Nasional

Menaker Yassierli Paparkan 10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dari Magang hingga Pesangon PHK

105
×

Menaker Yassierli Paparkan 10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dari Magang hingga Pesangon PHK

Sebarkan artikel ini

Manpower Minister Yassierli Outlines 10 Key Provisions of the Employment Protection Law, from Internships to Severance Pay for Laid-Off Workers

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja-FOTO ILUSTRASI AI
JAKARTA – Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna memuat sejumlah pengaturan penting untuk memperkuat hak dan pelindungan pekerja. Regulasi tersebut mencakup kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, kepastian pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi ini juga bertujuan menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai memunculkan ketidakpastian dalam penerapan aturan ketenagakerjaan.

Menurut Yassierli, penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan sistem pelindungan tenaga kerja yang lebih adil, jelas, dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (7/10/2026).

Menaker memaparkan sepuluh poin penting yang menjadi substansi pengaturan dalam UU tersebut. Sejumlah ketentuan menyasar persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian pekerja, mulai dari praktik diskriminasi, pemagangan, keselamatan kerja, hingga kepastian pemenuhan hak ketika terjadi PHK.

1. Menjamin Kesetaraan dan Menghapus Diskriminasi di Tempat Kerja

Poin pertama berkaitan dengan kesetaraan di tempat kerja. UU ini mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, serta hubungan kerja.

Melalui ketentuan tersebut, setiap pekerja diharapkan memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan bermartabat tanpa menghadapi perlakuan diskriminatif dalam menjalankan pekerjaan maupun mengembangkan karier.

Pengaturan ini menjadi penting untuk memastikan kesempatan kerja dan pengembangan profesional tidak ditentukan oleh perlakuan yang tidak adil terhadap pekerja.

2. Memperkuat Pelindungan bagi Pencari Kerja

Poin kedua menyasar pelindungan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

UU ini mendorong keterbukaan akses terhadap informasi pasar kerja serta memperkuat kewajiban pelaporan lowongan kerja. Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi praktik percaloan tenaga kerja, penipuan berkedok rekrutmen, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.

Dengan informasi lowongan yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, pencari kerja diharapkan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memperoleh pekerjaan tanpa harus menghadapi praktik perekrutan yang merugikan.

Ketentuan ini juga menempatkan transparansi informasi sebagai salah satu unsur penting dalam membangun proses penempatan tenaga kerja yang aman dan terpercaya.

3. Pemagangan Maksimal Enam Bulan, Peserta Berhak atas Uang Saku

Poin ketiga mengatur kepastian pelaksanaan pemagangan. Program pemagangan dibatasi maksimal enam bulan dan peserta berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

BACA JUGA:  Buruh Punya Kewajiban Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,Rocky Gerung Dorong Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga Tingkat Pasal

Ketentuan ini memberikan kejelasan mengenai hak peserta selama mengikuti program pemagangan. Dengan demikian, pemagangan tidak semata-mata menjadi sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga tambahan, tetapi harus berorientasi pada proses pembelajaran, peningkatan keterampilan, dan kesiapan memasuki dunia kerja.

Yassierli menegaskan bahwa pemagangan tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga kerja murah.

Penegasan tersebut menjadi perhatian penting bagi pelaksanaan program pemagangan di perusahaan. Batas waktu, pemberian uang saku, jaminan sosial, dan sertifikat diharapkan memberikan kepastian bagi peserta sekaligus mencegah penyalahgunaan program.

4. Penempatan Kerja Harus Transparan, Ijazah Tidak Boleh Ditahan

Poin keempat berkaitan dengan penempatan tenaga kerja yang adil. Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif.

UU ini juga memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal agar memperoleh kesempatan yang lebih baik dalam mengakses pekerjaan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

Larangan tersebut penting karena penahanan dokumen pribadi dapat menghambat mobilitas pekerja, menyulitkan mereka ketika hendak melamar pekerjaan lain, serta berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap perusahaan.

Dengan pengaturan ini, proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja diharapkan berjalan lebih terbuka tanpa praktik yang merugikan pencari kerja maupun pekerja yang sudah bekerja.

5. Memperkuat Hubungan Industrial dan Hak Berserikat

Poin kelima menitikberatkan pada terciptanya hubungan industrial yang seimbang antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Prinsip yang dikedepankan adalah “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Prinsip ini menempatkan keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai dua hal yang harus berjalan beriringan.

UU tersebut juga memberikan pelindungan terhadap hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi. Selain itu, regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Bagi kalangan pekerja dan serikat buruh, kepastian mengenai hak berorganisasi dan penyampaian aspirasi menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan anggota serta membangun komunikasi yang seimbang dengan pihak pengusaha.

Sementara itu, mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas diharapkan dapat membantu mengurangi ketidakpastian hukum ketika terjadi perbedaan kepentingan di tempat kerja.

6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dipertegas sebagai Hak Fundamental

Poin keenam menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental pekerja.

Dalam ketentuan ini, pengusaha diwajibkan menjamin pelaksanaan K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi. Pendekatannya tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan setelah terjadi, tetapi juga pada pencegahan risiko dan pengendalian potensi bahaya sejak awal.

Penguatan aspek pencegahan menjadi penting, terutama di sektor pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan maupun gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja.

BACA JUGA:  UU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan: Ketentuan Pesangon 0,5 Kali Dihapus, Minimal Jadi 1 Kali

Penerapan sistem manajemen K3 diharapkan dapat mendorong perusahaan melakukan identifikasi bahaya, mengendalikan risiko, dan membangun lingkungan kerja yang lebih aman.

