Nasional

Buruh Dorong Masa Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

115
×

Buruh Dorong Masa Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Workers Urge One-Year Maximum Limit for Contract Employment Under Employment Protection Bill

ILUSTRASI-Buruh Soroti Kontrak, Outsourcing hingga PHK dalam RUU Ketenagakerjaan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai revisi atas regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Draf RUU tersebut memuat 20 bab dan 264 pasal dengan sejumlah materi baru mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja pada platform digital.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian kalangan pekerja adalah pengaturan mengenai masa kerja kontrak. Dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, masa PKWT diatur paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun.

Ketentuan tersebut dinilai masih perlu diperkuat oleh serikat pekerja. Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip mendorong agar masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun sebelum pekerja dapat diangkat menjadi pekerja tetap.

“Yang kami dorong, sistem kerja kontrak cukup satu tahun. Kemudian alih daya harus menghapus penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan PHK harus diperketat,” ujar Saeful Tavip kepada Wartawan, Rabu (16/9/2026).

Menurut Saeful, selain masa kerja kontrak, sejumlah substansi lain dalam RUU tersebut juga perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait sistem alih daya, mekanisme PHK, dan formula pembayaran pesangon.

BACA JUGA:  DPP FSP LEM SPSI Gelar Rakornas Pengupahan 2026, Perkuat Strategi Perjuangan Upah 2027

Ia mendorong agar formula pesangon dikembalikan seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, perubahan formula pesangon perlu mempertimbangkan kepastian perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

Meski demikian, Saeful mengakui terdapat sejumlah materi dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah ketentuan mengenai Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran pesangon.

Saeful juga menekankan pentingnya keterlibatan serikat pekerja dalam seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut, termasuk dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.

“Proses pembentukan UU ini harus dilakukan secara transparan. Serikat pekerja harus selalu dilibatkan agar aturan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan pekerja,” kata Saeful.

Ia berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan industri.

BACA JUGA:  Beda Hak Pekerja Kena PHK dan Resign, Ini Ketentuannya

Dengan cakupan materi yang lebih luas, pembahasan RUU ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam penataan hubungan industrial, terutama menyangkut kepastian status kerja, perlindungan pekerja, mekanisme PHK, dan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

(Sumber : kontan.co.id)