DaerahNasionalOpiniPendidikan

Training of Trainer Evaluasi Jabatan Bahas Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berbasis Job Evaluation

190
×

Training of Trainer Evaluasi Jabatan Bahas Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berbasis Job Evaluation

Sebarkan artikel ini

Job Evaluation Workshop Highlights the Development of Job Structures and Wage Scales Based on Job Evaluation

Joes Soebarni - Istimewa

BEKASI –Pelatihan Penyusunan, Struktur dan Skala Upah serta Pelatihan dan Uji Kompetensi Instruktur yang diselenggarakan oleh DPP FSP LEM bekerja sama LPKK KSPSI dan LPK Tarapersada Mandiri Sejahtera memasuki hari kedua Training of Trainers (ToT). Dalam Penyusunan struktur dan skala upah yang adil tidak hanya ditentukan oleh nama jabatan, tetapi harus didasarkan pada hasil evaluasi jabatan (job evaluation), tingkat tanggung jawab, serta klasifikasi pekerjaan. Hal tersebut menjadi salah satu materi utama dalam Workshop Evaluasi Jabatan & Penyusunan Struktur Skala Upah yang dipandu oleh Joes Soebarni.

Dalam pemaparannya, Joes Soebarni menegaskan bahwa penyusunan struktur jabatan memiliki metodologi tersendiri dan tidak boleh hanya berpatokan pada jabatan yang tercantum dalam kartu nama atau struktur organisasi.

“Metodologi penentuan struktur jabatan yang sempurna itu ada aturannya. Di lapangan sering ditemukan kondisi unik yang harus dipahami sebelum menetapkan klasifikasi jabatan,” ujarnya, di Hari kedua Workshop Training of Trainers (TOT), Selasa 28/7/2026

Ia menjelaskan bahwa gelar jabatan yang terdengar tinggi belum tentu mencerminkan level tanggung jawab sebenarnya. Sebagai contoh, saat dirinya bekerja di PT Citra Tubindo Tbk, terdapat sejumlah posisi dengan titel Head atau Manager, namun berdasarkan ruang lingkup tanggung jawabnya justru lebih tepat dikelompokkan sebagai supervisor.

“Job title yang terdengar besar tidak otomatis menentukan klasifikasi jabatan. Yang menjadi dasar adalah tanggung jawab, ruang lingkup pekerjaan, dan jumlah bawahan yang dipimpin,” jelasnya.

Operator Bisa Masuk Kelompok Staf

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta, Hendra, menanyakan apakah operator di industri manufaktur dapat dikategorikan sebagai staf.

BACA JUGA:  Pembangunan Exit Tol Temanggung Diproyeksikan Dongkrak Investasi dan Penyerapan Kerja

Menjawab pertanyaan tersebut, Joes Soebarni menyampaikan bahwa operator pada dasarnya dapat dimasukkan ke dalam kelompok staf karena bertanggung jawab langsung terhadap pekerjaannya sendiri.

“Di manufaktur disebut operator, sedangkan di lingkungan perkantoran istilahnya staf. Yang penting bukan nama jabatannya, tetapi kesesuaian antara klasifikasi jabatan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sistem pengelompokan jabatan bersifat fleksibel dan tidak harus mengikuti satu pola baku selama tetap mengacu pada prinsip evaluasi jabatan.

Memahami Rentang Upah dan Pembagian Kuartil

Workshop juga membahas penyusunan rentang (salary range) dalam struktur skala upah.

Joes Soebarni menjelaskan bahwa sebelum membagi struktur ke dalam zona V1 hingga V4, perusahaan harus terlebih dahulu menentukan batas minimum dan maksimum dari setiap rentang gaji.

“Setelah rentangnya terbentuk, barulah dibagi menjadi empat kuartil, yaitu V1, V2, V3, dan V4. Ini berbeda dengan pembahasan mengenai persentase nilai,” ungkapnya.

Overlap Jabatan Harus Berdasarkan Evaluasi

Materi berikutnya membahas kemungkinan terjadinya overlap antarjabatan pada grade tertentu.

BACA JUGA:  KSPSI: Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan dan Libatkan Semua Pemangku Kepentingan Sejak Awal

Menurut Joes Soebarni, posisi seperti Team Leader dapat memiliki grade yang lebih tinggi apabila memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan posisi sejenis. Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil Job Evaluation.

Ia juga mengingatkan peserta agar tidak menjadikan hasil evaluasi jabatan dari perusahaan lain sebagai acuan mutlak.

“Setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan organisasi yang berbeda. Karena itu, desain jenjang jabatan harus disusun secara fleksibel sesuai kondisi perusahaan masing-masing,” tegasnya.

Sebagai contoh, ia mengangkat kasus jabatan Asisten Minimarket yang pada beberapa perusahaan pernah ditempatkan pada grade yang terlalu tinggi tanpa dasar evaluasi yang memadai.

Praktik Excel Gunakan Fungsi TREND

Pada sesi praktik, peserta diajak melakukan pemetaan struktur jabatan menggunakan Microsoft Excel.

BACA JUGA:  Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri dan Kemnaker Mediasi Sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Joes Soebarni menjelaskan penggunaan fungsi TREND untuk menghitung nilai yang belum diketahui melalui pendekatan regresi linier.

Peserta diminta memasukkan data golongan jabatan, mengunci referensi sel menggunakan tombol F4, kemudian menerapkan rumus:

TREND(known_y’s, [known_x’s], [new_x’s], [const])

Dalam praktik tersebut, peserta mempelajari cara menentukan nilai berdasarkan data yang telah tersedia, termasuk penggunaan referensi absolut pada rentang data serta proses menyalin rumus ke seluruh tabel.

Melalui workshop ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai penyusunan struktur jabatan dan skala upah yang objektif, mulai dari klasifikasi jabatan, penentuan salary range, evaluasi overlap, hingga penerapan analisis data menggunakan Microsoft Excel. Materi tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan membangun sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip evaluasi jabatan. @kg_krd