Nasional

KBPBI Tak Ikut Demo 20 Oktober 2026, Fokus Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

266
×

KBPBI Tak Ikut Demo 20 Oktober 2026, Fokus Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

KBPBI Will Not Join October 20, 2026 Protests, Focuses on Overseeing Implementation of the Employment Protection Law

Absen dari Demo Hari Ini, Koalisi Buruh Fokus Kawal UU Ketenagakerjaan-Gambar ilustrasi AI
JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan tidak akan mengikuti aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di sejumlah lokasi strategis di Jakarta pada Selasa (20/10/2026). Koalisi tersebut memilih memusatkan perhatian pada pengawalan implementasi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan keputusan tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh unsur KBPBI.

“Kami semua sepakat pada 20 Oktober 2026 tidak ada aksi dari KBPBI,” ujar Andi Gani dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (20/10/2026).

Menurut Andi, keputusan untuk tidak turun ke jalan bukan berarti perjuangan buruh berhenti. Sebaliknya, KBPBI akan mengarahkan perhatian pada proses penyusunan aturan pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan agar substansi perlindungan pekerja yang telah disepakati tidak berubah atau berkurang dalam penerapannya.

KBPBI menilai tahap penyusunan peraturan pelaksanaan menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan dalam undang-undang benar-benar dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah dan seluruh pihak terkait.

BACA JUGA:  Museum Marsinah Diresmikan Besok, Prabowo Akan Tinjau Jejak Perjuangan Buruh

Kawal Penyusunan Peraturan Pemerintah

Andi menegaskan, KBPBI akan mengawasi proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pengawasan tersebut diperlukan agar materi yang telah disahkan tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Ia meminta pemerintah dan DPR RI memastikan seluruh substansi dalam draf yang telah disahkan dituangkan secara utuh ke dalam undang-undang beserta aturan turunannya.

“Kami ingin menyampaikan kepada pemerintah dan DPR agar sungguh-sungguh draf yang telah disahkan betul-betul dituangkan 100% ke dalam undang-undang. Kami akan cek betul apakah ada yang berkurang maknanya atau ada hal lain yang dapat mengakibatkan ketidaktegasan. Kami ingin memastikan proses penyusunan PP berjalan sesuai dengan substansi UU tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perhatian KBPBI tidak hanya tertuju pada pengesahan undang-undang, tetapi juga pada konsistensi pemerintah dalam menerjemahkan ketentuan di dalamnya menjadi aturan yang dapat diterapkan.

Bagi kalangan buruh, aturan pelaksanaan memiliki peran penting karena akan menjadi pedoman bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjalankan ketentuan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Pajak Penarikan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Pajak Progresif hingga Setara Harga Mobil

Karena itu, KBPBI ingin memastikan tidak ada ketentuan yang kehilangan makna, menjadi multitafsir, atau mengalami pelemahan ketika diterjemahkan ke dalam peraturan pemerintah.

Hormati Hak Demokrasi Elemen Buruh Lain

Meski KBPBI memutuskan tidak mengikuti aksi unjuk rasa pada 20 Oktober 2026, Andi Gani menegaskan pihaknya tetap menghormati pilihan kelompok atau elemen buruh lain yang memutuskan turun ke jalan.

Menurut dia, keputusan untuk menggelar maupun mengikuti demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi setiap kelompok dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami menghargai apabila ada elemen buruh di luar KBPBI yang turun ke jalan Selasa (20/10/2026). Itu hak demokrasi masing-masing,” tandas Andi Gani.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa KBPBI memilih jalur pengawalan kebijakan dan regulasi, sementara elemen buruh lainnya tetap dapat menggunakan aksi unjuk rasa sebagai sarana menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.

Perbedaan strategi itu tidak menghilangkan hak masing-masing organisasi untuk memperjuangkan kepentingan pekerja melalui cara yang dipilihnya.

BACA JUGA:  LPKK KSPSI Dorong Sertifikasi Kompetensi Pekerja untuk Perkuat Kaderisasi dan Daya Saing

Fokus pada Perlindungan Hak Pekerja

Ke depan, pengawalan terhadap UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi perhatian KBPBI, terutama dalam memastikan aturan pelaksanaannya sejalan dengan substansi undang-undang yang telah disahkan.

KBPBI ingin agar regulasi tersebut benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, bukan sekadar menjadi produk hukum tanpa pelaksanaan yang sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Oleh karena itu, proses penyusunan PP menjadi salah satu tahapan yang akan dicermati oleh koalisi. Pemerintah diharapkan menjaga konsistensi antara materi undang-undang dan aturan turunannya sehingga pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan tidak menimbulkan ketidakjelasan.

Dengan keputusan tidak mengikuti demonstrasi pada 20 Oktober 2026, KBPBI menegaskan bahwa perjuangan buruh tetap berlanjut melalui pengawasan terhadap proses legislasi dan implementasi kebijakan ketenagakerjaan.

Bagi koalisi tersebut, pengesahan undang-undang merupakan langkah penting, tetapi memastikan seluruh ketentuannya benar-benar melindungi pekerja menjadi pekerjaan berikutnya yang tidak kalah menentukan. (Sumber : beritasatu.com)