Daerah

FPE KSBSI Gelar Aksi di Palu, Desak 22 Pekerja PT NNI Dipekerjakan Kembali

159
×

FPE KSBSI Gelar Aksi di Palu, Desak 22 Pekerja PT NNI Dipekerjakan Kembali

Sebarkan artikel ini

FPE KSBSI Stages Protest in Palu, Demands Reinstatement of 22 PT NNI Workers

Aksi buruh di Kota Palu. FOTO IST

PALU — Puluhan massa Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) menggelar aksi demonstrasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).

Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan keberatan atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 22 pekerja PT NNI. Massa meminta pemerintah turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Massa aksi mengenakan kaus kerja berwarna hitam khas KSBSI. Mereka juga membawa mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara serta membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan.

Aksi tersebut dihadiri Ketua DPP FPE KSBSI Nikasi Ginting dan Koordinator Lapangan yang juga Ketua FPE KSBSI PT NNI, Jusdal Akmal.

Datangi Disnakertrans Sulteng

Titik pertama aksi berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan RA Kartini, Kota Palu.

BACA JUGA:  PHK Massal Belum Terjadi di Demak, 249 Pekerja Terdampak PHK Sepanjang 2026

Kedatangan massa diterima langsung Kepala Disnakertrans Sulteng, Sahrul Syam.

Dalam pertemuan tersebut, Jusdal Akmal menyampaikan lima poin tuntutan yang menjadi dasar aksi para pekerja. Salah satu tuntutan utama adalah meminta agar 22 pekerja yang disebut sebagai pengurus dan anggota Serikat Buruh FPE KSBSI di PT NNI dipekerjakan kembali.

“Yang utama adalah mempekerjakan kembali 22 pekerja, yang mana mereka merupakan pengurus dan anggota Serikat Buruh FPE KSBSI yang di-PHK,” ujar Jusdal.

Selain persoalan PHK, massa juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan.

Menurut Jusdal, perkara tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Namun, hingga aksi digelar, pihak pekerja mengaku belum menerima hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kasus ini sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan belum juga keluar. Padahal regulasinya sudah jelas,” katanya.

Jusdal berharap pemerintah dapat mengambil peran lebih aktif dalam penyelesaian persoalan tersebut agar proses hubungan industrial tidak berlarut-larut.

“Kami berharap pemerintah lebih berperan aktif dan mengatensi persoalan ini agar buruh tidak selalu menjadi korban,” tegasnya.

Massa Bergerak ke Kantor Gubernur

Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Disnakertrans Sulteng, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.

BACA JUGA:  Ratusan Buruh Demo di DPRD Sumut, Desak Pemerintah Hapus Outsourcing

Di lokasi tersebut, massa diterima Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, bersama Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi.

Dalam kesempatan tersebut, FPE KSBSI kembali menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan.

Lima tuntutan tersebut meliputi:

  1. Membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali 22 pengurus serta anggota serikat pekerja di PT NNI.
  2. Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan segera mengeluarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.
  3. Menghentikan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja yang aktif memperjuangkan hak buruh serta memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  4. Melaksanakan dialog dan mediasi dengan melibatkan Disnaker serta Kementerian Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan terkait PHK.
  5. Mewujudkan kebijakan perlindungan ketenagakerjaan yang menjamin hak-hak pekerja.
BACA JUGA:  ASPIRASI Usulkan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bebas Pajak, Nilai Dana Buruh Tak Layak Dipotong

FPE KSBSI menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah dan dialog antara pekerja dengan pihak perusahaan.

Aksi ini menjadi bagian dari upaya serikat pekerja untuk meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara 22 pekerja PT NNI dan perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, tuntutan massa masih menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

(Sumber : filesulawesi.com)