HukumNasional

Terima Draf RUU Ketenagakerjaan, Obon Tabroni Apresiasi Langkah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia

186
×

Terima Draf RUU Ketenagakerjaan, Obon Tabroni Apresiasi Langkah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia

Sebarkan artikel ini

Receiving Labor Bill Draft, Obon Tabroni Appreciates Coalition of Indonesian Workers' Struggle

H.Obon Tabroni Menerima draft Undang-Undang Ketenagakerjaan dari KBPBI

JAKARTA — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi IX DPR RI, H. Obon Tabroni, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang secara langsung menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada DPR RI.

Apresiasi tersebut disampaikan Obon usai menerima audiensi koalisi serikat pekerja itu di Fraksi Partai Gerindra, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Menurutnya, inisiatif ini mencerminkan komitmen nyata para buruh untuk terlibat aktif dalam merumuskan regulasi yang berdampak langsung pada masa depan hubungan industrial di Indonesia.

“Hari ini kami menerima Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang merupakan gabungan dari berbagai serikat pekerja. Bagi kami, apa yang disampaikan teman-teman buruh sangat luar biasa. Konsep yang mereka bawa konkret, persoalan yang diangkat jelas, dan yang terpenting disertai solusi. Ini menjadi energi baru bagi kami dalam mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Obon.

Mendorong Keterlibatan Permanen Organisasi Buruh

Obon menegaskan, aspirasi yang disampaikan organisasi buruh tidak boleh sekadar berhenti sebagai dokumen tertulis. Sebagai pihak yang merasakan langsung dampak kebijakan ketenagakerjaan, masukan dari para pekerja wajib menjadi bagian dari pembahasan substansi legislasi di DPR RI.

BACA JUGA:  STNK dan SIM jadi Syarat Masuk ke Area Pabrik, Pemkab Rembang Cari Solusi Keluhan Buruh PT PWI, Bupati Akan Temui Manajemen

Lebih jauh, ia berharap kolaborasi ini tidak bersifat sementara atau hanya terjadi saat pembahasan RUU berlangsung.

“Saya berharap seluruh harapan teman-teman buruh ini bisa kita perjuangkan bersama. Bahkan saya berharap koalisi ini terus terbangun secara permanen sebagai mitra strategis dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Tahapan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Meski draf usulan telah diterima, Obon mengingatkan bahwa masih ada serangkaian proses legislasi yang harus dilewati sebelum RUU Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang, di antaranya:

  • Pembahasan Detail: Menyisir dan mendalami pasal demi pasal yang diusulkan.

  • Koordinasi Lembaga: Berkoordinasi intensif dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

  • Trikhotomi Pembahasan: Berdiskusi bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan.

  • Pengesahan: Pengambilan keputusan akhir dalam Rapat Paripurna DPR RI.

BACA JUGA:  Dua Karyawan PT Indoprima Gemilang Ditangkap karena Curi Kabel Tembaga Sisa Produksi

Obon menekankan pentingnya ruang partisipasi yang luas (meaningful participation) bagi seluruh pemangku kepentingan guna menjamin kepastian hukum yang adil, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

16 Poin Usulan Utama Pekerja

Sebelum menyambangi Fraksi Gerindra, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah menyerahkan draf usulan serupa ke beberapa fraksi lain, seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai NasDem, serta dijadwalkan akan terus berlanjut ke fraksi-fraksi tersisa guna memperluas dukungan politik.

Dalam draf RUU yang diserahkan, Koalisi Buruh mengajukan 16 poin usulan utama, yang mencakup isu-isu krusial seperti:

  • Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perhitungan pesangon.

  • Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing).

  • Kebijakan penetapan sistem pengupahan dan upah sektoral.

  • Regulasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).

  • Penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar norma kerja.

BACA JUGA:  Menkeu Kaji Usulan Penghapusan Pajak JHT, Purbaya mengungkapkan hingga saat ini dirinya belum menerima surat usulan resmi dari Buruh

Melalui langkah proaktif ini, RUU Ketenagakerjaan yang baru diharapkan mampu menjadi payung hukum yang seimbang—melindungi hak-hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian usaha yang harmonis dan berkeadilan. (Sumber : fraksigerindra.id)