Daerah

Ratusan Buruh PT PD PATI Gelar Aksi, Tuntut Pesangon 8 Eks Karyawan Dibayar

119
×

Ratusan Buruh PT PD PATI Gelar Aksi, Tuntut Pesangon 8 Eks Karyawan Dibayar

Sebarkan artikel ini

Hundreds of PT PD PATI Workers Protest, Demand Severance Pay for 8 Former Employees

Mediasi Buruh dan Managemen PT.PD PATI - waspada.id

ACEH TAMIANG — Seratusan lebih karyawan perkebunan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Administrasi PT PD PATI Kebun Pantai Kiara, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (18/9/2026).

Dalam aksi tersebut, para pekerja mendesak manajemen perusahaan segera menyelesaikan pembayaran pesangon dan seluruh hak delapan mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2024.

Aksi mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Aceh Tamiang. Para pekerja secara bergantian menyampaikan orasi dan meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan perselisihan yang hingga kini belum menemukan titik temu.

“Pemerintah Aceh Tamiang harus bertindak tegas dan nyata terhadap manajemen PT PD PATI yang bertindak sewenang-wenang ini,” tegas salah seorang pengunjuk rasa.

Para pekerja menilai tuntutan pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya telah berulang kali disampaikan kepada perusahaan. Namun, hingga aksi digelar, penyelesaian secara tuntas belum terealisasi.

Perundingan Kembali Buntu

Upaya penyelesaian kembali dilakukan melalui perundingan yang berlangsung di Kantor Administratur PT PD PATI. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Muhammad Yunus, anggota Komisi IV Hajarul Aswad, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang, manajemen perusahaan, serta perwakilan SPPP-SPSI dan delapan eks karyawan.

BACA JUGA:  Manajemen Tol Pandaan–Malang Bantah PHK Sepihak, Sebut Pengalihan Pekerja Ikuti Putusan MK

Ketua Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Tedi Irawan, SH, MH, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Manager PT PD PATI Lim Herpin Marpaung.

Dalam perundingan tersebut, pihak perusahaan menawarkan pembayaran seluruh hak delapan eks karyawan yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp600 juta. Pembayaran direncanakan diselesaikan paling lambat dalam waktu dua bulan.

Sebagai pembayaran awal, manajemen awalnya menyampaikan rencana pemberian uang panjar sebesar Rp100 juta kepada delapan eks karyawan pada hari tersebut.

Namun, ketika perjanjian hendak dibuat, terjadi perubahan nilai pembayaran awal setelah Lim Herpin berkoordinasi dengan pimpinan PT PD PATI. Uang panjar yang sebelumnya disebut sebesar Rp100 juta berubah menjadi Rp50 juta.

“Jadi kita semua sudah sepakat pembayaran hak delapan eks karyawan paling lambat dua bulan terhitung sejak hari ini dengan disertai pembayaran uang panjar sebanyak Rp50 juta,” kata Lim Herpin di hadapan para pekerja.

Perubahan tersebut kemudian mendapat penolakan dari pihak SPPP-SPSI dan delapan eks karyawan.

BACA JUGA:  Jelang HUT ke-24, DYK Nunukan Gelar Bakti Sosial di Panti Anak Gabriel Manek

Tedi Irawan menyatakan keberatan karena nilai pembayaran awal berubah dari kesepakatan yang sebelumnya disampaikan. Delapan eks karyawan juga memilih tidak menerima uang panjar Rp50 juta tersebut.

Menurut pihak pekerja, perubahan nilai pembayaran itu menunjukkan belum adanya kepastian dari manajemen terkait penyelesaian hak-hak mereka.

Aksi Akan Dilanjutkan

Karena tidak tercapai kesepakatan, perundingan akhirnya berakhir tanpa penyelesaian. Tedi Irawan kemudian menyatakan aksi akan kembali digelar pada Jumat mendatang apabila manajemen belum menyelesaikan seluruh hak delapan eks karyawan.

Ia menegaskan aksi akan dihentikan apabila perusahaan telah membayarkan seluruh hak para mantan pekerja.

Sebelumnya, Tedi juga mendesak manajemen PT PD PATI segera menyelesaikan kewajiban terhadap delapan eks karyawan yang terkena PHK.

Menurut pihak serikat pekerja, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum mendapatkan penyelesaian yang dinilai dapat diterima oleh para mantan karyawan.

Dalam aksi tersebut, pihak pekerja juga menyoroti aspek perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban perusahaan memenuhi hak pekerja setelah terjadinya PHK.

Para pekerja merujuk antara lain pada ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Buruh Tani di Ponorogo Bahagia Rumahnya Direhab Lewat Program TMMD ke-129

Tedi juga menyampaikan persoalan terkait kepesertaan dan kewajiban jaminan sosial dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak serikat pekerja menilai perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Pemerintah Turun Tangan

Para pekerja meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melakukan pengawasan serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan tersebut.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Aksi yang melibatkan seratusan lebih pekerja tersebut berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Kehadiran personel Polres Aceh Tamiang dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Para pekerja menegaskan akan terus memperjuangkan pembayaran hak delapan eks karyawan sampai terdapat penyelesaian yang dianggap memenuhi tuntutan mereka.

Perselisihan tersebut kini masih menyisakan perbedaan antara pihak perusahaan dan eks karyawan, terutama mengenai mekanisme serta kepastian pembayaran seluruh hak akibat PHK.

(Sumber : waspada.id)