Nasional

Perusahaan Manufaktur di Cikarang Kembali Mangkir dari Mediasi Kemenaker, FSPGI Desak Penindakan Tegas

109
×

Perusahaan Manufaktur di Cikarang Kembali Mangkir dari Mediasi Kemenaker, FSPGI Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Manufacturing Company in Cikarang Skips Labor Ministry Mediation Again, FSPGI Urges Firm Government Action

Polemik ketenagakerjaan di sebuah perusahaan manufaktur swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi - WartaKotalive.com

JAKARTA – Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan sebuah perusahaan manufaktur swasta di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, semakin memanas. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didesak mengambil langkah tegas setelah pihak manajemen perusahaan kembali tidak menghadiri agenda mediasi resmi yang digelar di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ketidakhadiran perusahaan dalam forum penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dinilai menunjukkan minimnya itikad baik untuk menyelesaikan konflik dengan para pekerja. Mediasi itu membahas sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari praktik union busting (pemberangusan serikat pekerja), dugaan penyalahgunaan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap belasan karyawan.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran Kemenaker, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) Abdul Bais, serta tim kuasa hukum. Namun, pihak manajemen perusahaan kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan.

BACA JUGA:  Satgas PHK Dinilai Belum Cukup, Pemerintah Didesak Atasi Tekanan Dunia Usaha

Presiden DPP FSPGI Abdul Bais menyayangkan sikap perusahaan yang disebut telah beberapa kali mengabaikan panggilan mediasi.

“Kedua belah pihak sudah beberapa kali dipanggil tapi tetap tidak hadir. Ini sangat disayangkan sehingga penyelesaian secara damai sulit diambil,” ujar Abdul Bais.

Menurutnya, absennya perusahaan dalam proses mediasi tidak hanya menghambat penyelesaian sengketa hubungan industrial, tetapi juga memperpanjang ketidakpastian bagi para pekerja yang terdampak.

Dalam audiensi tersebut, FSPGI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam penerapan sistem PKWT. Serikat pekerja menduga perusahaan menerapkan kontrak kerja jangka pendek secara berulang melalui mekanisme perekrutan kembali, yang dinilai berpotensi membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar terhadap calon pekerja.

“Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Ketika kontrak kerjanya singkat, banyak pungutan liar yang diambil,” kata Bais.

Selain persoalan kontrak kerja, FSPGI juga mempersoalkan PHK terhadap 12 pekerja yang diduga dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:  Hercules Rozario Marshal Dikukuhkan sebagai Dewan Kehormatan SBNI dalam Kongres dan Rakernas II

Kuasa hukum FSPGI, Budhy Merdiansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, proses mediasi terkait PHK tersebut belum dapat dilanjutkan karena perusahaan belum menerbitkan surat PHK sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Faktanya, setelah kami klarifikasi ke mediator Disnaker Kabupaten Bekasi, proses mediasi tersebut belum bisa diproses dan dikembalikan. Karena secara formal perusahaan tersebut belum membuatkan surat PHK sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Budhy.

Ia menambahkan, kondisi para pekerja yang terdampak kini semakin memprihatinkan. Sejak Juni 2026, para pekerja disebut tidak lagi menerima upah, sementara kepesertaan BPJS Kesehatan mereka juga telah dihentikan.

Budhy menduga PHK tersebut berkaitan dengan praktik union busting. Dugaan itu muncul karena pemutusan hubungan kerja terjadi setelah adanya laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana koperasi oleh vendor yang diduga melibatkan oknum internal perusahaan.

BACA JUGA:  Dua Buruh Proyek Berhasil Dievakuasi Setelah Terjebak Pasang Laut di Bawah Tebing Uluwatu

FSPGI berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang terdampak. Hingga mediasi terakhir digelar, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya maupun berbagai tuduhan yang disampaikan oleh serikat pekerja. (Sumber : Wartakotalive.com)