Pernyataan itu disampaikan Syahganda saat menerima audiensi perwakilan buruh di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti kebijakan pengupahan serta pengaturan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) sebagai bukti upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Presiden kita itu sudah pastilah cinta buruh. Bagaimana membuktikannya? Upah, rata-rata 6,5 persen naiknya. Di era lalu rata-rata 1 persen,” ujar Syahganda.
Menurut Syahganda, peningkatan upah tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja. Namun, ia mengakui masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan di tingkat daerah.
Kenaikan Upah Masih Dibayangi Ancaman PHK
Syahganda mengakui bahwa kenaikan upah belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang dihadapi buruh. Di sejumlah daerah, peningkatan upah masih dihadapkan pada persoalan hubungan industrial, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan.
Ia menilai kebijakan pemerintah harus terus dikawal agar reformasi struktural di bidang ketenagakerjaan tidak berhenti pada tingkat kebijakan pusat, tetapi benar-benar dirasakan oleh pekerja di daerah.
“Itu kan memang ada persoalan-persoalan yang memang kita harus tetap kawal. Karena reformasi struktural itu nggak bisa cuma di atas. Itu harus kita kawal,” katanya.
Syahganda juga menyebut Presiden Prabowo sebagai pemimpin besar revolusi. Menurutnya, perubahan struktural membutuhkan pengawalan berkelanjutan agar kebijakan yang dirancang pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan.
Persoalan ini menjadi perhatian penting bagi kalangan buruh karena kenaikan upah perlu diiringi dengan kepastian kerja, perlindungan hak pekerja, serta upaya mencegah PHK yang merugikan pekerja dan keluarganya.
Potongan Aplikasi Ojol Diklaim Turun Menjadi 8 Persen
Selain kebijakan pengupahan, Syahganda menyoroti kebijakan terkait potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online. Ia menyatakan bahwa pada era pemerintahan Prabowo, potongan aplikasi ditetapkan sebesar 8 persen sehingga pengemudi dapat menerima 92 persen dari ongkos yang dibayarkan konsumen.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan pembagian pendapatan yang lebih adil dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Sebelumnya, potongan biaya layanan aplikasi disebut dapat mencapai 20 persen dari tarif perjalanan. Dengan skema tersebut, pengemudi menerima sekitar 80 persen dari tarif yang dibayarkan konsumen, sebelum memperhitungkan biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan pengeluaran lainnya.
Syahganda menilai penurunan potongan aplikasi memberikan peluang bagi pengemudi untuk memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar.
“Bapak Presiden ingin membuat keadilan antara dia sebagai stakeholder, bisa dapat lebih sejahtera, makanya potongannya 8 persen. Itu kan artinya Bapak Presiden butuh buruh, dia pro kepada buruh, kepada ojol ini,” kata Syahganda.
Ia juga membandingkan besaran potongan aplikasi di Indonesia dengan negara-negara tetangga yang menurutnya dapat mencapai 40 persen.
Meski demikian, besarnya pendapatan bersih pengemudi ojol tidak hanya ditentukan oleh potongan aplikasi. Jumlah pesanan, tarif perjalanan, insentif, biaya operasional, dan waktu kerja juga berpengaruh terhadap penghasilan yang dibawa pulang pengemudi.
Buruh Masih Menunggu Perlindungan yang Lebih Konkret
Pernyataan Syahganda mengenai keberpihakan pemerintah terhadap buruh muncul di tengah berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi perhatian pekerja, mulai dari penetapan upah minimum, ancaman PHK, hingga perlindungan bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Kenaikan upah dan pengaturan potongan aplikasi merupakan dua isu yang berkaitan langsung dengan pendapatan pekerja. Namun, bagi kalangan buruh, kesejahteraan juga ditentukan oleh kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, perlindungan dari PHK yang tidak sesuai ketentuan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.
Karena itu, pelaksanaan kebijakan di lapangan menjadi faktor penting untuk mengukur sejauh mana komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dapat diwujudkan.
Syahganda menegaskan bahwa reformasi struktural harus terus dikawal agar kebijakan pemerintah tidak hanya menjadi pernyataan politik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi buruh dan pengemudi ojol.
Dengan demikian, klaim keberpihakan pemerintah terhadap pekerja masih perlu dilihat melalui pelaksanaan kebijakan, perkembangan upah riil, perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, serta dampak pengaturan potongan aplikasi terhadap pendapatan bersih pengemudi ojol. (Sumber : Liputan6.com)











