Daerah

Dinnakerin Banyumas Buka Pelatihan Vokasi Gratis bagi Pekerja Ter-PHK, Pendaftaran Ditutup 23 Oktober 2026

184
×

Dinnakerin Banyumas Buka Pelatihan Vokasi Gratis bagi Pekerja Ter-PHK, Pendaftaran Ditutup 23 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

Banyumas Dinnakerin Opens Free Vocational Training for Laid-Off Workers, Registration Closes on October 23, 2026

Pendaftaran Pelatihan Vokasi GRATIS untuk Pekerja Ter-PHK Kabupaten Banyumas 2026-Dinnakerin Kabupaten Banyumas

BANYUMAS – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Kabupaten Banyumas membuka pendaftaran program pelatihan vokasi gratis bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masa kontrak kerjanya telah berakhir pada 2026.

Program ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan para pekerja agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali memasuki dunia kerja maupun merintis usaha mandiri.

Pendaftaran dibuka hingga Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 23.59 WIB. Calon peserta yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara daring melalui tautan https://bit.ly/pelatihanphk-banyumas.

Terdapat tiga pilihan pelatihan yang ditawarkan, yakni Digital Marketing Dasar, Menghias Hantaran Pernikahan Bahan Tekstil, dan Manual Brewing. Setiap pelatihan memiliki durasi 40 jam pelajaran (JP) atau setara lima hari.

BACA JUGA:  Program Sekolah Kemitraan Buka Harapan Baru, Anak Pengemudi Ojek dan Buruh Tani Kini Bisa Bersekolah Gratis

Penetapan akhir jenis pelatihan akan disesuaikan dengan jumlah peminat yang mendaftar.

Selain mendapatkan pelatihan, peserta juga akan memperoleh sejumlah fasilitas pendukung, meliputi uang saku, makan siang, seragam pelatihan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat pelatihan.

Persyaratan Peserta

Program ini terbuka bagi pekerja berusia minimal 18 tahun yang sebelumnya berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), tetapi telah mengalami PHK atau berakhir masa kontraknya dan belum kembali bekerja.

Prioritas diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026.

Calon peserta wajib menyiapkan bukti PHK, yang dapat berupa surat keputusan atau surat PHK, surat pemutusan kontrak kerja, perjanjian bersama, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maupun surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

BACA JUGA:  Dosen Unpam Serang Dewa Sukma Kelana, Tekankan Sinergi Militansi dan Profesionalisme dalam Penguatan Serikat Pekerja

Apabila tidak memiliki dokumen tersebut, calon peserta diperbolehkan menggunakan surat pernyataan PHK bermeterai Rp10.000. Format surat pernyataan dapat diakses melalui https://bit.ly/pernyataanphk.

Persyaratan lainnya, peserta tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, telah memiliki akun SIAPkerja, serta berkomitmen mengikuti dan menyelesaikan pelatihan hingga tuntas.

Pendaftaran akun SIAPkerja dapat dilakukan melalui https://account.kemnaker.go.id/register.

Informasi dan Pendaftaran

Pekerja yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas Dinnakerin Kabupaten Banyumas melalui WhatsApp Fadilla di nomor 0822-2114-2123 atau Septiani di nomor 0877-6340-7559.

Layanan informasi tersedia pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.30 WIB.

Masyarakat juga dapat mendatangi kantor Dinnakerin Kabupaten Banyumas di Jalan Moh. Besar No. 2, Pabuwaran, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53123.

BACA JUGA:  Usaha Fotokopi Bangkrut, Noven Kini Jadi Ojol dan Kesulitan Cari Kerja karena Batasan Usia

Informasi lainnya tersedia melalui email hubunganindustrial3@gmail.com dan akun Instagram @dinnakerin.banyumas.

Melalui program ini, pekerja yang terdampak PHK diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas pilihan karier, dan mempersiapkan diri menghadapi kebutuhan pasar kerja. (Sumber : IG-@dinnakerin.banyumas)