Nasional

ASPIRASI Dorong Perlindungan Pekerja Perbankan di Tengah Transformasi Digital

107
×

ASPIRASI Dorong Perlindungan Pekerja Perbankan di Tengah Transformasi Digital

Sebarkan artikel ini

ASPIRASI Pushes for Greater Protection of Banking Workers Amid Digital Transformation

ILUSTRASI-ASPIRASI Minta Hak Pesangon Pekerja Jadi Prioritas Saat Bank Diliquidasi

JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendorong penguatan perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan di tengah percepatan transformasi digital, konsolidasi industri, otomatisasi, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dorongan tersebut disampaikan ASPIRASI dalam audiensi strategis bersama Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Audiensi dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri jajaran pengurus pusat ASPIRASI yang dipimpin Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat. Ia didampingi Sekretaris Jenderal Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat dan Pengembangan Organisasi I Putu Raka A Pendit.

Pertumbuhan Industri Harus Sejalan dengan Kepastian Kerja

Dalam pertemuan tersebut, Mirah Sumirat menyoroti paradoks yang terjadi di industri perbankan. Di satu sisi, industri terus mengalami perkembangan dari sisi aset, teknologi, dan profitabilitas. Namun di sisi lain, pekerja menghadapi perubahan pola kerja, penutupan kantor cabang, otomatisasi, hingga peningkatan beban kerja.

Menurut Mirah, kesehatan sektor keuangan tidak semestinya hanya diukur berdasarkan indikator keuangan dan efisiensi lembaga.

“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” tegas Mirah.

Ia menilai transformasi digital tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai upaya mengurangi biaya tenaga kerja.

“Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan,” ujarnya.

Empat Agenda Strategis ASPIRASI

Dalam audiensi tersebut, ASPIRASI menyampaikan empat agenda strategis yang dinilai penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di tengah perubahan industri jasa keuangan.

BACA JUGA:  Samsung Kurangi 739 Pekerja di New Jersey Jelang Pemindahan Kantor Pusat ke Texas

1. Employment Impact Assessment dalam Konsolidasi dan Merger Bank

ASPIRASI mendorong Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kewajiban Employment Impact Assessment dalam proses akuisisi, merger, maupun restrukturisasi perbankan yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap tenaga kerja.

Menurut ASPIRASI, setiap proses konsolidasi industri perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja, termasuk kemungkinan redeployment dan reskilling, sehingga perubahan struktur bisnis tidak secara otomatis berujung pada PHK.

2. Just Transition dan Dana Pengembangan SDM Digital

ASPIRASI juga mendorong OJK dan Bank Indonesia memperkuat kebijakan Just Transition dalam menghadapi transformasi digital sektor keuangan.

Lembaga keuangan, menurut ASPIRASI, perlu didorong menyediakan dukungan pendanaan untuk transisi digital dan peningkatan keterampilan pekerja. Dengan demikian, reskilling dan upskilling dapat menjadi langkah utama sebelum perusahaan mengambil keputusan PHK akibat perubahan teknologi.

BACA JUGA:  JLR Akan PHK 4.000 Pekerja, Pemerintah dan Serikat Pekerja Inggris Gelar Pertemuan

3. Perlindungan Hak dan Pesangon dalam Resolusi Bank Bermasalah

ASPIRASI meminta agar dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), hak normatif pekerja, termasuk upah dan pesangon, mendapatkan posisi yang kuat ketika terjadi penutupan atau likuidasi lembaga keuangan.

ASPIRASI menilai kepastian pembayaran hak pekerja perlu menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian ketika sebuah lembaga keuangan mengalami masalah.

4. K3 dan Tata Kelola SDM Masuk Penilaian GCG

Agenda keempat berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta tata kelola sumber daya manusia.

ASPIRASI meminta OJK mempertimbangkan aspek K3, beban kerja, serta keberlanjutan tenaga kerja dalam indikator Good Corporate Governance (GCG) dan penilaian kesehatan bank.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penetapan target kerja yang tidak realistis sekaligus mengantisipasi risiko kelelahan kerja atau burnout di kalangan pekerja sektor jasa keuangan.

Usulkan RDPU Gabungan Komisi XI dan Komisi IX

Selain empat agenda tersebut, ASPIRASI mengusulkan agar Komisi XI DPR RI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan bersama Komisi IX DPR RI.

BACA JUGA:  12 Tahun Bekerja, Pria di Kendari Mengaku Di-PHK Usai Minta Izin Merawat Istri dan Ibu yang Sakit

Menurut ASPIRASI, forum tersebut diperlukan agar pembahasan regulasi sektor keuangan juga mempertimbangkan konsekuensi dan dampaknya terhadap ketenagakerjaan.

“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani stabilitas sektor keuangan dengan perlindungan pekerja,” kata Mirah.

Komisi XI Terima Masukan ASPIRASI

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik masukan yang disampaikan ASPIRASI. Ia mengapresiasi perspektif pekerja dalam pembahasan dan pengawasan regulasi sektor jasa keuangan.

“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS, serta Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun.

ASPIRASI menegaskan transformasi digital merupakan bagian yang tidak terhindarkan dari perkembangan industri keuangan. Namun, perubahan tersebut dinilai perlu disertai mekanisme perlindungan terhadap pekerja yang terdampak.

“Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pekerjanya juga terlindungi. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja,” tutup Mirah. (Sumber : trawlmediaindonesia.id)