Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Isu Outsourcing Jadi Sorotan

31
×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Isu Outsourcing Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Wamenaker RI, Afriansyah Noor foto bersama saat menghadiri Rakernas KSBSI 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026 mendatang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, percepatan pembahasan RUU tersebut dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta sinergi lintas sektoral yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.

Hal itu disampaikan Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum yang mampu menjaga iklim investasi sekaligus memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.

BACA JUGA:  Ekspor Perikanan Indonesia Capai Rp52,6 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Afriansyah menegaskan, penyelarasan regulasi ketenagakerjaan tersebut sejalan dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.

Ia menyebutkan, pemerintah masih membuka ruang dialog dalam membahas sejumlah isu yang menjadi perhatian kalangan pekerja, termasuk pengaturan mengenai alih daya atau outsourcing.

Dialog tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjaring masukan konstruktif dari serikat pekerja sehingga regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

Selain pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga berkomitmen memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini, terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.

Salah satu agenda yang turut dijajaki pemerintah adalah usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi pekerja.

BACA JUGA:  RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Substantif, Tenggat 31 Oktober 2026 Kian Dekat

Afriansyah mengatakan, pendekatan dialogis yang dilakukan pemerintah tidak terlepas dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja.

“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujarnya.

Ia berharap keterlibatan tokoh-tokoh perwakilan buruh di pemerintahan dapat memperkuat saluran komunikasi antara pemerintah dan pekerja.

Dengan komunikasi yang berjalan baik, aspirasi pekerja diharapkan dapat disampaikan secara efektif, baik secara langsung maupun melalui forum mediasi bipartit dan tripartit.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog dan meminimalkan terjadinya aksi unjuk rasa di jalan.

BACA JUGA:  Sarbumusi NU Soroti Kebijakan Cukai Tembakau dan Kemasan Polos: Buruh Jangan Menjadi Korban Regulasi

 

sumber: kemnaker