Daerah

Perselisihan PHK Bidan RA dengan RSKIA Buah Hati Kebumen Berlanjut ke PHI Semarang

96
×

Perselisihan PHK Bidan RA dengan RSKIA Buah Hati Kebumen Berlanjut ke PHI Semarang

Sebarkan artikel ini

RA Midwife’s Termination Dispute with RSKIA Buah Hati Kebumen Proceeds to Semarang Industrial Relations Court

ILUSTRASI-Bidan di Kebumen Gugat RS KIA Buah Hati ke PHI Semarang, Tuntut Hak Rp40,9 Juta Usai Di-PHK Sepihak

SEMARANG — Perselisihan hubungan industrial antara seorang bidan berinisial RA dengan pengelola RSKIA Buah Hati Kebumen berlanjut ke jalur pengadilan. RA melalui tim kuasa hukumnya menggugat PT Buah Hati selaku pemilik sekaligus badan hukum RSKIA Buah Hati Kebumen ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan tersebut diajukan setelah RA mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Selain mempersoalkan proses berakhirnya hubungan kerja, pihak penggugat juga menuntut sejumlah hak yang disebut belum diberikan oleh perusahaan.

Berdasarkan gugatan yang diajukan, total nilai hak yang dituntut RA mencapai sekitar Rp40,998 juta.

Perselisihan Berlanjut Setelah Mediasi

Kuasa hukum RA, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H., bersama Muhsinun, S.H., M.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian perselisihan di luar pengadilan belum menghasilkan kesepakatan.

Sebelum perkara didaftarkan ke PHI Semarang, pihak RA disebut telah mengikuti sejumlah tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses tersebut mencakup perundingan bipartit, tripartit hingga mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kebumen.

BACA JUGA:  200 Pekerja PT Mataram Tunggal Garment Datangi DPRD DIY Tuntut Pesangon Sesuai PKB

Tim kuasa hukum RA juga mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak rumah sakit. Namun, menurut mereka, rangkaian upaya tersebut belum menyelesaikan persoalan hak yang dipermasalahkan.

Dalam proses mediasi, Disnaker Kabupaten Kebumen kemudian mengeluarkan anjuran terkait perselisihan antara RA dan pihak perusahaan.

Karena persoalan hak dinilai belum terselesaikan, RA melalui kuasa hukumnya kemudian membawa perkara tersebut ke PHI Semarang. Menurut Bagas, gugatan yang diajukan juga mempertimbangkan anjuran yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Kebumen.

Tuntut Pesangon hingga Hak Cuti

Dalam gugatan, tim kuasa hukum RA mencantumkan sejumlah komponen hak pekerja yang mereka nilai belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Beberapa di antaranya meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti tahunan, serta hak-hak lain yang berkaitan dengan hubungan kerja. Persoalan BPJS Ketenagakerjaan juga disebut masuk dalam tuntutan yang diajukan.

Menurut Bagas, selama bekerja, kliennya disebut tidak pernah memperoleh hak cuti tahunan. Hak tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara.

BACA JUGA:  FSP TSK SPSI Dorong Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan

Selain itu, RA juga menuntut pembayaran upah proses selama perselisihan berlangsung. Nilai upah proses yang dituntut disebut sekitar Rp2,4 juta per bulan.

Kuasa hukum menjelaskan tuntutan upah proses diajukan karena perselisihan hubungan industrial masih berlangsung dan telah masuk ke proses pengadilan. Ketentuan mengenai hak pekerja selama proses perselisihan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam gugatan.

PT Buah Hati dan dr. Nurdiana Turut Digugat

Dalam perkara tersebut, PT Buah Hati menjadi pihak yang digugat karena disebut berkedudukan sebagai pemilik sekaligus badan hukum RSKIA Buah Hati Kebumen.

Selain perusahaan, gugatan juga mencantumkan nama dr. Nurdiana Saridewi, Sp.OG. Menurut tim kuasa hukum RA, pencantuman nama tersebut berkaitan dengan praktik mandiri dokter obstetri dan ginekologi (obgyn) di Kabupaten Kebumen.

Kedua pihak tersebut kini menjadi bagian dari perkara perselisihan hubungan industrial yang telah didaftarkan di PHI pada Pengadilan Negeri Semarang.

Tim kuasa hukum RA menyatakan hingga gugatan didaftarkan, hak-hak yang dituntut kliennya belum diselesaikan. Upaya komunikasi untuk mencapai penyelesaian juga disebut belum menghasilkan kesepakatan.

BACA JUGA:  Buruh Jateng Desak Pemerintah Hapus Batas Usia Rekrutmen Pekerja

Sidang Perdana Dijadwalkan 24 September 2026

Perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 24 September 2026, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang.

Agenda awal persidangan akan berkaitan dengan pemeriksaan perkara dan pembacaan gugatan yang telah diajukan oleh pihak RA.

Namun, seluruh dalil, tuntutan, serta nilai hak yang diajukan penggugat masih merupakan bagian dari proses hukum dan akan diuji melalui persidangan berdasarkan bukti serta keterangan dari masing-masing pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSKIA Buah Hati maupun pihak tergugat lainnya mengenai gugatan tersebut. Para pihak yang digugat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta bukti dalam proses persidangan yang berlangsung di PHI Semarang.

Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Sumber : topik.id)