HukumNasional

KBPBI Kawal RUU Ketenagakerjaan, KASBI Sebut 70-80 Persen Isi Draft DPR Belum Sesuai Harapan Buruh

127
×

KBPBI Kawal RUU Ketenagakerjaan, KASBI Sebut 70-80 Persen Isi Draft DPR Belum Sesuai Harapan Buruh

Sebarkan artikel ini

KBPBI Pushes for Labor Law Reform, KASBI Says 70–80% of DPR Draft Fails to Meet Workers’ Expectations

Ketua Umum KASBI Sunarno-FB-unang.sunarno

JAKARTA — Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersama sejumlah tokoh pejuang buruh melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (2/9/2026).

Audiensi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan dihadiri langsung Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker), serta jajaran Kemnaker.

70-80 Persen Draft DPR Dinilai Belum Sesuai Harapan Buruh

Ketua Umum KASBI, Sunarno, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap draft RUU Ketenagakerjaan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menurutnya, sebagian besar substansi dalam draft tersebut masih belum menjawab tuntutan dan persoalan utama yang selama ini dihadapi pekerja.

“Hasilnya, 70 sampai 80 persen belum sesuai. Isu-isu krusial ternyata memang belum diakomodir,” ujar Sunarno.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian buruh antara lain hubungan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, sistem pengupahan, pemagangan, tenaga kerja asing, hingga pengawasan ketenagakerjaan.

“Ini isu yang sudah puluhan tahun jadi polemik di lapangan. Justru yang ini belum diakomodir,” tegasnya.

Terkait outsourcing, KASBI dan KBPBI meminta agar sistem labor supply dihapus. Sementara pemborongan pekerjaan masih dapat ditoleransi dengan persyaratan yang ketat, termasuk memastikan status pekerja tetap terlindungi.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Menangis Saksikan Dugaan Eksploitasi Buruh di Pabrik Batu Kapur Bandung Barat

Untuk PKWT, koalisi buruh mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun atau dua kali kontrak masing-masing selama enam bulan.

Sunarno meminta pemerintah melakukan intervensi agar berbagai substansi krusial tersebut dapat dimasukkan ke dalam draft pemerintah sebelum RUU Ketenagakerjaan dibawa ke tahap pengesahan oleh DPR.

“DPR harus bertanggung jawab soal isu krusial ketenagakerjaan tersebut, dan jangan main lempar-lemparan ke pihak lain,” kata Sunarno.

ASPIRASI Optimistis, tetapi Siapkan Aksi Besar

Sementara itu, Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan pihaknya telah menyerahkan naskah perbandingan antara RUU Ketenagakerjaan inisiatif DPR dengan usulan yang diajukan oleh kelompok buruh kepada Kemnaker.

Menurut Mirah, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain pemagangan, sistem kontrak, upah, dan pesangon.

“Kami menyampaikan soal pemagangan, kontrak, upah, dan pesangon agar lebih baik dari UU Cipta Kerja maupun UU 13/2003,” kata Mirah.

Mirah mengaku masih optimistis terhadap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Optimisme itu, kata dia, salah satunya muncul dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam momentum May Day 2025-2026 terkait berbagai isu yang menjadi perhatian buruh.

BACA JUGA:  Tiga PMI Asal Aceh jadi Korban Kekerasan Majikan di Malaysia, KJRI Johor Bahru Kawal Proses Hukum

Di antaranya mengenai penghapusan outsourcing, kebijakan pengupahan, hingga pemberantasan praktik perampasan aset.

Namun, Mirah menegaskan buruh akan mengambil langkah lebih tegas apabila aspirasi mereka tidak diakomodasi dalam RUU tersebut.

“Kalau tidak terakomodir, kami sudah menyiapkan aksi besar. Percuma kalau hasilnya sama atau lebih buruk dari UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Hak Pekerja Perempuan Jadi Sorotan

Selain isu hubungan kerja dan pengupahan, ASPIRASI juga menyoroti perlindungan bagi pekerja perempuan. Mirah menyebut sejumlah usulan terkait pekerja perempuan telah diakomodasi dalam pembahasan.

Beberapa di antaranya mencakup cuti haid, cuti melahirkan selama enam bulan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada shift malam.

BACA JUGA:  DPR RI Kawal Streamlining Telkom Group: Dipastikan Tanpa PHK dan Hak Pekerja Terjamin

Menurut Mirah, perlindungan tersebut penting untuk memastikan aturan ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan industrial, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja perempuan.

Pengawasan Ketenagakerjaan Diminta Kembali ke Pusat

Dalam audiensi tersebut, koalisi buruh juga mengusulkan perubahan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Mereka meminta agar fungsi pengawasan ketenagakerjaan ditarik kembali ke pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini, fungsi pengawasan telah terdesentralisasi ke pemerintah daerah.

Mirah menilai desentralisasi tersebut membuat pelaksanaan pengawasan belum maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kapasitas pengawasan di sejumlah daerah.

Selain itu, KBPBI mengusulkan agar serikat pekerja dilibatkan dalam fungsi pengawasan di daerah.

“Kami juga usulkan serikat pekerja dilibatkan sebagai pengawas di daerah agar implementasi UU lebih efektif,” pungkas Mirah.

KBPBI menegaskan akan terus mengawal proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan agar regulasi baru tersebut benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus tidak mengulang persoalan yang selama ini muncul dalam penerapan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.

(Sumber : trawlmediaindonesia.id)