Nasional

Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030

106
×

Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030

Sebarkan artikel ini

KEMENAKER, Employers, Trade Unions, and ILO Sign Decent Work Declaration for 2026–2030

Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026-2030-Foto Biro Humas Kemnaker
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) menandatangani Deklarasi Bersama Indonesia Decent Work Country Programme (DWCP) 2026–2030 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Program Pekerjaan Layak Nasional tersebut memasuki periode keempat dengan membawa komitmen untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang produktif, inklusif, terlindungi, dan memberikan penghasilan layak bagi pekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, DWCP bukan sekadar program milik ILO, melainkan komitmen bersama yang harus menjadi bagian dari agenda pembangunan ketenagakerjaan nasional.

Menurut Yassierli, tantangan ketenagakerjaan Indonesia masih sangat besar. Dengan jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 155 juta orang, sekitar 60 persen di antaranya masih bekerja di sektor informal.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbanyak jumlah lapangan kerja. Pemerintah juga perlu memastikan pekerjaan yang tersedia memiliki produktivitas memadai, memberikan kepastian status kerja, menjamin pelindungan pekerja, serta menawarkan penghasilan yang layak.

“Arah kebijakan ketenagakerjaan nasional tak cukup hanya berorientasi pada banyaknya lapangan kerja. Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak,” ujar Yassierli dalam sambutannya.

Hadapi Tantangan Digitalisasi dan Transisi Hijau

Yassierli menjelaskan, Indonesia saat ini tengah menghadapi perubahan besar dalam dunia kerja seiring perkembangan digitalisasi, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), transisi menuju ekonomi hijau, perubahan demografi, serta dinamika ekonomi global.

BACA JUGA:  KAJOL Tolak Formalisasi Hubungan Kerja Ojol, Soroti Fleksibilitas Pengemudi

Perubahan tersebut membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, di sisi lain, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari tingginya jumlah pekerja informal, ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, ketimpangan akses terhadap kesempatan kerja, hingga kesenjangan pelindungan sosial.

Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan ke depan perlu diarahkan agar transformasi ekonomi tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih merata bagi pekerja dan masyarakat.

Melalui DWCP 2026–2030, pemerintah bersama pengusaha, serikat pekerja, dan ILO berupaya membangun kerangka kerja sama untuk menjawab tantangan tersebut secara terarah dan berkelanjutan.

Tiga Agenda Utama Program Pekerjaan Layak

DWCP 2026–2030 menetapkan tiga agenda utama yang menjadi fokus kerja sama para pihak selama lima tahun ke depan.

Pertama, penguatan dialog sosial yang transformatif dan terlembaga. Agenda ini menempatkan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sebagai salah satu instrumen penting dalam membahas persoalan ketenagakerjaan serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Dialog sosial diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, membangun kesepahaman, dan mendorong penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial secara konstruktif.

BACA JUGA:  Menaker Yassierli Paparkan 10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dari Magang hingga Pesangon PHK

Kedua, penciptaan kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif serta inklusif. Fokus ini diarahkan pada perluasan peluang kerja yang mampu meningkatkan produktivitas sekaligus membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan mengembangkan usaha.

Ketiga, penguatan pelindungan sosial yang universal dan adaptif. Agenda ini menekankan pentingnya sistem pelindungan sosial yang dapat menjangkau lebih banyak pekerja serta menyesuaikan diri dengan perubahan pola kerja dan tantangan ekonomi.

Ketiga agenda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan, memperkuat posisi pekerja, serta mendorong pembangunan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

ILO Tekankan Pentingnya Pekerjaan Inklusif

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, menyatakan bahwa perkembangan digitalisasi, AI, dan transisi hijau menghadirkan peluang besar untuk meningkatkan produktivitas dan menciptakan lapangan kerja baru.

Meski demikian, menurutnya, keberhasilan transformasi tersebut tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi atau jumlah pekerjaan yang tercipta. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan peluang tersebut dapat diakses oleh berbagai kelompok masyarakat dan menghasilkan pekerjaan yang lebih baik.

“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana peluang tersebut dapat diwujudkan menjadi pekerjaan yang lebih baik dan lebih inklusif,” kata Simrin Singh.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memastikan bahwa perubahan teknologi dan ekonomi memberikan manfaat nyata bagi pekerja, termasuk mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal dan pelindungan sosial.

BACA JUGA:  Harga Gas Industri Tinggi, Boss Buruh Peringatkan Ancaman PHK 50 Ribu Buruh

Implementasi Menjadi Tantangan Berikutnya

Menaker Yassierli menekankan bahwa penandatanganan deklarasi bersama ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal pelaksanaan agenda ketenagakerjaan selama periode 2026–2030.

Kemnaker berkomitmen bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, APINDO, serikat pekerja/serikat buruh, serta ILO untuk memastikan program tersebut berjalan dan memberikan dampak nyata.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah saja. Pengusaha memiliki peran dalam menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas pekerjaan, sedangkan serikat pekerja berperan menyuarakan kepentingan pekerja serta mengawal pelaksanaan hak-hak ketenagakerjaan.

Sementara itu, ILO memberikan kerangka kerja sama dan dukungan sesuai mandatnya dalam mendorong pekerjaan layak.

Dengan dimulainya periode keempat DWCP, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan komitmen bersama tersebut ke dalam kebijakan dan program yang terukur, sekaligus memastikan pelaksanaannya menjangkau pekerja di berbagai sektor.

Bagi Indonesia, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya kesempatan kerja, tetapi juga oleh peningkatan kualitas pekerjaan, perluasan pelindungan sosial, penguatan dialog sosial, dan semakin terbukanya akses terhadap pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja. (Sumber : riaueditor.com)