EkonomiInternasional

Terjebak Utang, Buruh Pakistan Bekerja 16 Jam Sehari dan Wariskan Beban ke Anak

82
×

Terjebak Utang, Buruh Pakistan Bekerja 16 Jam Sehari dan Wariskan Beban ke Anak

Sebarkan artikel ini

Trapped in Debt, Pakistani Workers Labor 16 Hours a Day and Pass the Burden on to Their Children

ILUSTRASI-Buruh pakistan Sedang bekerja

PAKISTAN — Di Kot Momin, sebuah kota yang dikenal sebagai salah satu pusat perkebunan jeruk di Distrik Sargodha, Provinsi Punjab, Pakistan, jerat utang menjadi kenyataan pahit bagi sebagian pekerja harian.

Di balik produksi jeruk yang dipasarkan ke berbagai wilayah Pakistan hingga diekspor ke sejumlah negara, terdapat pekerja yang harus bekerja dalam kondisi rentan dengan pendapatan sangat rendah.

Salah satunya adalah pasangan suami istri, Ansar Ali dan istrinya. Mereka dilaporkan bekerja merawat dan memanen kebun jeruk hingga sekitar 16 jam sehari, tujuh hari dalam sepekan.

Namun, besarnya beban kerja tersebut tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka terima. Pasangan itu disebut hanya memperoleh sekitar 3.000 rupee Pakistan per bulan atau sekitar Rp192 ribu.

Penghasilan yang sangat terbatas membuat mereka terpaksa meminjam uang dari pemilik perkebunan ketika menghadapi kebutuhan mendesak, termasuk biaya pengobatan dan kebutuhan sehari-hari.

Persoalan semakin rumit karena Ali tidak bisa membaca dan menulis. Setiap pencatatan utang dilakukan dengan cap ibu jari di buku besar milik tuan tanah. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan memastikan jumlah utang maupun perhitungan bunga yang dibebankan.

Secara hukum, Ali seharusnya dapat meninggalkan pekerjaannya. Namun, ketakutan terhadap ancaman tuan tanah dan kemungkinan dilaporkan kepada polisi membuatnya merasa tidak memiliki jalan keluar.

Sistem Peshgi dan Jerat Utang

Praktik yang dialami Ali berkaitan dengan sistem peshgi, yaitu mekanisme pemberian uang muka atau pinjaman kepada pekerja yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

BACA JUGA:  Anak Buruh Tani Asal Mojokerto Bangun Jembatan Kerja Jarak Jauh ke Amerika Serikat

Dalam praktiknya, utang tersebut dapat berkembang melalui bunga dan berbagai pemotongan hingga sulit dilunasi. Ketergantungan pekerja terhadap pemberi pinjaman kemudian membuat hubungan kerja berubah menjadi ikatan yang sulit diputus.

Beban tersebut juga tidak selalu berhenti pada individu yang meminjam uang. Anggota keluarga dapat ikut terikat dalam kewajiban kerja hingga utang dinyatakan lunas.

Dalam kondisi tertentu, utang bahkan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Anak-anak yang lahir dari keluarga buruh terikat akhirnya berisiko kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan karena harus ikut bekerja untuk membantu keluarga.

“Semakin dalam Anda terperangkap dalam jerat utang, semakin sirna harapan untuk bisa keluar. Ini adalah kehidupan perbudakan yang kemungkinan besar tidak akan pernah bisa saya hindari,” kata Ansar Ali, seperti dikutip Geopolitico.

Meluas ke Industri Batu Bata

Praktik kerja terikat akibat utang tidak hanya ditemukan di perkebunan. Industri pembakaran batu bata atau brick kiln juga menjadi salah satu sektor yang banyak disorot.

Disebutkan terdapat sekitar 20.000 industri pembakaran batu bata di Pakistan yang mempekerjakan lebih dari empat juta orang. Sejumlah survei di Punjab menunjukkan tingginya proporsi pekerja yang berada dalam skema kerja terikat.

