Namun, dalam praktiknya, tidak semua pekerja menerima hak pesangon setelah diberhentikan perusahaan. Apabila perusahaan tidak membayarkan pesangon sebagaimana mestinya, pekerja memiliki hak untuk meminta penjelasan, mengadukan persoalan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), hingga menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketentuan mengenai hak pekerja akibat PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar pesangon?
5 Tahapan Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar Pesangon
Pekerja dapat menempuh sejumlah langkah untuk memperjuangkan haknya. Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
1. Meminta Kejelasan kepada Perusahaan
Langkah pertama adalah menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai alasan pesangon belum dibayarkan.
Pekerja sebaiknya meminta penjelasan secara tertulis, termasuk rincian penghitungan pesangon dan hak lain yang seharusnya diterima.
Selain itu, pekerja perlu menyimpan dokumen penting seperti perjanjian kerja, slip gaji, surat pemberitahuan PHK, serta bukti komunikasi dengan perusahaan.
Sebelum menandatangani dokumen penyelesaian hubungan kerja, pekerja juga perlu mencermati isinya, terutama apabila terdapat pernyataan bahwa seluruh hak telah diterima.
2. Melakukan Perundingan Bipartit
Apabila persoalan belum terselesaikan, pekerja dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan.
Perundingan ini dilakukan secara langsung antara pekerja atau perwakilan serikat pekerja dengan pihak pengusaha untuk mencari kesepakatan.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, perundingan bipartit wajib diupayakan dan diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.
Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memuat kewajiban perusahaan, termasuk jumlah pesangon dan batas waktu pembayarannya.
Perjanjian Bersama tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memperoleh bukti pendaftaran dan dapat dimintakan eksekusi apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan.
3. Melaporkan Perselisihan ke Disnaker
Jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dapat mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Disnaker setempat.
Pekerja perlu melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, Disnaker dapat memfasilitasi penyelesaian melalui proses mediasi dengan mediator hubungan industrial.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai rekomendasi penyelesaian perselisihan.
Jika anjuran tersebut ditolak oleh salah satu pihak, pekerja dapat melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.
4. Menggugat Perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri yang berwenang apabila perselisihan pembayaran pesangon tidak berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Untuk memperkuat gugatan, pekerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Surat pengangkatan atau perjanjian kerja.
- Slip gaji terakhir dan bukti pembayaran upah.
- Surat keputusan atau pemberitahuan PHK.
- Bukti pelaksanaan perundingan bipartit.
- Risalah penyelesaian perselisihan dari Disnaker.
- Dokumen lain yang berkaitan dengan perhitungan pesangon.
Pekerja juga dapat memperjuangkan hak lain yang belum dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan PHI dapat ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia, termasuk kasasi untuk perkara yang memenuhi persyaratan pengajuan kasasi.
5. Meminta Eksekusi Putusan Pengadilan
Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pekerja dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang.
Melalui mekanisme tersebut, pengadilan dapat memerintahkan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai prosedur hukum, termasuk tindakan terhadap aset perusahaan apabila persyaratan eksekusi terpenuhi.
Rincian Hak Pekerja Setelah Terkena PHK
Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, hak pekerja akibat PHK tidak hanya berupa uang pesangon. Terdapat tiga komponen utama yang perlu diperhatikan, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
1. Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Besaran dasar uang pesangon (UP) dihitung berdasarkan masa kerja pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun hingga kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun hingga kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Besaran tersebut merupakan ketentuan dasar. Jumlah akhir yang diterima pekerja dapat berbeda karena disesuaikan dengan faktor pengali berdasarkan alasan PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain pesangon, pekerja yang memenuhi persyaratan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Besaran dasarnya berdasarkan masa kerja adalah:
- Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun hingga kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun hingga kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun hingga kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak
Pekerja juga dapat memperoleh uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen uang penggantian hak meliputi:
- Cuti tahunan yang belum digunakan dan belum gugur.
- Biaya perjalanan pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja pertama kali diterima bekerja.
- Hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Adapun dasar perhitungan upah untuk pembayaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja pada umumnya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Dengan demikian, pekerja yang mengalami PHK perlu memastikan seluruh komponen haknya telah dihitung secara benar.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon, pekerja tidak perlu langsung menganggap persoalan tersebut selesai. Mekanisme perundingan bipartit, mediasi Disnaker, hingga gugatan ke PHI dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksional: Besaran pesangon dalam berita ini merupakan besaran dasar, bukan otomatis jumlah yang diterima setiap pekerja. Hak akhir harus dihitung berdasarkan alasan PHK dan faktor pengali dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. (Sumber : detik.com)











