JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Aturan ini akan memuat sejumlah poin krusial yang berhubungan langsung dengan nasib para pekerja, mulai dari penetapan upah, mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon, skema outsourcing (alih daya), hingga status pekerja kontrak (PKWT).
Penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan agar regulasi terkait ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri.
DPR Serap Aspirasi Buruh
Sebagai langkah awal, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap masukan publik sebelum pembahasan melangkah lebih jauh.
Saat ini, DPR telah mengantongi draf awal RUU Ketenagakerjaan yang terdiri dari 19 bab dan 224 pasal. Kendati demikian, pasal-pasal di dalamnya masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring masukan yang terus mengalir.
-
Pengupahan & Pesangon: Formula penetapan upah minimum serta perlindungan hak pesangon dan pencegahan PHK.
-
Status Pekerja: Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan penggunaan tenaga kerja outsourcing.
-
Pelatihan & Penempatan: Pengaturan pemagangan, penempatan tenaga kerja lokal, hingga batasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sebelumnya, sebanyak 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh telah menyerahkan draf usulan kepada pimpinan DPR, yang selanjutnya diteruskan ke Komisi IX DPR RI sebagai bahan pertimbangan utama.
Buruh Siap Kawal, Target Rampung Oktober 2026
Elemen buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya pembahasan RUU ini. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa pihaknya mengutamakan ruang dialog dengan DPR dan pemerintah. Namun, aksi massa tetap menjadi opsi jika proses pembahasan dinilai tidak serius menampung aspirasi pekerja.
Selain itu, KBPBI berencana menggelar studi banding ke sejumlah negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina pada akhir Agustus mendatang. Hasil dari pembandingan regulasi ketenagakerjaan di kawasan Asia Tenggara tersebut akan dijadikan amunisi masukan tambahan bagi DPR.
Batas Waktu Pembentukan RUU
DPR menargetkan naskah akademik beserta draf final RUU ini rampung pada awal Oktober 2026. Batas waktu ini sejalan dengan tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yakni 31 Oktober 2026.
Guna memastikan aturan yang komprehensif, DPR berjanji akan memperluas keterlibatan publik dalam beberapa pekan ke depan dengan merangkul akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga asosiasi pengusaha.











