Nasional

Buruh Adukan PHK Sepihak hingga Cuti Melahirkan ke Bakom RI, Syahganda Janji Sampaikan ke Prabowo

146
×

Buruh Adukan PHK Sepihak hingga Cuti Melahirkan ke Bakom RI, Syahganda Janji Sampaikan ke Prabowo

Sebarkan artikel ini

Workers Complain to Bakom RI About Unilateral Layoffs and Maternity Leave; Syahganda Promises to Relay Issues to Prabowo

Labor Dialogue for Worker Welfare

JAKARTA – Sejumlah perwakilan serikat buruh menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan kepada Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan. Persoalan yang disoroti meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, evaluasi aturan upah minimum, hingga usulan penambahan masa cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan sejumlah organisasi buruh, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Dalam pertemuan tersebut, Syahganda menyatakan akan meneruskan berbagai masukan dari kalangan pekerja kepada Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait agar dapat menjadi perhatian pemerintah.

“Saya sebagai komunikator pemerintah bisa menyampaikan secepat-cepatnya kepada Presiden atau kepada kementerian-kementerian terkait,” ujar Syahganda.

Buruh Soroti PHK Sepihak

Salah satu persoalan utama yang disampaikan para perwakilan buruh adalah praktik PHK sepihak yang dinilai masih merugikan pekerja. Mereka meminta pemerintah memperkuat kepastian hukum dan perlindungan ketenagakerjaan agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan yang memadai.

BACA JUGA:  Pasca putusan MK, Pemerintah Siapkan Outsourcing Dirombak, Kemnaker Siapkan Regulasi Baru

Para buruh menilai persoalan PHK perlu ditangani secara serius, terutama di tengah kebutuhan menjaga keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan keluarga pekerja.

Mereka juga berharap perhatian pemerintah terhadap pencegahan PHK dapat diwujudkan melalui kebijakan konkret yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi tenaga kerja.

Minta Aturan UMP Dievaluasi

Selain persoalan PHK, kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) turut menjadi perhatian dalam audiensi tersebut.

Perwakilan buruh meminta agar penentuan upah minimum mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di setiap daerah. Menurut mereka, kebijakan pengupahan tidak semestinya hanya berpatokan pada besaran upah tahun sebelumnya, tetapi juga harus memperhitungkan perkembangan harga kebutuhan pokok, kondisi ekonomi, serta kebutuhan riil pekerja.

Menanggapi persoalan pengupahan, Syahganda menyampaikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap kesejahteraan buruh. Ia mencontohkan kebijakan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5 persen yang diterapkan pada periode pemerintahan saat ini.

BACA JUGA:  25 Pihak Gugat Bakrieland dan Dua Anak Usaha Terkait PHK Sepihak

Syahganda juga menyinggung kedekatan Prabowo dengan kalangan pekerja, termasuk ketika Presiden menyanyikan lagu perjuangan buruh, “Internasionale”.

Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda untuk menggambarkan perhatian Presiden terhadap aspirasi kaum buruh.

Cuti Melahirkan Diusulkan Menjadi Empat Bulan

Persoalan lain yang disampaikan dalam audiensi adalah perlindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait masa cuti melahirkan.

Perwakilan buruh mengusulkan agar masa cuti melahirkan diperpanjang dari tiga bulan menjadi empat bulan. Usulan ini dinilai penting untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi pekerja perempuan dalam menjalani persalinan, pemulihan kesehatan, serta merawat bayi setelah kelahiran.

Para buruh berharap pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan dan mendukung kesejahteraan keluarga.

Berharap UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Berlaku

Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menyambut baik audiensi tersebut. Ia mengaku cukup puas karena aspirasi yang disampaikan mendapat perhatian dari Kepala Bakom RI.

BACA JUGA:  Tertemper KA Batara Kresna, Buruh Bangunan Terpental hingga Masuk Selokan

Daeng juga berharap Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru segera ditandatangani Presiden agar dapat diimplementasikan.

“Alhamdulillah, kita sudah cukup puas. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Komunikasi yang sudah mengeluarkan kaum buruh Indonesia dari jeratan Undang-Undang Omnibus Law dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Daeng.

Menurut kalangan buruh, kehadiran aturan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial, serta menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian serikat pekerja.

Audiensi tersebut menjadi ruang bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi kepada pemerintah. Selanjutnya, para pekerja berharap aspirasi mengenai PHK sepihak, penetapan upah minimum, cuti melahirkan, dan pembaruan regulasi ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan lebih baik bagi pekerja Indonesia. (Sumber : holopis.com )