Daerah

Tiga Pekerja Migran Non-Prosedural Asal Bangkalan Dipulangkan dari Malaysia

96
×

Tiga Pekerja Migran Non-Prosedural Asal Bangkalan Dipulangkan dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

Three Non-Procedural Migrant Workers from Bangkalan Repatriated from Malaysia

PMI Ilegal saat dideportasi (KOMPAS.com Disperinaker Bangkalan )

BANGKALAN – Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani masa tahanan di Malaysia selama tujuh hingga delapan bulan.

Ketiga pekerja tersebut masing-masing berinisial S (41), warga Kecamatan Arosbaya, M (48), warga Kecamatan Kamal, dan MH (41), warga Kecamatan Kwanyar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan ketiganya dideportasi oleh otoritas Malaysia setelah menjalani masa hukuman.

“Tiga orang tersebut dideportasi dari Malaysia,” kata Jemmi, Selasa (22/9/2026).

Jemmi menjelaskan, ketiga PMI tersebut berangkat ke Malaysia melalui jalur yang berbeda. S, misalnya, berangkat menuju Malaysia melalui Singapura pada Februari 2026 dan kemudian transit di Thailand.

BACA JUGA:  PMI Asal Sampang Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia ke Surabaya

Namun, saat hendak memasuki Malaysia, S ditangkap oleh aparat kepolisian setempat dan selanjutnya menjalani masa tahanan di Malaysia.

“Ditangkap oleh kepolisian di sana lalu ditahan di Malaysia,” ujarnya.

Sementara itu, M berangkat ke Malaysia menggunakan paspor wisata. Ia kemudian bekerja sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur. Saat pulang dari tempat kerja, M ditangkap oleh aparat dan menjalani masa tahanan selama delapan bulan.

Adapun MH diketahui telah bekerja di Malaysia sejak 2015. Ia menggunakan paspor wisata dan bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah Selangor.

MH kemudian ditangkap saat berlangsung operasi kepolisian dan menjalani masa tahanan selama tujuh bulan.

“Lalu untuk MH juga sama, menggunakan paspor wisata dan bekerja di Malaysia sejak tahun 2015 jadi buruh bangunan di Selangor. Namun saat ada operasi dari kepolisian tertangkap dan ditahan tujuh bulan,” jelas Jemmi.

Setelah menyelesaikan masa tahanan, ketiganya dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (18/9/2026). Disperinaker Kabupaten Bangkalan kemudian memfasilitasi proses pemulangan mereka hingga tiba di rumah masing-masing.

BACA JUGA:  Peralatan Utama Tiba, Proyek HPAL Sambalagi Morowali Siap Perkuat Ekosistem Baterai EV

Selain membantu proses pemulangan, Disperinaker Bangkalan juga memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat agar tidak bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.

Menurut Jemmi, keberangkatan melalui jalur ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko bagi pekerja migran, termasuk deportasi karena tidak memiliki dokumen resmi.

PMI non-prosedural juga tidak memiliki jaminan sosial yang memadai apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Mereka juga menghadapi keterbatasan perlindungan hukum karena statusnya tidak tercatat sebagai pekerja migran yang sah di negara tujuan.

“Kami mengimbau agar masyarakat bisa menggunakan jalur resmi atau sesuai dengan prosedur. Sehingga memiliki dokumen resmi dan memiliki perlindungan hukum saat bekerja di negara lain,” pungkasnya.   (Sumber : kompas.com)