Nasional

Kadin: Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5–9,5 Persen Berisiko Tekan Industri Padat Karya

211
×

Kadin: Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5–9,5 Persen Berisiko Tekan Industri Padat Karya

Sebarkan artikel ini

Kadin: 7.5–9.5% Increase in 2027 Provincial and Regional Minimum Wages Risks Putting Pressure on Labor-Intensive Industries

Kadin Conference Speaker-foto ilustrasi AI
JAKARTA – Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap dunia usaha, terutama industri padat karya yang mengandalkan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Erwin Aksa, mengatakan rencana kenaikan upah tersebut ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, kenaikan upah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Erwin menegaskan, pada prinsipnya Kadin tidak menolak kenaikan UMP dan UMK. Dunia usaha, kata dia, mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi kenaikan upah harus dilakukan secara wajar dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

BACA JUGA:  Diduga Gelapkan Gaji dan THR Karyawan Selama Dua Tahun, Mantan HRD PT Radja PS Ditahan Polisi

Menurutnya, apabila kenaikan upah tidak seimbang dengan produktivitas pekerja dan permintaan pasar, perusahaan berpotensi mengambil sejumlah langkah penyesuaian.

Langkah tersebut antara lain melakukan efisiensi operasional, menunda investasi, mengurangi penerimaan karyawan baru, hingga mempercepat penggunaan teknologi otomatisasi dalam proses produksi.

“Atau mungkin mempercepat otomatisasi produksi,” ujar Erwin, dikutip Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, tekanan akibat kenaikan upah berpotensi paling besar dirasakan industri padat karya. Sebab, sektor ini sangat bergantung pada penggunaan tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga perubahan biaya tenaga kerja dapat berpengaruh langsung terhadap biaya produksi.

Beberapa sektor yang dinilai rentan antara lain industri tekstil, garmen, alas kaki, dan furnitur.

Selain industri padat karya, Erwin menyebut pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor perdagangan, perhotelan, serta restoran juga berpotensi menghadapi tekanan serupa.

BACA JUGA:  Waktu Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Kian Sempit, Buruh Soroti Lambannya Pembahasan

Menurutnya, kelompok usaha tersebut umumnya memiliki margin keuntungan yang relatif terbatas. Kondisi itu membuat ruang untuk menyesuaikan biaya operasional menjadi lebih sempit ketika terjadi kenaikan beban ketenagakerjaan.

Erwin mengingatkan, komponen biaya tenaga kerja yang harus ditanggung perusahaan bukan hanya upah pokok. Ada pula berbagai kewajiban lain, seperti tunjangan hari raya (THR), iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, upah lembur, serta komponen biaya ketenagakerjaan lainnya.

Meski demikian, ia mengakui kenaikan upah juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian. Peningkatan pendapatan pekerja dapat memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik apabila dilakukan secara terukur.

“Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kemampuan dunia usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Keduanya harus dijaga,” menjadi prinsip yang ditekankan Kadin.

Lebih lanjut, Erwin berpandangan bahwa formulasi kenaikan UMP dan UMK 2027 tidak semestinya diseragamkan dalam satu angka pasti untuk seluruh daerah maupun sektor industri.

BACA JUGA:  PKB Dorong Negara Beri Perlindungan bagi Pekerja Gig, RUU Khusus Dinilai Mendesak

Menurutnya, penetapan upah perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah serta kemampuan sektor usaha. Dengan demikian, kebijakan pengupahan diharapkan tetap mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan perusahaan dan penciptaan lapangan kerja.

Pembahasan kenaikan upah minimum 2027 pun menjadi perhatian berbagai pihak, terutama pekerja dan pengusaha, karena keputusan yang diambil akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, iklim investasi, serta keberlanjutan kesempatan kerja di berbagai sektor ekonomi. (Sumber : bertuahpos.com)