Dengan demikian, keselamatan pekerja tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif perusahaan, melainkan bagian mendasar dari pemenuhan hak tenaga kerja.

7. Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat, Sanksi Dibuat Lebih Tegas

Poin ketujuh berkaitan dengan penguatan pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.

UU ini mendorong pengawasan yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas ketenagakerjaan juga disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan, disertai penguatan melalui komite pengawasan.

Selain penguatan kelembagaan, sanksi administratif dan pidana diatur secara berjenjang untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat pelaksanaan norma ketenagakerjaan tidak berhenti pada keberadaan aturan tertulis, tetapi disertai pengawasan dan penegakan yang efektif.

Meski demikian, penerapan sanksi juga diarahkan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha. Tantangannya adalah memastikan kepentingan menjaga kegiatan ekonomi tidak mengurangi ketegasan penegakan hak-hak pekerja.

Efektivitas ketentuan ini nantinya akan sangat bergantung pada kapasitas pengawas, koordinasi antarlembaga, serta konsistensi penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

8. Memperkuat Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Poin kedelapan mencakup kepastian hak pekerja perempuan dan pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas.

UU tersebut mengatur kepastian mengenai hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk pemenuhan upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan ini penting untuk memberikan kepastian bagi pekerja perempuan agar dapat menjalankan haknya tanpa kehilangan pelindungan dalam hubungan kerja.

Di sisi lain, pekerja penyandang disabilitas juga mendapatkan perhatian melalui penguatan pelindungan ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut diharapkan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih inklusif, sekaligus membuka kesempatan yang lebih adil bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dan mempertahankan pekerjaan.

Pelaksanaan ketentuan ini membutuhkan kepatuhan perusahaan serta pengawasan yang memastikan hak-hak tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh pekerja yang berhak.

9. Jaring Pengaman bagi Pekerja yang Mengalami PHK

Poin kesembilan menyentuh persoalan yang paling krusial bagi pekerja, yakni pelindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

UU ini mencakup pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Regulasi tersebut juga mengatur pelindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN melalui mekanisme anak perusahaan BUMN.

Keberadaan dana cadangan pesangon menjadi salah satu instrumen yang diarahkan untuk memperkuat kesiapan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Sementara itu, jaminan kehilangan pekerjaan diharapkan menjadi bagian dari jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan sumber penghasilan akibat PHK.

Namun, efektivitas pelindungan tersebut akan sangat ditentukan oleh aturan pelaksanaan, mekanisme pendanaan, kepastian pembayaran hak, serta kemudahan pekerja dalam mengakses manfaat yang menjadi haknya.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam per Minggu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir

Bagi pekerja, penguatan aturan PHK tidak cukup hanya memastikan prosedur pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai hukum. Hal yang tidak kalah penting adalah menjamin hak normatif, termasuk pesangon dan manfaat jaminan sosial, benar-benar diterima sesuai ketentuan.

Adapun pengaturan pekerja alih daya di lingkungan BUMN melalui anak perusahaan BUMN menjadi bagian lain yang perlu dicermati dalam pelaksanaannya, terutama terkait kepastian hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja.

10. Mengantisipasi Perubahan Dunia Kerja dan Memperkuat Kompetensi

Poin kesepuluh diarahkan untuk menghadapi perubahan dunia kerja pada masa mendatang atau future of work.

UU ini mencakup pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel serta penguatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.

Penguatan BNSP berkaitan dengan pentingnya sertifikasi kompetensi dalam memastikan tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan teknologi.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Regulasi ini juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketersediaan data yang terintegrasi diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih akurat, termasuk dalam perencanaan tenaga kerja, pengupahan, peningkatan kompetensi, dan pelindungan pekerja.

Di tengah perubahan pola kerja, perkembangan teknologi, dan kebutuhan industri yang semakin dinamis, kebijakan ketenagakerjaan dituntut mampu memberikan kepastian bagi pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan adaptasi dunia usaha.

Implementasi Menjadi Penentu Efektivitas Pelindungan Pekerja

Sepuluh poin yang dipaparkan Menaker Yassierli menunjukkan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup berbagai tahapan dalam kehidupan kerja, mulai dari pencarian pekerjaan, proses rekrutmen, pemagangan, hubungan kerja, keselamatan kerja, hingga pelindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

Regulasi tersebut juga berupaya menggabungkan kepastian hak pekerja dengan kebutuhan menjaga keberlangsungan usaha dan menyesuaikan diri terhadap perubahan dunia kerja.

Namun, pengesahan undang-undang merupakan satu tahap dalam proses pembentukan sistem pelindungan ketenagakerjaan. Tahap berikutnya adalah memastikan setiap ketentuan dapat diterapkan secara konsisten dan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.

Kejelasan aturan pelaksanaan, kesiapan pengawas ketenagakerjaan, kepatuhan perusahaan, serta akses pekerja terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan akan menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas regulasi tersebut.

Bagi pekerja dan serikat buruh, pengawalan implementasi juga diperlukan agar ketentuan mengenai pemagangan, larangan diskriminasi, hak berserikat, K3, pesangon, dan jaminan kehilangan pekerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata.

Pada akhirnya, keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari banyaknya norma yang diatur, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, mencegah pelanggaran, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha. (Sumber : lenterakalimantan.com)