MEDAN — Ratusan buruh menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (10/8/2026) siang. Mereka mendesak pemerintah dan DPR melakukan perubahan mendasar terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada pekerja.
Dalam aksi tersebut, para buruh membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan. Isu yang disoroti antara lain sistem alih daya atau outsourcing, kebijakan pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Para buruh menilai berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan pascareformasi masih menempatkan pekerja pada posisi yang rentan. Karena itu, mereka meminta adanya pembenahan regulasi secara menyeluruh untuk memperkuat kepastian kerja dan perlindungan hak-hak pekerja.
Aksi tersebut juga menyoroti pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi baru setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Soroti Nasib Pekerja Platform Digital
Selain persoalan ketenagakerjaan konvensional, buruh turut menyoroti keberadaan pekerja di sektor ekonomi digital, seperti pengemudi ojek dan kurir berbasis aplikasi.
Mereka mempertanyakan kepastian status hubungan kerja para pekerja platform digital, termasuk jaminan perlindungan hak, mekanisme pengawasan, serta lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan berbasis digital.
Menurut mereka, perkembangan ekonomi digital tidak boleh membuat jutaan pekerja berada dalam posisi tanpa kepastian perlindungan hukum.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan sistem hubungan kerja alih daya atau outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Buruh juga mendesak pemerintah menetapkan kebijakan mengenai upah layak bagi pekerja. Selain itu, mereka meminta pemerintah membentuk undang-undang atau regulasi khusus yang memberikan perlindungan terhadap pekerja di perusahaan berbasis digital, termasuk pengemudi ojek dan kurir.
Tuntutan lainnya adalah meminta pemerintah menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mempertahankan daya beli pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Aspirasi Buruh Akan Diteruskan
Aspirasi para buruh diterima anggota DPRD Sumut, Yahdi Khair dan Rahmansyah Sibarani. Keduanya berjanji meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI serta mengawal tuntutan buruh agar mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Para buruh berharap pemerintah dan DPR tidak hanya melakukan perubahan regulasi secara administratif, tetapi juga memastikan kebijakan ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian kerja, upah yang layak, serta perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja dalam sektor ekonomi digital.
(Sumber : inews.id)











