JAKARTA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar ketenagakerjaan di Indonesia. Penciptaan lapangan kerja formal, meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), serta lemahnya perlindungan pekerja masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah.
Di tengah realisasi investasi yang terus meningkat, tantangan pemerintah bukan sekadar menciptakan pekerjaan baru, tetapi juga memastikan lapangan kerja yang tersedia memiliki kualitas, memberikan kepastian pendapatan, serta menjamin perlindungan dan keberlanjutan pekerjaan.
Kalangan pekerja menilai pemerintah belum optimal melakukan intervensi untuk mempertahankan pekerjaan yang sudah ada. Sementara itu, pengusaha menekankan pentingnya kepastian regulasi, akses pembiayaan, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan iklim usaha yang mendukung ekspansi perusahaan.
Timboel Siregar dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai capaian ketenagakerjaan selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran belum menunjukkan perubahan signifikan, terutama jika dibandingkan dengan target penciptaan 19 juta lapangan kerja selama lima tahun yang disampaikan saat kampanye.
Menurut Timboel, pembukaan lapangan kerja saat ini masih berkisar 2,7 juta hingga 2,8 juta pekerjaan per tahun. Padahal, untuk mencapai target tersebut, pemerintah perlu menciptakan hampir 4 juta lapangan kerja setiap tahun.
“Jadi dari sisi pembukaan lapangan kerja menurut saya masih belum ada yang kita bisa berikan apresiasi. Masih banyak hal yang belum tercapai,” kata Timboel kepada Bisnis, dikutip Selasa (20/10/2026).
Dia juga menyoroti dominasi pekerjaan informal dalam penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, pekerjaan formal yang memberikan kepastian status, pendapatan, dan perlindungan bagi pekerja belum berkembang sesuai harapan.
Gelombang PHK Mengancam Pekerjaan Formal
Timboel menilai persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui pembukaan lapangan kerja baru. Pemerintah juga perlu menjaga keberlangsungan pekerjaan formal, khususnya pada industri padat karya yang rentan terhadap tekanan biaya produksi dan pelemahan permintaan.
Dia menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat dari sekitar 77.000 orang pada 2024 menjadi 88.000 orang pada 2025. Jumlah tersebut diperkirakan berpotensi mendekati 100.000 orang pada akhir 2026.
Menurut Timboel, kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan struktural di sektor industri yang belum memperoleh dukungan memadai dari pemerintah.
“Ya, menurut saya struktural, bahwa memang struktural di industri itu tidak ditopang oleh pemerintah, tidak didukung, sehingga dia akan menjadi sistemik yang bisa mengancam lapangan kerja yang sudah ada, tersedia dengan PHK-PHK,” ujarnya.
Dia menilai pemerintah perlu melakukan intervensi terhadap persoalan mendasar dunia usaha, mulai dari biaya produksi, akses pembiayaan, kepastian kebijakan, hingga penyederhanaan birokrasi.
Tekanan nilai tukar rupiah, biaya pembiayaan, korupsi, dan pungutan liar juga menjadi faktor yang dinilai dapat mengurangi kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Tanpa perbaikan pada faktor-faktor tersebut, tekanan terhadap industri berpotensi berlanjut dan mengancam keberlangsungan pekerjaan formal.
Pelatihan Kerja Harus Berujung pada Penyerapan
Selain persoalan PHK, Timboel menyoroti ketidaksesuaian antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan industri.
Dia menyebut sekitar 53% angkatan kerja merupakan lulusan SMP ke bawah sehingga membutuhkan program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Namun, menurutnya, program pelatihan, pemagangan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup memastikan peningkatan keterampilan berujung pada penempatan kerja yang berkelanjutan.
Timboel mencontohkan program pemagangan nasional yang, menurut dia, penyerapan anggarannya masih berkisar 20% hingga 30%. Sementara itu, rencana anggaran pemagangan pada 2027 disebut mencapai Rp4,2 triliun untuk menambah 150.000 peserta.
“Kalau hanya sekadar membuat mereka enam bulan magang, setelah itu tidak ada tindak lanjut menjadi pekerja, ya kan artinya tidak ada upaya yang sistematik untuk membuka lapangan kerja,” katanya.
Karena itu, keberhasilan program pemagangan perlu diukur tidak hanya berdasarkan jumlah peserta dan anggaran yang terserap, tetapi juga jumlah peserta yang berhasil memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan pelatihan.
Peningkatan keterampilan tanpa keterkaitan langsung dengan kebutuhan perekrutan perusahaan berisiko tidak menyelesaikan persoalan pengangguran.
Perlindungan Pekerja Masih Membutuhkan Pengawasan
Timboel turut menyoroti pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan dan lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.
