Nasional

Perusahaan Tutup, Mantan Karyawan Tetap Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

299
×

Perusahaan Tutup, Mantan Karyawan Tetap Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Company Closed? Former Employees Can Still Claim BPJS Employment Old-Age Benefits (JHT): Here Are the Requirements

Cara Klaim JHT Jika Perusahaan Sudah Tutup, Ini Syarat dan Prosedurnya
JAKARTA – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak serta-merta kehilangan hak atas saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan meskipun perusahaan tempatnya bekerja sudah berhenti beroperasi. Namun, proses pencairan dapat menjadi kendala apabila mantan karyawan kesulitan mendapatkan dokumen pendukung dari perusahaan.

Kondisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan bagi pekerja yang belum sempat mengurus pencairan JHT setelah hubungan kerja berakhir. Padahal, saldo JHT merupakan hak peserta yang dapat dicairkan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT jika perusahaan sudah tutup?

Syarat Klaim JHT Jika Perusahaan Tutup

Pada dasarnya, penutupan perusahaan tidak otomatis menghapus hak peserta atas saldo JHT. Mantan karyawan tetap dapat mengajukan klaim melalui kategori PHK sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu pada informasi mengenai persyaratan klaim JHT akibat PHK, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lain yang diakui.
  3. Bukti PHK, seperti tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan, surat laporan PHK dari pemberi kerja, pemberitahuan PHK disertai pernyataan tidak menolak PHK, perjanjian bersama, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta pernah mengajukan klaim sebagian.
BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ini Rangkuman 13 Aturan Baru yang Lindungi Hak Pekerja

Persyaratan dokumen dapat menyesuaikan dengan alasan pengajuan klaim dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peserta perlu memastikan kelengkapan berkas sebelum mengajukan permohonan.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mantan karyawan dapat mengajukan pencairan saldo JHT melalui layanan daring atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut tahapan umum pengajuan klaim secara daring:

1. Siapkan dokumen persyaratan

Kumpulkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, bukti PHK, serta dokumen pendukung lain sesuai kategori klaim.

2. Ajukan melalui Lapak Asik

Akses layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kemudian isi data diri dan informasi kepesertaan sesuai petunjuk yang tersedia.

3. Unggah dokumen pendukung

Pastikan dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas dan sesuai dengan persyaratan yang diminta.

BACA JUGA:  DPR RI Kawal Kesepakatan Tripartit Telkom–Danantara, Pastikan Tidak Ada PHK Dalam Perampingan

4. Ikuti proses verifikasi

Peserta perlu mengikuti tahapan verifikasi yang ditentukan. Apabila diperlukan, proses dapat dilanjutkan dengan wawancara daring sesuai jadwal yang diberikan.

5. Tunggu hasil pengajuan

Setelah dokumen diverifikasi dan klaim disetujui, pembayaran saldo JHT dilakukan sesuai prosedur BPJS Ketenagakerjaan ke rekening yang didaftarkan.

Bagaimana Jika Tidak Memiliki Surat Keterangan Kerja?

Persoalan dapat muncul ketika perusahaan sudah tutup sehingga mantan karyawan tidak lagi bisa meminta surat keterangan kerja atau dokumen PHK dari pemberi kerja.

Dalam kondisi tersebut, pekerja disarankan mengumpulkan bukti hubungan kerja dan berakhirnya hubungan kerja yang masih dimiliki. Dokumen tersebut dapat berupa perjanjian kerja, surat pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, putusan PHI, atau dokumen resmi lain yang relevan.

Mantan karyawan selanjutnya dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau instansi ketenagakerjaan setempat untuk memperoleh penjelasan mengenai dokumen pengganti yang dapat diterima.

BACA JUGA:  PT BSS Bantah PHK Awaludin Terkait Union Busting, Sebut Ada Pelanggaran terhadap Pimpinan

Pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap dokumen tertentu dapat menggantikan surat keterangan kerja atau bukti PHK. Penerimaan dokumen tetap bergantung pada ketentuan dan hasil verifikasi pihak terkait.

Pastikan Dokumen Sebelum Mengajukan Klaim

Bagi mantan karyawan yang perusahaannya sudah tidak beroperasi, langkah penting sebelum mengajukan klaim adalah memastikan status kepesertaan, menyiapkan bukti PHK, serta mengonfirmasi persyaratan dokumen kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, pekerja dapat mengupayakan pencairan saldo JHT meskipun perusahaan tempatnya bekerja telah tutup.

Dengan demikian, penutupan perusahaan bukan berarti hak atas saldo JHT otomatis hilang. Kendala dokumen perlu ditangani melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan agar pengajuan klaim dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tambahkan Perbedaan JHT dan JKPPerjelas Bukti PHK Pengganti