Tiga RPP yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi RPP tentang Perubahan Pidana, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), dan RPP tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Masukan MA disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana MA, Dr. H. Prim Haryadi. Rapat dipimpin Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, serta dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah jangka waktu pengajuan kembali permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara waktu selama 20 tahun apabila permohonan sebelumnya ditolak Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Menanggapi usulan perubahan tenggang waktu dari paling singkat tiga tahun menjadi lima tahun, Prim Haryadi menilai ketentuan tiga tahun lebih tepat dan rasional.
Menurut dia, penggunaan frasa paling singkat tiga tahun memberikan ruang bagi pelaksanaan yang dapat melebihi jangka waktu tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika batas paling singkat ditetapkan lima tahun, waktu tunggu berpotensi menjadi semakin panjang.
Ia mencontohkan masa tunggu selama sepuluh tahun dalam masa percobaan pidana mati. Apabila ditambah dengan masa tunggu paling singkat lima tahun untuk pengajuan kembali, total waktu yang harus dilalui dapat mencapai 15 tahun.
“Jadi Mahkamah Agung berpendapat mungkin lebih bagus paling singkat tiga tahun,” ujarnya.
MA Soroti Pelaksanaan KUHAP
Selain persoalan perubahan pidana, MA menyampaikan sejumlah catatan mendasar terkait RPP Pelaksanaan KUHAP. Salah satunya mengenai kewajiban mengeluarkan terdakwa dari tahanan ketika dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
MA menegaskan bahwa pengeluaran terdakwa dari tahanan harus dilaksanakan demi hukum. Pelaksanaannya tidak boleh bergantung pada keputusan penuntut umum untuk mengajukan banding atau tidak.
Penegasan ini dinilai penting agar pelaksanaan putusan pengadilan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum.
Persoalan lain yang dibahas adalah ruang lingkup pengujian keabsahan upaya paksa dalam praperadilan. Forum menilai perlu ada kejelasan norma mengenai tindakan seperti penyitaan yang dilakukan setelah penetapan seseorang sebagai tersangka.
Kejelasan tersebut diperlukan agar hakim yang memeriksa perkara praperadilan memiliki batas kewenangan yang pasti. Dengan demikian, potensi perbedaan penafsiran di pengadilan tingkat pertama dapat diminimalkan.
MA juga mengusulkan penegasan kewenangan hakim untuk memberikan penangguhan penahanan selama pemeriksaan perkara di persidangan. Usulan tersebut disepakati untuk diakomodasi secara tegas dalam regulasi pelaksana.
Standardisasi Mekanisme Keadilan Restoratif
Dalam pembahasan RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, forum menyoroti pentingnya standardisasi kriteria dan mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan.
Standardisasi diperlukan agar penerapan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum berjalan selaras dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Kejelasan pengaturan tersebut diharapkan dapat mencegah perbedaan penerapan mekanisme keadilan restoratif di antara lembaga penegak hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara.
Tim Gabungan Bakal Rampungkan Pasal Krusial
Sebagai tindak lanjut pembahasan, rapat menyepakati pembentukan tim perumus teknis gabungan yang melibatkan lintas kementerian, lembaga penegak hukum, dan perwakilan Mahkamah Agung.
Tim tersebut ditargetkan menyelesaikan pasal-pasal krusial yang masih tertunda sebelum ketiga RPP diajukan kepada Presiden.
Dalam rapat koordinasi itu, Prim Haryadi didampingi Ketua Muda Pengawasan MA, Prof. Dr. H. Yanto, serta Hakim Agung Kamar Pidana MA, Sutarjo.
Rapat juga dihadiri jajaran pimpinan Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenimipas, dan Kemensetneg.
Pembahasan lintas lembaga ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan aturan pelaksana di bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan mekanisme keadilan restoratif agar dapat diterapkan secara lebih jelas dan konsisten oleh aparat penegak hukum. (Sumber : dandapala.com)











