Nasional

Buruh Kecewa dengan Draft RUU Ketenagakerjaan, Soroti Outsourcing hingga Pemagangan

213
×

Buruh Kecewa dengan Draft RUU Ketenagakerjaan, Soroti Outsourcing hingga Pemagangan

Sebarkan artikel ini

Workers Disappointed with Labor Bill Draft, Raise Concerns Over Outsourcing and Apprenticeships

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Ghani Nena Wea

JAKARTA — Kalangan buruh menyatakan kekecewaan setelah melihat draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas. Mereka menilai sejumlah aspirasi pekerja belum terakomodasi dalam draft yang berasal dari DPR tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah telah menerima berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh kelompok buruh. Menurutnya, seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

“Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menerima teman-teman buruh. Mereka hadir memberikan masukan dan rekomendasi terkait dengan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (2/9/2026).

“ Tentu semua masukan kami terima dan kami apresiasi dan nanti kita akan bahas bersama dengan DPR,” lanjutnya.

Yassierli berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja sekaligus mendorong Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan bermartabat.

“Semoga kita bisa menghasilkan suatu rancangan undang-undang atau undang-undang yang nantinya bisa untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik, lebih bermartabat ke depannya,” ujarnya.

KSPSI Kecewa

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Ghani Nena Wea, mengaku kecewa setelah melihat draft RUU Ketenagakerjaan yang berasal dari DPR.

BACA JUGA:  RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026, Menaker: Jadi Legacy Baru

Menurut Andi, masih terdapat sejumlah usulan buruh yang belum masuk dalam draft tersebut. Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memperjuangkan aspirasi pekerja ketika pembahasan dilakukan bersama DPR.

“Kami menyatakan sangat kecewa dengan draft tersebut. Yang kami berharap betul pemerintah, khususnya Pak Menaker, dapat memperjuangkan apa yang menjadi keinginan para buruh Indonesia di dalam pertemuan dengan DPR ini,” kata Andi.

Andi mengatakan terdapat sejumlah isu utama yang menjadi perhatian kelompok buruh. Di antaranya terkait outsourcing, pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pemagangan.

Buruh Soroti Aturan Pemagangan

Khusus mengenai pemagangan, Andi menilai aturan tersebut perlu diperjelas agar tidak disalahgunakan sebagai pengganti pekerjaan tetap.

BACA JUGA:  MAKI Nilai Sikap PT Freeport terhadap Eks Pekerja Bagian dari Strategi Cegah Mogok Kerja Berulang

Menurut dia, masa pemagangan perlu dibatasi dengan ketentuan yang jelas. Pemagangan juga tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk merekrut pekerja dalam jumlah besar tanpa memberikan kepastian mengenai keberlanjutan hubungan kerja.

Buruh menginginkan sistem pemagangan benar-benar berfungsi sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan menjadi alternatif untuk mendapatkan tenaga kerja murah tanpa kepastian status dan perlindungan.

Tunggu Respons Pemerintah dan DPR

Andi mengatakan kelompok buruh akan melakukan konsolidasi nasional untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski menyatakan kecewa, buruh masih membuka ruang dialog dengan pemerintah maupun DPR.

“Kami masih percaya, masih ada ruang dialog. Kami akan tunggu satu-dua hari ini seperti apa perhatian dari DPR dan juga perhatian dari pemerintah,” ujarnya.

Menurut Andi, pimpinan serikat pekerja yang tergabung dalam KBPBI berpotensi mengambil langkah lebih lanjut apabila aspirasi buruh tidak diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut.

BACA JUGA:  Pekerja Swasta Berpenghasilan Rp4–Rp6 Juta Jadi Pengguna Terbanyak KPR Subsidi FLPP

Salah satu opsi yang disiapkan adalah menggelar aksi besar. Namun, keputusan mengenai langkah tersebut masih akan dibahas melalui konsolidasi nasional dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Kami ingin situasi yang kondusif, situasi yang damai. Tetapi melihat draft seperti ini dari DPR, kami menyampaikan kekecewaan kami,” kata Andi.

Waktu Pembahasan Semakin Terbatas

Andi juga menyoroti waktu pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai semakin terbatas. DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada Oktober sehingga kelompok buruh berharap aspirasi mereka segera mendapatkan respons.

Pemerintah sendiri masih akan membawa berbagai masukan buruh ke dalam pembahasan bersama DPR. Menaker Yassierli menegaskan seluruh rekomendasi yang telah diterima pemerintah akan menjadi bahan dalam proses pembahasan selanjutnya.

“Semoga kita bisa menghasilkan suatu rancangan undang-undang atau undang-undang yang nantinya bisa untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik, lebih bermartabat ke depannya,” tegas Yassierli.

(Sumber : kompas.com)