Daerah

Proses PHK 1.900 Karyawan PT GNI Rampung, Pekerja Mulai Berkemas Pulang Kampung

90
×

Proses PHK 1.900 Karyawan PT GNI Rampung, Pekerja Mulai Berkemas Pulang Kampung

Sebarkan artikel ini

Layoff Process for 1,900 PT GNI Employees Completed, Workers Begin Packing to Return Home

ILUSTRASI-PHK usai para pekerja pulang kampung

MOROWALI UTARA — Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) resmi dinyatakan rampung pada Sabtu (8/8/2026). Penuntasan kebijakan efisiensi ini berjalan sesuai dengan jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Utara.

Kebijakan efisiensi berskala besar tersebut memaksa ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Gelombang pemutusan hubungan kerja yang berlangsung secara bertahap selama empat hari sejak Rabu (5/8/2026) ini diwarnai rasa haru para pekerja yang terdampak.

Sejumlah mantan karyawan mulai membagikan momen perpisahan dan unggahan surat laporan PHK di media sosial. Salah satunya terlihat dari akun Facebook bernama Widi Saputra, yang mengunggah surat bernomor Kop 9900/INTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026 bertanggal 8 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, tertulis nama N Widiagung Saputra (NIK 231222145) yang diminta menghadap manajemen PT GNI guna sosialisasi pemutusan hubungan kerja akibat langkah efisiensi perusahaan.

BACA JUGA:  Pengurus Exco Partai Buruh Tangsel Anton Kelik Subyantoro Mundur Ikuti Keputusan ORI KSPSI

Setelah mengabdi selama dua tahun delapan bulan di perusahaan pemurnian nikel tersebut, Widi menyampaikan pesan perpisahan sekaligus mendoakan keberlangsungan operasional mantan tempatnya bekerja.

“See you GNI, semoga perusahaan ini tetap berjalan dan mampu melewati masalah-masalah yang terus menghampiri,” tulis Widi dalam keterangan unggahannya.

Ia juga mengungkapkan rencananya untuk segera meninggalkan lokasi tambang dan kembali ke kampung halaman. “Saya terkena PHK, saya akan pulang ke kampung halaman saya di Makassar sebagai rakyat biasa,” tambahnya.

Unggahan tersebut menyedot perhatian warganet. Banyak pengguna media sosial memberikan simpati, membalas candaan terkait istilah “rakyat biasa”, hingga mempertanyakan besaran pesangon yang diterima oleh para pekerja terdampak.

BACA JUGA:  Ratusan Buruh dan Pelaku Usaha Material Banyuwangi Gelar Demo, Konvoi Dump Truk Ganggu Arus Lalu Lintas

Berdasarkan catatan Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara, perampingan tenaga kerja di PT GNI tidak hanya terjadi kali ini. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, diperkirakan akumulasi jumlah karyawan PT GNI yang terkena dampak PHK telah mencapai sekitar 3.700 orang.           (Sumber : beritasatu.com)