BEKASI — Pemerintah bersama DPR RI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) terus mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Proses pembahasan saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Kerja (Panja), termasuk pembahasan pasal demi pasal untuk merumuskan norma yang dinilai dapat menjawab berbagai aspirasi pekerja.
DPP KSPSI Pimpinan Jumhur Hidayat Melakukan dialog Sosial Pengawalan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Kamis (1/10/2026) malam.
Dalam dialog bersama KSPSI di Bekasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi terhadap sikap serikat pekerja yang memilih menyampaikan aspirasi melalui ruang dialog. Pemerintah menilai penyampaian aspirasi tidak selalu harus dilakukan melalui aksi massa, tetapi dapat ditempuh melalui komunikasi dan pembahasan bersama.
Pemerintah juga mengapresiasi DPR RI yang menjadi pengusul inisiatif RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pembahasan rancangan regulasi tersebut disebut telah berlangsung intensif dalam beberapa bulan terakhir, baik di Komisi IX DPR RI maupun bersama pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pemerintah dan DPR saat ini memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya menghadirkan regulasi baru yang dapat memperkuat perlindungan pekerja.
“Dengan DPR sebenarnya kita sudah satu batin yang sama. Tinggal merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya,” ujarnya dalam dialog tersebut.
Menurutnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting karena regulasi ketenagakerjaan yang menjadi rujukan selama ini, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah berusia lebih dari dua dekade.
Ia berharap proses pembahasan saat ini dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
“Kesempatan kita sekarang untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Proses sedang berjalan,” katanya.
Bahas Pelatihan hingga Perlindungan PHK
Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan, cakupan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja dan upah. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengatur berbagai tahapan dalam dunia ketenagakerjaan, mulai dari persiapan angkatan kerja hingga perlindungan pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan. Hal tersebut dinilai penting seiring perubahan kebutuhan dunia kerja dan tuntutan terhadap kompetensi pekerja.
Selain itu, pemerintah dan DPR membahas mengenai pasar kerja, proses rekrutmen, program pemagangan, perlindungan pekerja selama bekerja, pengupahan, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
“Dunia kerja berubah. Tentu kita ingin teman-teman kita yang mencari kerja punya kompetensi, ada di undang-undang,” ujarnya.
Isu pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari pembahasan. Salah satu opsi yang tengah didiskusikan adalah penguatan sistem pengawasan, termasuk wacana penarikan pengawas ketenagakerjaan dari daerah ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, perlindungan pekerja yang terkena PHK juga menjadi bagian penting dalam perumusan regulasi tersebut.
Aspirasi Serikat Pekerja Terus Dihimpun
Pemerintah menyebut aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terus berdatangan dari berbagai pihak. DPR dan pemerintah kemudian memiliki tugas untuk menginventarisasi serta merumuskan berbagai masukan tersebut ke dalam norma hukum.
Menteri Ketenagakerjaan mengatakan proses tersebut membutuhkan pembahasan yang cermat karena setiap aspirasi harus dipertemukan dalam rumusan regulasi yang dapat diterapkan.
“Ini semua sedang dirumuskan bersama, dan mohon dukungan dari teman-teman,” katanya.
Dialog bersama KSPSI di Bekasi menjadi salah satu ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah dan DPR. Dalam forum tersebut, hadir Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Samsurizal serta jajaran pemerintah dan perwakilan serikat pekerja.
Pemerintah berharap komunikasi antara pemerintah, DPR dan serikat pekerja dapat terus dilakukan selama proses pembahasan RUU berlangsung.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, tujuan akhirnya adalah menghadirkan regulasi yang tidak hanya mengatur ketenagakerjaan, tetapi secara khusus memperkuat aspek perlindungan bagi pekerja.
“Semoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tapi undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik, yang lebih adil, dan memberikan kesejahteraan buat buruh di Indonesia,” ujarnya.
Dialog tersebut ditutup dengan semangat bersama yang diusung pemerintah dan serikat pekerja: “Maju Industrinya, Sejahtera Bekerjanya.” @kg_krd











