JAKARTA — Eskalasi penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terus meningkat. Sebanyak 100 ribu buruh disebut siap bergerak menuju Jakarta pada Senin mendatang apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak merespons tuntutan untuk melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam draf tersebut.
Rencana aksi itu menjadi langkah lanjutan dari perjuangan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Koalisi tersebut disebut menaungi 18 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja.
KBPBI menetapkan 22 September 2026 sebagai tenggat waktu bagi DPR untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada perkembangan yang dinilai memenuhi aspirasi pekerja, mobilisasi massa dalam jumlah besar ke Jakarta menjadi salah satu langkah yang disiapkan.
Tiga Ketentuan Menjadi Sorotan
Penolakan buruh terutama diarahkan pada sejumlah ketentuan dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang dinilai dapat berdampak terhadap kepastian kerja dan kesejahteraan pekerja.
Sedikitnya terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan.
Pertama, terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Buruh mempersoalkan ketentuan mengenai masa kontrak yang dinilai masih memungkinkan hubungan kerja berlangsung dalam jangka waktu panjang, hingga empat tahun.
Kedua, mengenai formula upah variabel atau faktor alfa. Serikat pekerja menilai formula tersebut perlu dikaji kembali karena dinilai dapat membatasi peningkatan upah dan belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan pekerja.
Ketiga, terkait banyaknya ketentuan yang didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah (PP). Dalam draf yang dipersoalkan buruh, terdapat 43 pasal yang pengaturannya disebut akan diturunkan ke tingkat PP.
Buruh khawatir pendelegasian tersebut membuat substansi perlindungan pekerja menjadi terlalu bergantung pada aturan turunan dan mengurangi ruang pembahasan serta pengawasan publik terhadap norma ketenagakerjaan.
KSPSI Sebut Draf Mengecewakan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, sebelumnya menyampaikan kekecewaannya setelah menerima draf RUU Ketenagakerjaan dari parlemen.
Menurut Andi Gani, sejumlah ketentuan yang terdapat dalam draf tersebut belum menjawab harapan dan kepentingan pekerja.
“Draf yang diterima dari DPR sangat mengecewakan buruh,” tegas Andi Gani, sebagaimana dikutip dari Satusuaraexpress.co.
Pernyataan tersebut memperlihatkan masih adanya perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pembentuk undang-undang mengenai sejumlah substansi dalam draf RUU Ketenagakerjaan.
Berpacu dengan Tenggat Waktu
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga berlangsung dalam tekanan waktu. DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2026, sementara tenggat penyelesaian yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebut jatuh pada 30 Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat ruang waktu pembahasan menjadi semakin terbatas. Serikat pekerja pun mendesak DPR dan pemerintah memanfaatkan waktu yang tersedia untuk membuka pembahasan secara lebih substantif, khususnya terhadap pasal-pasal yang mereka nilai bermasalah.
Bagi kelompok buruh, revisi terhadap draf bukan sekadar persoalan teknis legislasi, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian hubungan kerja, mekanisme pengupahan, serta bentuk perlindungan terhadap pekerja.
Jika tuntutan tersebut tidak memperoleh respons yang mereka harapkan, mobilisasi massa dalam jumlah besar ke Jakarta berpotensi menjadi babak berikutnya dalam dinamika pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Gelombang aksi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kelompok buruh ingin memastikan suara pekerja menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru. (Sumber : satusuaraexpress.co)











