JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2027. Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan bagi para guru yang selama ini masih berstatus honorer.
Jaminan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, setelah menghadiri Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penguatan regulasi untuk memastikan perlindungan terhadap guru non-ASN memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Tidak, tidak di-PHK,” tegas Abdul Mu’ti saat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait keberlanjutan status guru non-ASN.
172 Ribu Guru Non-ASN Berpeluang Mengikuti Seleksi CPNS
Selain memberikan jaminan tidak ada PHK, pemerintah membuka kesempatan bagi sekitar 172.000 guru non-ASN untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kesempatan tersebut diberikan kepada guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024.
Guru yang mengikuti seleksi tetapi belum berhasil lolos dipastikan tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN. Dengan demikian, kegagalan dalam seleksi CPNS tidak secara otomatis menghilangkan status mereka sebagai tenaga pendidik.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kesempatan bagi guru non-ASN untuk meningkatkan status kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Perlindungan Guru Non-ASN Diperkuat Melalui Regulasi
Kemendikdasmen juga berencana memperkuat landasan hukum kebijakan perlindungan guru non-ASN. Pemerintah tidak hanya mengandalkan surat edaran, tetapi akan menyiapkan peraturan dengan kekuatan hukum yang lebih mengikat.
“Jadi nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,” ungkap Mu’ti.
Penguatan regulasi tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian kepada guru non-ASN mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Meski demikian, bentuk peraturan, mekanisme pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Menjadi Penuh Waktu
Di samping kebijakan perlindungan guru non-ASN, Kemendikdasmen juga menyiapkan pengalihan status 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Proses pengalihan status direncanakan berlangsung tanpa tes.
“Kebijakan kami yang juga nanti 2027 mulai diberlakukan, yaitu guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya,” jelas Mu’ti.
Rencana tersebut diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian bagi ratusan ribu guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu.
Namun, rincian pelaksanaan, persyaratan administrasi, serta mekanisme penganggaran tetap perlu mengacu pada ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah.
Skema Penggajian Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN
Terkait pembiayaan tenaga pendidik, pemerintah menerapkan skema penggajian sesuai dengan status kepegawaian dan ketentuan anggaran yang berlaku.
Secara umum, guru PNS dan PPPK memperoleh penghasilan berdasarkan ketentuan penggajian aparatur negara. Sementara itu, pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sesuai persyaratan dan batas penggunaan anggaran yang berlaku.
Dalam materi yang disampaikan, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN disebut dapat mencapai maksimal 20 persen. Namun, penerapan batas tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan teknis dan regulasi BOS yang berlaku pada tahun anggaran terkait.
Kejelasan skema penggajian menjadi salah satu aspek penting agar kebijakan perlindungan guru tidak hanya menjamin keberlanjutan pekerjaan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menanti Kepastian Pelaksanaan pada 2027
Rencana tidak adanya PHK terhadap guru non-ASN, kesempatan mengikuti seleksi CPNS bagi sekitar 172.000 guru, serta pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan sejumlah kebijakan yang diarahkan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik.
Meski demikian, guru dan pemangku kepentingan pendidikan masih perlu mencermati penerbitan regulasi resmi beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Kepastian mengenai persyaratan, jadwal, mekanisme pengalihan status, dan pembiayaan akan menentukan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di lapangan mulai 2027.
Bagi para guru, kebijakan ini menjadi perhatian penting karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan dalam menjalankan tugas mendidik generasi penerus bangsa. (Sumber : kalderanews.com)











