SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun tangan menindaklanjuti laporan seorang warga yang mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di wilayah Gayung Kebonsari.
Laporan tersebut diterima Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui hotline. Eri kemudian menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya untuk segera mendatangi lokasi dan memastikan warga yang bersangkutan dapat keluar dari perusahaan.
Eri mengatakan, warga tersebut sebelumnya mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) setelah mendapat informasi pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Namun, setelah masuk ke perusahaan, ia mengaku tidak diperbolehkan pulang selama dua hari dan diminta membayar sejumlah uang apabila ingin meninggalkan lokasi.
“Saya menerima laporan melalui hotline. Ada warga Surabaya yang mencari pekerjaan dan mendaftar menjadi ART, dijanjikan gaji besar. Tetapi ternyata setelah masuk ke perusahaan tersebut, tidak bisa keluar, sudah dua hari. Kalau mau keluar harus membayar,” ujar Eri, Senin (14/9/2026).
Menurut Eri, warga tersebut bahkan menghubunginya melalui WhatsApp dalam kondisi menangis dan meminta pertolongan. Mendapat laporan itu, ia langsung menghubungi Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro.
“Dia mengirim saya WhatsApp sambil menangis-nangis meminta pertolongan. Saya menelepon Kepala Dinas Tenaga Kerja, saya perintahkan untuk mengeluarkan,” jelasnya.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan hadir ketika warga membutuhkan pertolongan, terutama jika menyangkut keselamatan dan hak-hak warga.
Ia juga meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini tidak boleh terjadi di Surabaya, apalagi warga Surabaya yang diperlakukan seperti itu. Kalau warga Surabaya diperlakukan seperti itu, berarti berhadapan dengan wali kota dan pemerintah kota,” tegasnya.
Disperinaker Cek Langsung ke Lokasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disperinaker Surabaya mendatangi perusahaan pada Jumat (11/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai pekerja yang disebut tidak diperbolehkan pulang.
Hebi mengatakan, pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai biaya yang muncul selama pekerja berada di tempat penampungan, termasuk biaya transportasi dan kebutuhan selama menginap.
“Dari kronologis yang bersangkutan dengan cerita dari owner perusahaan, bahwa ditemukan memang di situ pekerja harus menginap sehingga memerlukan biaya. Biaya-biaya ini juga transport dan sebagainya. Nah, biaya ini harusnya ditanggung oleh pekerja. Karena mungkin perusahaan talangin dulu, maka harus dikembalikan,” kata Hebi.
Meski demikian, Hebi menegaskan bahwa alasan biaya tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menahan pekerja agar tidak boleh pulang.
Menurutnya, perusahaan juga tidak diperbolehkan menahan dokumen pribadi pekerja, seperti KTP dan ijazah.
“Karena ada penahanan untuk tidak boleh pulang, itu tidak diperbolehkan, di undang-undang apapun penahanan baik penahanan diri maupun penahanan identitas diri itu nggak boleh,” jelasnya.
Ia mengingatkan, apabila seseorang dilarang meninggalkan lokasi secara bebas, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah hukum yang lebih serius.
“Kan nggak boleh (menahan orang). Kalau terjadi penyekapan itu nanti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Nah, TPPO ini yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Pemkot Akan Laporkan ke Pemprov dan Kemnaker
Hebi menjelaskan, perusahaan P3RT memiliki mekanisme perizinan dan pengawasan yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah provinsi.
Di Surabaya, kata dia, terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT.
“Selama ini kan (P3RT) dibina oleh Kemenaker dan pengawasan oleh provinsi, itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya berencana menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi dan Kemnaker untuk mengevaluasi aspek perizinan sekaligus pengawasan terhadap perusahaan P3RT yang beroperasi di Kota Surabaya.
“Untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya. Nah, ini yang perlu kita laporkan ke provinsi dan Kemenaker,” terangnya.
Selain warga Surabaya, Hebi menyebut terdapat dua pekerja lain di lokasi yang berasal dari Pasuruan dan Gresik. Keduanya juga dipastikan dapat pulang apabila memang ingin meninggalkan lokasi.
“Kalau memang punya utang selesaikan di rumah atau bagaimana, kan ya harus pulang. Karena kalau enggak boleh, tetap di sini terus kemudian tidak diperbolehkan pulang, kan itu namanya penyekapan,” ujarnya.
Hebi juga mengingatkan perusahaan P3RT agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada 30 April 2026.
“Dari pihak perusahaan sendiri juga mereka menyadari karena ada undang-undangnya. Apalagi sekarang ada undang-undang tentang (perlindungan) pekerja rumah tangga, makanya harus hati-hati dan itu sanksinya juga pidana,” tegasnya.
Mengaku Ditahan dan KTP Asli Disimpan
Sementara itu, Ika Pujiarsih (25), warga yang melaporkan kejadian tersebut, mengatakan dirinya memperoleh informasi pekerjaan sebagai ART melalui media sosial.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, Ika kemudian datang langsung ke perusahaan dan mengisi sejumlah data.
“Habis isi data-data, aku datang langsung ke lokasi. Katanya itu mungkin kita akan ditampung satu hingga dua hari,” kata Ika.
Awalnya, Ika masih dapat menerima apabila hanya ditampung selama satu hingga dua hari. Namun, ia mulai curiga setelah mendapat informasi dari teman-temannya bahwa ada pekerja yang disebut tinggal hingga satu bulan.
Ia khawatir semakin lama berada di tempat tersebut, semakin besar pula biaya yang harus dibayarkan.
Ika mengaku mendapat informasi mengenai sejumlah biaya, antara lain transportasi, uang makan sebesar Rp50.000 per hari, biaya sponsor Rp800.000, hingga biaya tes kehamilan dan kebutuhan lainnya.
Kecurigaannya semakin kuat ketika ia diminta menandatangani kontrak yang di bagian bawahnya terdapat larangan memotret dokumen. Ia juga mengaku KTP asli miliknya ditahan.
“Pas tandatangan kontrak di bawah ada tulisan dilarang nge-foto. Maksudnya gini, sudah nahan KTP terus ada tulisan kata-kata dilarang nge-foto, makanya dari itu aku ambil tindakan,” ujarnya.
Dalam kondisi panik dan ketakutan, Ika kemudian menghubungi Hotline Cak Eri untuk meminta pertolongan.
“Benar-benar panik, ketakutan sampai aku benar nunjukin bahwa aku sekarang lagi nangis, posisi nangis dan lagi benar-benar kayak orang disekap karena memang KTP asli ditahan, terus kita nggak boleh nge-foto surat tanda tangan kerja itu tadi,” tuturnya.
Setelah mendapat bantuan Pemkot Surabaya, Ika akhirnya dapat meninggalkan perusahaan dan kembali ke rumah.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Eri Cahyadi dan Disperinaker Surabaya yang dinilai cepat merespons laporan tersebut.
“Terima kasih, karena dari Bapak Wali Kota saya bisa bebas dari kepanikan saya, terima kasih banyak,” pungkas Ika.
(Sumber : Surabaya.go.id)











