NasionalOpini

PHK Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Airlangga Sebut Penciptaan Lapangan Kerja Masih Lebih Banyak

78
×

PHK Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Airlangga Sebut Penciptaan Lapangan Kerja Masih Lebih Banyak

Sebarkan artikel ini

Layoffs Reach 53,490 Through August 2026, Airlangga Says Job Creation Still Outpaces Job Losses

Erlangga Sebut Penciptaan Lapangan Kerja di RI Lebih Banyak dari PHK-Foto ILUSTRASI

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penciptaan lapangan kerja di Indonesia secara keseluruhan masih lebih besar dibandingkan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat merespons data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menunjukkan jumlah pekerja yang melaporkan terkena PHK terus bertambah.

“Ya nanti kita lihat, kan ini secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar. Nanti dilihat sektornya sektor apa,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/9/2026). (detikfinance)

PHK Capai 53.490 Pekerja

Berdasarkan data Satu Data Kemnaker, sebanyak 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA:  Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia

Jumlah tersebut meningkat 9.685 orang dibandingkan periode Januari-Juli 2026 yang mencatat 43.805 pekerja. (detikfinance)

Jika dirinci berdasarkan bulan, laporan PHK tertinggi terjadi pada Juni dengan 9.028 pekerja, disusul Mei sebanyak 9.019 orang, April 8.498 orang, Februari 7.913 orang, Maret 7.187 orang, Januari 5.967 orang, Juli 4.897 orang, dan Agustus 981 orang. (suara.com)

Dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak, yakni 10.880 pekerja atau sekitar 20,34 persen dari total nasional. Berikutnya Banten sebanyak 6.303 orang, Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang. (Katadata)

Data PHK Masih Dinamis

Kemnaker menegaskan angka tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring pembaruan data. Pekerja yang mengalami PHK masih dapat mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK.

BACA JUGA:  KBPBI Dorong Lahirnya UU Ketenagakerjaan Baru yang Lebih Melindungi Pekerja

Karena itu, Kemnaker mengingatkan bahwa angka pada enam bulan terakhir belum dapat dibandingkan secara langsung antarperiode publikasi. Data juga tidak mencakup pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. (detikfinance)

Pengangguran Justru Menurun

Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan indikator pengangguran mengalami penurunan. Berdasarkan Sakernas Mei 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 4,65 persen, turun 0,03 poin persentase dibandingkan Februari 2026. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

Jumlah penduduk bekerja pada Mei 2026 mencapai 148,19 juta orang, meningkat sekitar 522.000 orang dibandingkan Februari 2026. Sementara jumlah angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang, bertambah 497.000 orang dalam periode yang sama. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

BACA JUGA:  Museum Marsinah Diresmikan Besok, Prabowo Akan Tinjau Jejak Perjuangan Buruh

Data tersebut menunjukkan adanya dinamika pasar kerja yang berjalan bersamaan: laporan PHK melalui sistem JKP meningkat, sementara indikator ketenagakerjaan BPS pada periode Mei 2026 menunjukkan peningkatan jumlah penduduk bekerja dan penurunan tingkat pengangguran.

Pernyataan Airlangga bahwa penciptaan lapangan kerja secara keseluruhan masih lebih besar menjadi salah satu indikator yang perlu dilihat bersama dengan data PHK, penyerapan tenaga kerja, serta perkembangan pengangguran secara nasional. (detikfinance)