman PHK Massal

Adapun perlindungan dasar yang diberikan paling sedikit mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ketentuan ini diharapkan memperluas jangkauan perlindungan sosial, terutama bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah.

Masa Kontrak PKWT Maksimal Dua Tahun

Dalam aspek hubungan kerja, UU Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan Edy, masa PKWT dibatasi paling lama dua tahun. Perjanjian tersebut dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian mengenai hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

Selain PKWT, regulasi tersebut juga memberikan pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau menggunakan sistem outsourcing.

Alih Daya Dibatasi Hanya Empat Jenis Pekerjaan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan menjadi empat jenis jasa penunjang, yaitu:

  1. Layanan kebersihan atau cleaning service.
  2. Penyediaan makanan bagi pekerja atau katering.
  3. Tenaga pengamanan atau security.
  4. Penyediaan angkutan bagi pekerja.

Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penggunaan sistem outsourcing secara terlalu luas yang berpotensi mengurangi kepastian hubungan kerja dan perlindungan pekerja.

Khusus perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta sektor pertambangan dan perminyakan, ketentuan alih daya hanya diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang di bidang tersebut dan harus melalui anak perusahaan yang bersangkutan.

“Khusus perusahaan BUMN serta sektor pertambangan dan perminyakan, alih daya hanya diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang di bidang tersebut dan harus melalui anak perusahaan yang bersangkutan,” ujar Edy.

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan

BACA JUGA:  Pemerintah Pilih Batasi Outsourcing pada Empat Jenis Pekerjaan Penunjang

Edy menegaskan, keberhasilan penerapan UU Nomor 27 Tahun 2026 tidak cukup hanya diukur dari disahkannya regulasi tersebut. Hal terpenting adalah bagaimana ketentuan di dalamnya benar-benar memberikan dampak terhadap pemenuhan hak pekerja.

Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang harus menjadi perhatian, mulai dari peningkatan kelayakan upah, kepastian pembayaran pesangon, perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal, hingga penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

“Ukurannya adalah apakah pekerja memperoleh upah yang lebih layak, apakah pesangonnya terlindungi, apakah pekerja informal mendapatkan jaminan sosial, dan apakah pelanggaran hak-hak pekerja bisa ditindak. Itulah keberpihakan yang harus kita perjuangkan,” tegasnya.

Karena itu, Edy meminta pemerintah segera menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaan agar ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Beberapa hal yang perlu segera diatur antara lain mekanisme formula pengupahan, tata kelola dana cadangan pesangon, pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja informal, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

“Undang-undang ini sudah menjadi landasan baru. Jangan sampai implementasinya justru lambat karena peraturan turunannya tidak segera disiapkan,” pungkas Edy.

Dengan berbagai perubahan tersebut, UU Nomor 27 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan baru dalam memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial di Indonesia. (Sumber : cwibc.co.id)