Salah satu persoalan yang disorot adalah kepastian pelaksanaan pembatasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing. Menurutnya, pelaksanaan ketentuan tersebut membutuhkan kejelasan aturan dan tindak lanjut yang tepat waktu.
Dia juga mempertanyakan kejelasan mekanisme perlindungan pekerja berbasis digital, termasuk pengemudi ojek online.
“Demikian juga bagaimana perlindungan kepada pekerja ojek online yang dalam Mei kemarin 2026 dijanjikan 92 dan 8%, tapi kan purpose-nya tidak jelas,” ujarnya.
Selain itu, perlindungan bagi pekerja informal berpenghasilan rendah juga dinilai perlu diperkuat. Timboel mengapresiasi lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, tetapi menekankan bahwa implementasinya membutuhkan aturan operasional, dukungan anggaran, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu memperjelas pembagian peran dalam menjalankan kebijakan perlindungan pekerja.
Timboel berharap tiga tahun mendatang menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbesar penciptaan lapangan kerja, terutama pekerjaan formal.
“Jadi tentunya saya sih berharap ini tiga tahun ke depan harus fokus bagaimana membangun ataupun membuka lapangan kerja yang lebih besar. Khususnya untuk pekerja formal,” katanya.
Dia juga menyinggung penyelesaian kasus hubungan industrial, termasuk persoalan pekerja Sritex yang menurutnya belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Bagi Timboel, perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya mempertahankan keberlangsungan usaha. Pemerintah perlu membantu perusahaan yang menghadapi tekanan arus kas, menekan biaya ilegal, dan menyederhanakan birokrasi agar PHK dapat dicegah.
HIPMI: Investasi Perlu Didorong Menjadi Pekerjaan Berkualitas
Dari sisi pengusaha, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ade Jona Prasetyo melihat adanya capaian positif dari sisi investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Dia merujuk realisasi investasi semester I/2026 sebesar Rp1.010,6 triliun yang menyerap sekitar 1,45 juta tenaga kerja langsung. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat sebesar 4,65% pada Mei 2026.
Meski demikian, Ade menilai keberhasilan penciptaan lapangan kerja tidak cukup diukur berdasarkan jumlah pekerjaan yang tercipta. Kualitas, produktivitas, dan keberlanjutan pekerjaan juga perlu menjadi perhatian.
“Pekerjaan rumah berikutnya bukan hanya soal berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, tetapi seberapa berkualitas, produktif, dan berkelanjutan pekerjaan tersebut,” kata Ade.
Menurutnya, sejumlah sektor masih memiliki peluang ekspansi, antara lain hilirisasi, ekonomi digital, logistik, makanan dan minuman, jasa, serta sektor-sektor yang berkaitan dengan investasi.
Namun, sebagian pengusaha muda masih berhati-hati dalam menambah tenaga kerja karena mempertimbangkan biaya operasional, daya beli masyarakat, suku bunga, kepastian regulasi, dan ketidakpastian global.
Keputusan merekrut pekerja, kata Ade, sangat berkaitan dengan kepastian permintaan pasar dan kemampuan perusahaan menjaga arus kas.
“Jadi persoalannya bukan pengusaha tidak ingin merekrut. Banyak pengusaha justru ingin tumbuh, tetapi keputusan menambah tenaga kerja akan sangat bergantung pada kepastian permintaan dan kemampuan usaha menjaga arus kas,” ujarnya.
Ade menjelaskan, biaya energi, logistik, sewa, bahan baku, pembiayaan, pajak, dan administrasi menjadi tantangan bagi UMKM maupun pengusaha muda. Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi kesenjangan keterampilan tenaga kerja.
Kebutuhan terhadap tenaga digital, tenaga penjualan, teknisi, dan operator dengan keahlian tertentu belum selalu diimbangi ketersediaan tenaga kerja yang sesuai.
HIPMI juga menilai kepastian regulasi ketenagakerjaan penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Semakin kompleks dan tidak pasti biaya merekrut pekerja formal, semakin besar kecenderungan usaha kecil menahan ekspansi atau tetap informal,” kata Ade.
UMKM Perlu Didorong Naik Kelas
HIPMI menilai UMKM harus ditempatkan sebagai salah satu mesin utama penciptaan lapangan kerja baru, bukan hanya menjadi penyangga ketika terjadi PHK.
Menurut Ade, kebijakan pemerintah perlu mendorong usaha mikro berkembang menjadi usaha kecil, usaha kecil menjadi usaha menengah, dan usaha menengah tumbuh menjadi perusahaan besar.
Upaya tersebut membutuhkan akses pembiayaan, teknologi, pasar, pendampingan, serta integrasi dengan rantai pasok industri.
“Jadi UMKM harus diposisikan bukan sekadar sebagai bantalan ketika terjadi PHK, tetapi sebagai mesin pencipta lapangan kerja baru dan calon perusahaan besar Indonesia,” ujarnya.
