JAKARTA — Serikat Pekerja PT Dua Kuda Indonesia menyoroti belum optimalnya pelaksanaan going concern perusahaan di tengah proses kepailitan. Kendala pada sistem kepabeanan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda disebut membuat hasil produksi tidak dapat dikeluarkan untuk keperluan ekspor.
Perwakilan Serikat Pekerja PT Dua Kuda Indonesia, Ridwan, mengatakan perusahaan sebenarnya masih dapat menjalankan kegiatan produksi. Namun, produk yang telah dihasilkan menghadapi hambatan untuk dikirim ke pasar ekspor.
“Jadi kita bisa produksi tapi tidak bisa mengeluarkan hasil produksinya untuk ekspor,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan manufaktur bahan kimia dan pengolahan produk turunan kelapa sawit (oleochemical). Perusahaan berdiri sejak 2006 di Kawasan Berikat Jakarta dan merupakan bagian dari grup asal China, Zanyu Technology Group Co., Ltd.
Perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Putusan tersebut kemudian memicu polemik, termasuk penolakan dari pekerja yang menilai kondisi finansial perusahaan masih memungkinkan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Ekspor Terkunci
Menurut Ridwan, persoalan utama saat ini berkaitan dengan kewajiban kepada pihak kepabeanan dan Bea Cukai. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran ekspor produk perusahaan.
Serikat pekerja bersama manajemen telah menyampaikan persoalan itu kepada Hakim Pengawas. Mereka meminta agar kewajiban kepada pihak kepabeanan dan Bea Cukai dapat segera diselesaikan sehingga produk yang telah diproduksi dapat kembali diekspor.
“Kalau tanpa adanya ekspor keluar barang ini, sepertinya cuma-cuma, sia-sia going concern ini. Kita bisa produksi tapi tidak bisa keluar barang,” katanya.
Ridwan menjelaskan, pihak kurator beralasan tagihan kepada kepabeanan masuk dalam daftar piutang tetap. Pembayaran terhadap salah satu pihak, menurut alasan tersebut, dikhawatirkan dapat memunculkan permintaan serupa dari kreditur lainnya.
Namun, serikat pekerja meminta persoalan tersebut dilihat dari manfaatnya terhadap keberlangsungan perusahaan.
“Secara logika, aturan ini kan dibuat untuk kebermanfaatan. Jadi harusnya mereka lebih mengedepankan manfaat itu,” ujar Ridwan.
Menurut dia, menjadi tidak efektif apabila biaya operasional going concern telah dikeluarkan, tetapi produk yang dihasilkan tidak dapat dijual ke pasar ekspor.
Stok Produk Mulai Menipis
Serikat pekerja juga mendorong agar tahap ketiga going concern segera mendapatkan persetujuan. Pasalnya, persediaan bahan baku maupun produk jadi terus berkurang seiring kegiatan penjualan yang tetap berjalan.
Ridwan menyebut persediaan produk yang diketahui serikat pekerja saat ini sekitar 5.000 ton. Sebagian produk mulai dijual ke pasar domestik karena jalur ekspor belum berjalan normal.
“Stok sendiri makin hari makin menipis karena memang penjualan terus berjalan. Makanya tadi kita menekankan kepada kurator agar segera disetujui tahap ketiganya,” katanya.
Dari keterangan yang disampaikan, produk yang belum dapat diekspor diperkirakan mencapai sekitar 7.815 ton dengan nilai sekitar US$10 juta. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari manajemen terkait jenis serta rincian komoditas yang terdampak.
Ridwan mengatakan terhambatnya ekspor juga berpotensi mengurangi penerimaan perusahaan karena terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pasar domestik dan ekspor.
Gaji Pekerja Masih Berjalan Normal
Di tengah proses kepailitan dan persoalan ekspor, pembayaran hak pekerja sejauh ini disebut masih berjalan normal.
“Kalau untuk pembayaran gaji sendiri, plus tunjangan-tunjangan, sampai saat ini masih berjalan normal,” ujar Ridwan.
Sementara itu, keterlambatan pembayaran BPJS yang sempat terjadi masih dianggap dalam batas yang dapat ditoleransi karena berkaitan dengan proses administrasi.
Serikat pekerja menilai keberlangsungan going concern menjadi penting karena menyangkut bukan hanya kepentingan perusahaan dan kreditur, tetapi juga keberlanjutan pekerjaan dan penghasilan pekerja.
Soroti Profesionalitas Kurator
Pertemuan terbaru antara serikat pekerja dengan pihak kurator dinilai mulai membuka ruang komunikasi. Namun, Ridwan mengatakan belum ada perubahan konkret dalam penyelesaian persoalan yang menghambat ekspor.
“Sampai saat ini yang kita baca atau kita lihat dari kurator sendiri masih sama. Artinya kinerjanya secara profesionalitasnya sepertinya kurang menurut kita,” katanya.
Ia mempertanyakan efektivitas skema going concern apabila perusahaan diperbolehkan membeli bahan baku dan menjalankan produksi, tetapi produk yang dihasilkan tidak dapat dikeluarkan melalui jalur ekspor.
Ridwan mencontohkan, bahan baku yang sebelumnya masuk sekitar 6.000 ton diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 7.000 ton produk setelah melalui proses pengolahan. Apabila jalur ekspor kembali dibuka, produk tersebut diyakini dapat segera terserap pasar.
“Harusnya memang sudah habis kalau ekspor ini dibuka. Barang sudah habis dan sirkulasi produksi penjualan itu normal,” ujarnya.
Kurator Dipanggil Kementerian Hukum
Selain menyampaikan keberatan melalui perusahaan dan kuasa hukum, serikat pekerja juga melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum. Ridwan menyebut pihak kurator telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang terjadi.
“Bahkan kurator sendiri sudah ada pemanggilan untuk diaudiensikan juga, diminta keterangannya oleh Kementerian Hukum,” katanya.
Menurut Ridwan, perkembangan tersebut menunjukkan adanya ruang pembahasan antara kurator, pekerja dan pihak Bea Cukai. Namun, hingga kini belum terdapat komitmen konkret mengenai target waktu penyelesaian persoalan.
“Seharusnya sudah langkah positif, cuma memang belum konkret,” ujarnya.
Serikat pekerja berharap persoalan kepabeanan segera mendapatkan solusi sehingga kegiatan ekspor dapat kembali berjalan. Mereka juga meminta persetujuan tahap ketiga going concern dipercepat agar kegiatan produksi tidak terhenti akibat menipisnya bahan baku dan persediaan.
Bagi pekerja, keberhasilan going concern tidak cukup hanya diukur dari kemampuan perusahaan memproduksi barang. Skema tersebut dinilai harus mampu memastikan produk dapat dijual dan dikeluarkan ke pasar, termasuk pasar ekspor.
“Percuma juga mereka keluarkan biaya untuk going concern besar-besaran, tapi tidak bisa mengeluarkan barang melalui ekspor,” kata Ridwan.
Serikat pekerja berharap seluruh pihak, termasuk kurator, manajemen, Bea Cukai, Kementerian Hukum dan kreditur, dapat mengedepankan keberlangsungan operasional perusahaan. Dengan demikian, nilai ekonomi perusahaan tetap terjaga, hak pekerja terlindungi, sementara kepentingan para kreditur juga dapat dipenuhi secara optimal.
(Sumber : investortrust.id)











