JAKARTA — Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru pada Oktober 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk merespons perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian RUU Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menyiapkan regulasi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja.
Menurutnya, proses penyusunan RUU memiliki waktu yang cukup padat dan menantang sehingga membutuhkan kontribusi serta dukungan dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja/buruh.
“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Afriansyah menegaskan, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja/buruh untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Ia menilai masukan dari pekerja penting untuk memperkaya substansi regulasi sehingga aturan baru nantinya tidak hanya mampu menjawab kebutuhan pekerja, tetapi juga mengikuti perkembangan dunia usaha.
“Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” katanya.
Soroti Outsourcing hingga Struktur Pengupahan
Afriansyah menyebut sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya adalah pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourcing, kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara.
“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” ujarnya.
Karena itu, Afriansyah berharap Rakernas KSBSI dapat menghasilkan berbagai usulan konstruktif dan rekomendasi substantif yang dapat menjadi masukan dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
“Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” tegasnya.
Butuh Sinergi Pemerintah, DPR, Buruh, dan Pengusaha
Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan penyusunan regulasi ketenagakerjaan membutuhkan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, DPR RI, dan dunia usaha.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi.
“Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha,” katanya.
Dengan target penyelesaian pada Oktober 2026, pemerintah mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan waktu yang tersedia melalui dialog dan pembahasan yang konstruktif. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mengikuti perubahan struktur ketenagakerjaan serta memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.
(Sumber : atnews.id)











