HukumNasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Substantif, Tenggat 31 Oktober 2026 Kian Dekat

103
×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Substantif, Tenggat 31 Oktober 2026 Kian Dekat

Sebarkan artikel ini

Employment Protection Bill Enters Substantive Stage as October 31, 2026 Deadline Draws Nea

ILUSTRASI - Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap substantif di tengah tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. Pemerintah dan DPR RI kini mulai membedah berbagai materi krusial yang menyangkut hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.

Komisi IX DPR RI bersama pemerintah resmi memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Pembentukan Panja menjadi tahapan penting karena pembahasan tidak lagi sebatas penyusunan rancangan, tetapi mulai diarahkan pada pendalaman dan penyelarasan substansi antara DPR dan pemerintah.

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembentukan Panja diperlukan untuk membahas RUU secara komprehensif sekaligus mengharmonisasikan berbagai kepentingan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Menurutnya, regulasi baru harus memberikan pelindungan kepada pekerja sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan tersebut antara lain memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dan dibentuk dalam undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

Dalam perkembangan berikutnya, MK kembali menegaskan bahwa tenggat pemisahan pengaturan ketenagakerjaan tersebut adalah paling lama dua tahun sejak putusan 31 Oktober 2024. Dengan demikian, batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

Tenggat tersebut membuat proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung dalam waktu yang relatif terbatas. DPR dan pemerintah harus menyelesaikan pembahasan sekaligus memastikan substansi regulasi baru dapat mengakomodasi berbagai aspek ketenagakerjaan.

Pemerintah Serahkan DIM

Pada rapat kerja 14 September 2026, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan bersama.

BACA JUGA:  15 Mantan Pekerja PT BKP Adukan PHK dan Dugaan Pelanggaran Hak Normatif ke Disnakertrans Siak

DIM tersebut memuat pandangan dan usulan pemerintah terhadap sejumlah materi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah menyatakan pembahasan akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pekerja dan dunia usaha.

Sejumlah materi yang menjadi perhatian pemerintah mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.

Yassierli menyampaikan bahwa pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pemberdayaan tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai pembangunan nasional dan daerah, serta meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.

Untuk penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan prinsip objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Sementara dalam aspek pelatihan, pemerintah mendorong peningkatan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha.

Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting. Pemerintah menilai pengawasan perlu didukung kompetensi, independensi, dan efektivitas agar kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dapat berjalan.

Draf Belum Final, Aspirasi Masih Terbuka

Di tengah munculnya berbagai tanggapan dari kalangan pekerja terhadap materi RUU, pemerintah menegaskan bahwa rancangan yang beredar belum merupakan naskah final.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 17 September 2026 menyatakan proses pembahasan masih berjalan dan ruang untuk menyampaikan aspirasi masih terbuka. Pemerintah dan DPR masih menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, buruh, dan dunia usaha.

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah kalangan pekerja menyampaikan kritik terhadap materi dalam draf RUU yang dinilai belum seluruhnya mengakomodasi kepentingan pekerja.

Dengan posisi pembahasan yang masih berada pada tahap Panja, sejumlah ketentuan masih memungkinkan mengalami perubahan melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Sejumlah Isu Strategis Mulai Dibahas

Setelah menerima DIM pemerintah, Panja Komisi IX mulai mendalami berbagai substansi yang memiliki dampak langsung terhadap pekerja dan dunia usaha.

Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyebut pembahasan mencakup berbagai persoalan strategis dalam ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang memberikan pelindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

BACA JUGA:  Going Concern PT Dua Kuda Indonesia Terkendala Ekspor, Serikat Pekerja Soroti Kinerja Kurator

Beberapa isu yang menjadi bagian dari ruang pembahasan antara lain:

  • pengupahan dan upah minimum;
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  • hubungan kerja dan status pekerja;
  • alih daya atau outsourcing;
  • pemutusan hubungan kerja;
  • pesangon dan hak pekerja akibat PHK;
  • pemagangan;
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pengawasan ketenagakerjaan;
  • perlindungan pekerja informal;
  • perlindungan pekerja pada sektor atau platform digital; serta
  • hubungan industrial.

