CIMAHI – Pabrik PT Namnam Fashion Industries di Jalan Industri, Kota Cimahi, mendapat inspeksi mendadak dari Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana, Kamis (6/8/2026).
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penghitungan hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan hak para pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dadan mengatakan, PHK semestinya menjadi pilihan terakhir yang dilakukan perusahaan setelah berbagai upaya untuk mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja ditempuh.
“Memang sudah ada kesepakatan antara buruh dan perusahaan, tapi pekerja itu kan daya tawarnya tidak ada. Opsi PHK itu harusnya langkah terakhir,” ujar Dadan.
PHK di PT Namnam Fashion Industries diketahui berlangsung dalam dua tahap. Gelombang pertama dilakukan pada 17 Juni 2026 terhadap 92 pekerja. Para pekerja tersebut telah mendapatkan hak pesangon.
Sementara gelombang kedua berlangsung pada 31 Juli 2026 dan berdampak terhadap 86 pekerja. Pembayaran hak para pekerja yang terkena PHK pada tahap kedua rencananya dilakukan pada Agustus 2026.
Dadan mengaku sempat memeriksa laporan keuangan perusahaan untuk mengetahui alasan yang menjadi dasar dilakukannya PHK.
Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, ia menilai perlu dilakukan kajian lebih mendalam terhadap kondisi keuangan perusahaan.
“Saya tadi cek laporan keuangan sedikit, ternyata yang saya baca adalah pengurangan laba dan bukan laporan kerugian. Kami akan kaji dulu untuk langkah selanjutnya, juga meminta Disnaker Provinsi Jabar dan Pemkot Cimahi agar tidak menerima begitu saja informasi dari perusahaan,” katanya.
Pesangon 0,5 Kali Ketentuan Dinilai Tidak Fair
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah besaran hak pesangon yang diberikan kepada pekerja. Berdasarkan informasi yang diterima, pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak sebesar 0,5 kali dari ketentuan hak akibat PHK.
Besaran tersebut disebut mengacu pada laporan keuangan perusahaan yang menyatakan perusahaan mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut.
Dadan menilai kondisi tersebut perlu dikaji kembali. Terlebih, PT Namnam Fashion Industries telah berdiri selama lebih dari 30 tahun dan sebagian pekerjanya telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Kita berharap perusahaan memberikan minimal satu kali ketentuan. Perusahaan ini sudah berdiri lebih dari 30 tahun, pekerja sudah mengabdi puluhan tahun di sini dan hanya diberi hak pesangon 0,5 dari ketentuan. Saya pikir ini kurang fair,” tegasnya.
Ia mengatakan pemerintah akan memastikan dasar perhitungan hak pekerja benar-benar sesuai dengan kondisi perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan.
Status PKWT Juga Akan Diteliti
Selain persoalan pesangon, status hubungan kerja pekerja yang masih bekerja di PT Namnam Fashion Industries juga menjadi perhatian.
Dadan menyebut masih terdapat sekitar 50 pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang saat ini mengerjakan pesanan perusahaan.
Menurutnya, status tersebut perlu diteliti karena pekerjaan yang dilakukan di sektor garmen merupakan pekerjaan yang berlangsung secara terus-menerus.
“Sekarang masih ada yang bekerja dengan status PKWT, kalau tidak salah ada 50 orang yang sedang mengerjakan orderan. Garmen kan menjahit, bekerja terus-menerus. Harusnya status pekerja bukan PKWT,” ujarnya.
Dadan menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Cimahi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh, alasan perusahaan melakukan PHK berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan serta adanya peralihan jenis usaha.
Pemerintah selanjutnya akan mengkaji kondisi tersebut, termasuk laporan keuangan, dasar pelaksanaan PHK, penghitungan pesangon, serta status hubungan kerja para pekerja yang masih bekerja di PT Namnam Fashion Industries. (Sumber : pikiran-rakyat.com)











