Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut resmi diterima pada 27 Desember 2024 dengan nomor LP/B/1682/XII/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/2156/XII/Res.1.11/2024/Reskrim, Indra menilai penanganan perkara yang dilaporkannya belum memperlihatkan perkembangan berarti.
Kasus ini bermula setelah Indra mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja, yakni PT LTS unit kebun Marbau. Setelah tidak lagi bekerja, ia melakukan pengecekan saldo dan kepesertaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dari hasil pengecekan tersebut, Indra mengaku menemukan adanya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari upahnya, tetapi diduga tidak disetorkan oleh perusahaan selama periode Januari 2016 hingga pertengahan 2017.
Indra menyebut dugaan penggelapan iuran tersebut berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun.
“Saya bekerja lebih kurang 14 tahun di PT LTS unit kebun Marbau, sejak 2010 sampai 2024. Setelah di-PHK, saya cek langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata iuran yang selama ini dipotong dari gaji saya tidak disetorkan oleh pihak perusahaan sejak Januari 2016 hingga pertengahan 2017. Diperkirakan selama satu setengah tahun iuran saya diduga digelapkan oknum perusahaan,” ungkap Indra Mulia, Minggu (1/11/2026).
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Senin (16/12/2024) di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Indra mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terhadap proses penanganan perkara tersebut, mengingat persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan hak jaminan sosial pekerja.
“Di mana keadilan bagi pelapor? Sampai saat ini saya tidak tahu sejauh mana perkembangan proses hukum atas laporan saya tersebut. Saya minta kepolisian bergerak profesional dan adil,” tegasnya.
Menurut Indra, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut iuran yang diduga tidak disetorkan, tetapi juga menyangkut hak pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jihad Fajar Balman, saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026) melalui pesan elektronik, menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap laporan tersebut.
“Baik pak. Kami cek dulu laporannya,” jawab AKP Jihad Fajar Balman singkat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu mengenai tahapan penanganan perkara, kendala penyelidikan, maupun kepastian tindak lanjut laporan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemotongan iuran dari upah pekerja yang tidak disertai penyetoran sesuai ketentuan berpotensi merugikan pekerja dan mengancam pemenuhan hak jaminan sosial mereka.
Indra berharap kepolisian dapat memberikan transparansi informasi serta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya. (Sumber : sumut.akurat.co)