HIPMI juga mendorong pemberian insentif yang lebih langsung bagi perusahaan yang menambah pekerja formal, khususnya UMKM dan perusahaan muda yang sedang memperbesar skala bisnis.
Dukungan perpajakan dan biaya pelatihan menjadi sejumlah opsi yang dinilai dapat dipertimbangkan pemerintah untuk mendorong perusahaan melakukan perekrutan.
Celios Soroti Pengangguran Muda dan Rendahnya Kualitas Pekerjaan
Persoalan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam laporan evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang disusun Center of Economic and Law Studies (Celios).
Laporan tersebut mencatat 38% responden menilai kinerja pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan membuka lapangan kerja buruk, sedangkan 24% menilainya sangat buruk.
Sebanyak 23% responden memberikan penilaian cukup. Adapun 14% menilai positif, terdiri atas 9% yang menilai baik dan 5% sangat baik.
Dengan demikian, 62% responden memberikan penilaian negatif terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan membuka lapangan kerja.
Temuan tersebut menggambarkan persepsi responden terhadap kebijakan pemerintah, bukan pengukuran langsung terhadap jumlah lapangan kerja yang tercipta.
Celios juga menyoroti pengangguran usia muda. Berdasarkan data BPS 2025 yang dikutip dalam laporan tersebut, kelompok usia 15–24 tahun mencakup 51,5% dari total pengangguran di Indonesia.
Laporan itu turut menyebut sekitar 109 juta orang bekerja dengan upah di bawah upah minimum. Selain itu, masa tunggu lulusan Generasi Z untuk memperoleh panggilan kerja rata-rata mencapai 12 bulan.
Celios menilai persoalan tersebut berkaitan dengan struktur industri dan akses terhadap pekerjaan. Karena itu, pemerintah didorong memperkuat industrialisasi, terutama industri padat karya, sekaligus mengembangkan industri antara atau midstream yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi.
Investasi padat modal berpotensi menyerap tenaga kerja lebih sedikit dibandingkan industri yang lebih padat karya. Oleh sebab itu, pengembangan hilirisasi perlu memperhatikan kemampuan sektor tersebut menciptakan pekerjaan berkualitas, bukan hanya meningkatkan nilai tambah pengolahan bahan mentah.
Laporan Celios juga menyoroti ketimpangan upah berdasarkan gender. Dengan merujuk data LPEM FEB UI 2025, laporan tersebut menyebut 67,4% buruh perempuan menerima upah di bawah upah minimum kabupaten/kota, dibandingkan dengan 54,7% buruh laki-laki.
Selain itu, Celios mendorong penerapan sistem merit dalam proses rekrutmen, termasuk di instansi pemerintah dan badan usaha milik negara. Partisipasi pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan juga dinilai perlu diperkuat.
Dalam survei yang sama, 58% responden menilai persoalan lapangan kerja dan perlindungan pekerja menjadi salah satu prioritas yang perlu segera ditangani pemerintah. Sebanyak 35% responden juga menyoroti penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Tahun Ketiga Jadi Ujian Kebijakan Ketenagakerjaan
Perbedaan penekanan antara kalangan pekerja dan pengusaha memperlihatkan dua sisi persoalan yang saling berkaitan.
Pekerja menginginkan intervensi pemerintah untuk mencegah PHK, memperluas pekerjaan formal, dan memastikan pemenuhan hak tenaga kerja. Sementara itu, pengusaha membutuhkan kepastian regulasi, pembiayaan, pasar, dan ketersediaan tenaga kerja terampil agar dapat melakukan ekspansi secara berkelanjutan.
Timboel meminta pemerintah mengarahkan kebijakan ekonomi untuk mempertahankan pekerjaan formal dan memperkuat industri padat karya. Dia juga menilai anggaran negara perlu lebih diarahkan kepada sektor produktif yang mampu menciptakan pekerjaan dengan kepastian status dan perlindungan.
Di sisi lain, HIPMI menekankan pentingnya dukungan terhadap pertumbuhan usaha, mulai dari pembiayaan dan akses pasar hingga pengembangan keterampilan tenaga kerja.
Sementara itu, Celios menyoroti perlunya memperkuat industrialisasi, memperbaiki akses terhadap pekerjaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, tantangan utamanya adalah menghubungkan pertumbuhan investasi dengan penciptaan lapangan kerja formal yang berkualitas dan berkelanjutan.
Peningkatan investasi dan bertambahnya jumlah penduduk yang bekerja perlu diikuti dengan perbaikan status pekerjaan, tingkat upah, perlindungan sosial, serta kemampuan industri menyerap tenaga kerja secara konsisten.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak pekerjaan baru yang tercipta, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga pekerjaan yang sudah ada dan memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang layak. (Sumber : Bisnis.com)