Isu-isu tersebut menjadi penting karena struktur dunia kerja terus berubah, sementara pola hubungan kerja semakin beragam.

Pengupahan Jadi Salah Satu Titik Krusial

Salah satu materi yang mendapat perhatian besar adalah pengupahan. Perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga berkaitan langsung dengan penetapan upah minimum tahun 2027.

Pada 18 September 2026, Yassierli menyatakan pemerintah belum menetapkan formulasi kenaikan upah minimum untuk 2027. Pemerintah masih menunggu hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” kata Yassierli di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, hasil pengaturan dalam RUU nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan formula upah minimum, termasuk melihat implikasinya terhadap regulasi yang sudah berlaku serta faktor seperti inflasi.

Karena itu, pembahasan mengenai pengupahan dalam RUU tidak hanya berdampak pada pekerja yang menerima upah minimum, tetapi juga menjadi perhatian bagi pengusaha karena berkaitan dengan kepastian mekanisme pengupahan ke depan.

Di sisi lain, kalangan buruh telah menyampaikan aspirasi mengenai kenaikan upah minimum 2027. Sejumlah serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan indikator ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, angka tersebut merupakan usulan dari serikat pekerja dan belum menjadi keputusan pemerintah.

Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

Selain pengupahan, pembahasan RUU juga mempertemukan dua kepentingan besar dalam sistem ketenagakerjaan, yakni perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.

DPR menekankan bahwa regulasi baru perlu memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja, tetapi pada saat yang sama tidak mengabaikan kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian hukum.

BACA JUGA:  20 Ribu Buruh KBPBI Aksi di DPR Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Netty Prasetiyani mengatakan perlindungan pekerja dan kepastian usaha perlu berjalan bersama agar sistem ketenagakerjaan dapat mendukung keberlangsungan usaha sekaligus penciptaan lapangan kerja.

Posisi tersebut menjadi salah satu isu sentral dalam pembahasan karena setiap perubahan norma ketenagakerjaan dapat berdampak pada biaya tenaga kerja, hubungan industrial, pola perekrutan, mekanisme PHK, serta kepastian hukum bagi perusahaan.

Masih Ada Ruang Perubahan

Dengan Panja baru mulai bekerja setelah penyerahan DIM pada 14 September, sejumlah ketentuan dalam RUU masih berada dalam proses pembahasan.

Pemerintah juga masih membuka ruang bagi masukan dari pemangku kepentingan. Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan menampung aspirasi yang disampaikan kalangan buruh maupun industri selama proses pembahasan berlangsung.

Artinya, substansi yang saat ini beredar belum dapat dipandang sebagai hasil akhir pembentukan undang-undang. Perubahan terhadap pasal-pasal tertentu masih dimungkinkan melalui pembahasan Panja dan proses legislasi berikutnya.

Mengejar Tenggat 31 Oktober

Tantangan terbesar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah tenggat yang semakin dekat. Putusan MK memberikan waktu dua tahun sejak 31 Oktober 2024 untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, sehingga batas waktunya jatuh pada 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, DPR dan pemerintah hanya memiliki waktu sekitar satu setengah bulan sejak pembentukan Panja pada 14 September untuk mengejar penyelesaian proses legislasi tersebut.

Kecepatan pembahasan menjadi penting, tetapi substansi juga menjadi perhatian karena undang-undang baru akan menjadi salah satu fondasi utama pengaturan ketenagakerjaan.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya akan menentukan bagaimana Indonesia mengatur hubungan kerja, pengupahan, perlindungan pekerja, fleksibilitas hubungan kerja, hingga kepastian bagi dunia usaha.

Sejauh ini, pemerintah dan DPR masih berada pada tahap pembahasan dan penyempurnaan. Belum ada ketentuan final yang dapat disebut sebagai hasil akhir RUU.

Dengan tenggat 31 Oktober 2026 yang semakin dekat, tahapan Panja akan menjadi fase penting untuk mempertemukan berbagai kepentingan sebelum RUU memasuki tahapan legislasi berikutnya.

(Sumber : beritanasionalupdate.com)