Nasional

Andi Gani Nonaktifkan LSP dari Jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Tunggu Proses Hukum Inkracht

105
×

Andi Gani Nonaktifkan LSP dari Jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Tunggu Proses Hukum Inkracht

Sebarkan artikel ini

Andi Gani Suspends LSP from KSPSI Advisory Board Chair Position Pending Final and Binding Court Ruling

Masa Aksi Buruh KBPBI
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN) mengambil keputusan menonaktifkan LSP dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN. Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan LSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal (illegal access) yang ditangani Bareskrim Polri.

Penonaktifan itu berlaku hingga proses hukum terhadap yang bersangkutan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sekretaris Jenderal KSPSI AGN, Hermanto Ahmad, mengatakan keputusan tersebut telah mempertimbangkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Menurut Hermanto, KSPSI AGN merupakan organisasi yang menjunjung tinggi aturan hukum dan memiliki komitmen untuk menghormati pemerintahan yang sah serta konstitusional.

“Apabila nantinya telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maka sesuai AD/ART KSPSI AGN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen,” kata Hermanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Hermanto menegaskan, keputusan penonaktifan tersebut merupakan langkah organisasi dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan. KSPSI AGN juga menyatakan menghormati dan mendukung langkah Polri dalam menangani perkara dugaan akses ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Bos Whip-Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus, Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka oleh Bareskrim

Minta Seluruh Jajaran KSPSI Tetap Tenang

Lebih lanjut, Hermanto menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar arahan organisasi.

Seluruh anggota diminta menunggu instruksi resmi dari DPP KSPSI AGN dalam menyikapi perkembangan kasus yang menyeret LSP tersebut.

Ia juga meminta seluruh pengurus dan anggota mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hermanto berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“KSPSI AGN menghargai dan mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum terkait dugaan ilegal akses ini. Kami percaya proses hukum akan berjalan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui keputusan tersebut, KSPSI AGN menegaskan komitmennya untuk menjaga soliditas organisasi serta memastikan setiap keputusan kelembagaan dijalankan berdasarkan AD/ART.

BACA JUGA:  Koalisi Besar Buruh Dorong UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Usulkan 16 Agenda Reformasi

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama karena salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya menduduki jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN.

BACA JUGA:  KBPBI Tak Ikut Demo 20 Oktober 2026, Fokus Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

KSPSI Tegaskan Keputusan Berdasarkan AD/ART

Dengan penonaktifan sementara tersebut, DPP KSPSI AGN menegaskan bahwa organisasi akan menunggu perkembangan dan hasil akhir proses hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, KSPSI AGN menyatakan akan menjalankan ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART, termasuk pemberhentian secara permanen terhadap yang bersangkutan.

Langkah ini sekaligus menjadi sikap resmi organisasi dalam menjaga tata kelola kelembagaan, menghormati proses penegakan hukum, dan mempertahankan soliditas di lingkungan KSPSI AGN. (Sumber : AntaraNews.com)