Anak-anak juga menjadi kelompok yang sangat rentan. Mereka dapat ikut bekerja bersama keluarganya untuk memenuhi kewajiban utang, meskipun tidak pernah terlibat dalam pengambilan pinjaman tersebut.

BACA JUGA:  Kemnaker Minta Kebijakan Plain Packaging Rokok Dikaji Matang, Khawatir Berdampak pada 5,3 Juta Pekerja

Praktik serupa dilaporkan terjadi di wilayah pertanian yang dikuasai tuan tanah di Sindh, industri karpet dan penyamakan kulit di Punjab, serta sektor pertambangan batu bara di Balochistan.

Ketiadaan kontrak kerja tertulis dan lemahnya pengawasan membuat pekerja miskin semakin rentan terhadap pemotongan upah, intimidasi hingga kekerasan.

Tekanan Ekonomi dan Risiko Perdagangan Organ

Dampak jerat utang bahkan dilaporkan merambah pada persoalan perdagangan organ manusia.

Sejumlah laporan investigasi menyebut pekerja yang terlilit utang dapat menjadi sasaran jaringan perdagangan organ ilegal. Dalam kondisi tekanan ekonomi ekstrem, sebagian pekerja disebut didorong atau dipaksa menjual organ tubuh, termasuk ginjal, untuk mengurangi beban utang.

Syed Ayaz Hussain dari Bonded Labour Liberation Front mengatakan kasus pekerja yang menjual ginjal ditemukan di berbagai lokasi pembakaran batu bata yang mereka kunjungi.

Eksploitasi juga terjadi pada pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja domestik di Pakistan diperkirakan mencapai jutaan orang, sementara anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap pekerjaan berbahaya dan eksploitasi.

Data yang dikutip dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan penggunaan tenaga anak masih menjadi persoalan dalam sektor pekerja rumah tangga di Pakistan.

UNICEF juga mencatat jutaan anak di Pakistan terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya. Dalam kasus ekstrem, anak perempuan bahkan dapat menjadi korban perkawinan paksa atau dikirim bekerja sebagai pekerja domestik untuk membantu menyelesaikan persoalan ekonomi keluarga.

BACA JUGA:  Buruh Pabrik AC di China Lembur, Permintaan dari Eropa Melonjak Akibat Gelombang Panas

Aturan Hukum Sudah Ada

Pakistan sebenarnya telah memiliki perangkat hukum untuk melarang praktik kerja paksa dan perbudakan utang.

Mahkamah Agung Pakistan telah melarang bonded labour pada 1988. Pemerintah kemudian mengesahkan Bonded Labour System (Abolition) Act 1992, sementara Pasal 11 ayat (1) Konstitusi Pakistan secara tegas melarang perbudakan dan kerja paksa.

Namun, keberadaan aturan tersebut menghadapi persoalan implementasi.

Masalah utama bukan semata-mata ketiadaan regulasi, tetapi lemahnya penegakan hukum, pengawasan terhadap tempat kerja, perlindungan terhadap pekerja serta pemberian sanksi kepada pihak yang melakukan eksploitasi.

Menurut Global Slavery Index, Pakistan termasuk negara dengan jumlah penduduk yang diperkirakan berada dalam kondisi perbudakan modern yang cukup besar. Estimasi yang dikutip dalam laporan tersebut mencapai sekitar 2,3 juta orang.

Kasus Ansar Ali menggambarkan bagaimana kemiskinan, utang, rendahnya literasi, lemahnya perlindungan hukum dan ketimpangan kekuasaan antara pekerja dengan pemilik modal dapat menciptakan lingkaran eksploitasi yang sulit diputus.

Bagi para pekerja tersebut, utang bukan sekadar kewajiban finansial. Ketika tidak ada akses terhadap perlindungan hukum dan pekerjaan yang layak, utang dapat berubah menjadi ikatan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.  (Sumber : CNN indonesia)