Kedatangan massa tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus memprotes kebijakan penataan dan pembatasan jenis dagangan yang diberlakukan di kawasan Jalan Cokroaminoto. Para pedagang menilai aturan tersebut berpotensi membatasi ruang usaha dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Dalam aksi unjuk rasa itu, massa secara khusus menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang mewajibkan pedagang di kawasan Jalan Cokroaminoto untuk menjual nasi pecel.
Menurut para pedagang, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan keberagaman jenis usaha yang selama ini telah dijalankan. Pasalnya, tidak semua pedagang memiliki usaha kuliner nasi pecel.
Sebagian pedagang justru telah lama menggantungkan penghasilan dari usaha yang berbeda, mulai dari berjualan bensin eceran hingga minuman tradisional ronde.
Mereka khawatir pembatasan jenis dagangan tersebut akan membuat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan sehari-hari tidak lagi dapat dijalankan.
Para pedagang menilai penataan kawasan semestinya tidak dilakukan dengan menyeragamkan jenis dagangan. Pemerintah diharapkan tetap memberikan kesempatan kepada setiap pedagang untuk menjalankan usaha sesuai kemampuan dan bidang masing-masing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui aksi tersebut, PKL bersama SBMR meminta Satpol PP dan Pemerintah Kota Madiun mengevaluasi kebijakan penataan kawasan Cokroaminoto.
Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan penataan dan ketertiban kawasan tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Selain mempersoalkan pembatasan jenis dagangan, massa juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian para pedagang. Mereka meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kebijakan penataan kawasan untuk melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menemui langsung perwakilan massa aksi untuk menerima aspirasi yang disampaikan.
Agus menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap kebijakan penataan kawasan Jalan Cokroaminoto.
Evaluasi tersebut akan diarahkan agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan ruang bagi keberagaman jenis usaha serta kesempatan yang adil bagi seluruh pedagang.
Menurutnya, penataan kawasan perlu memperhatikan kondisi dan kepentingan para pedagang sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dalam kesempatan menjalankan usaha.
Para pedagang berharap evaluasi yang dijanjikan pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Dengan demikian, penataan kawasan Jalan Cokroaminoto tetap dapat berjalan untuk menjaga ketertiban dan tata kota, tanpa harus mengorbankan keberlangsungan usaha serta mata pencaharian para PKL. (Sumber : madu.tv)











