Daerah

Pakar UMM: Tanpa Kesepakatan Buruh dan Pengusaha, Ketidakadilan Upah Terus Melebar,Perlu Konsistensi dan Pengawasan Upah

80
×

Pakar UMM: Tanpa Kesepakatan Buruh dan Pengusaha, Ketidakadilan Upah Terus Melebar,Perlu Konsistensi dan Pengawasan Upah

Sebarkan artikel ini

UMM Expert: Without Agreement Between Workers and Employers, Wage Inequality Will Continue to Widen; Consistent Enforcement and Wage Oversight Are Needed

Dr. Sulismadi, Pakar Sosiologi Industri UMM.

MALANG — Tuntutan kenaikan upah menjelang penetapan upah minimum tahun 2027 kembali mengemuka. Menanggapi dinamika ini, Pakar Sosiologi Industri Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Sulismadi, menilai bahwa persoalan pengupahan tidak cukup diselesaikan sekadar melalui penetapan angka kenaikan. Menurutnya, konsistensi pelaksanaan kesepakatan antara buruh dan pengusaha serta ketegasan pengawasan pemerintah menjadi faktor penentu utama agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Sulismadi menjelaskan, tuntutan kenaikan upah yang berulang setiap tahunnya berakar dari persoalan implementasi di lapangan. Di realita industri, masih kerap ditemukan pekerja yang menerima upah di bawah standar minimum, serta kesepakatan kenaikan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Tuntutan buruh mengenai kenaikan upah tentu berkaitan dengan kesepakatan. Masalahnya, dalam implementasi, kesepakatan itu tidak berjalan secara dinamis. Bahkan banyak yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar Sulismadi.

Ia mencontohkan, masih ada sebagian pengusaha yang mengajukan penundaan pelaksanaan kenaikan upah yang sebelumnya telah disetujui. Praktik semacam ini membuat pekerja tidak dapat segera merasakan hak atas peningkatan pendapatan yang seharusnya mereka terima. Kondisi ini mempertegas bahwa masalah pengupahan bukan hanya persoalan besaran nominal UMP maupun UMK, melainkan juga kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen bersama.

“Buruh menuntut kenaikan upah karena masih banyak pemberian upah di bawah standar upah minimum. Di situlah muncul masalah pengupahan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sistem pengupahan di Indonesia mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Proses perumusannya melibatkan Dewan Pengupahan yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dalam penetapan upah minimum 2027 mendatang, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan besaran kenaikan berdasarkan formula dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Pengusaha Ungkap Ancaman PHK Efek Upah Minimum 2027 Naik 9,5%

Sulismadi mengingatkan bahwa upah layak berdampak langsung pada kelangsungan hidup pekerja beserta keluarganya. Penghasilan yang memadai sangat dibutuhkan untuk menopang kebutuhan dasar seperti kecukupan pangan, kelayakan tempat tinggal, hingga pendidikan anak. Saat upah riil di bawah standar, dampak ekonomi langsung ditanggung oleh keluarga pekerja.

Oleh karena itu, diskusi mengenai upah minimum diharapkan tidak terjebak dalam perdebatan angka semata, tetapi memprioritaskan penegakan aturan dan peningkatan kesejahteraan yang nyata.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam memperjuangkan aspirasi dan memperkuat posisi tawar buruh saat berunding. Namun, kekuatan serikat buruh harus diimbangi dengan iktikad baik seluruh pihak untuk menghormati hasil perundingan, didukung fungsi pengawasan pemerintah yang optimal.

“Selama kesejahteraan buruh masih menjadi imajinasi dan ilusi, dan tidak ada kesepakatan bersama antara buruh dengan pengusaha, maka jurang ketidakadilan akan menganga lebar,” pungkas Sulismadi.

(Sumber : harianjatim.com)