Nasional

ASPIRASI Desak Pemerintah Publikasikan Naskah Resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Ketidakpastian Hukum dalam Penyusunan PKB

107
×

ASPIRASI Desak Pemerintah Publikasikan Naskah Resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Ketidakpastian Hukum dalam Penyusunan PKB

Sebarkan artikel ini

ASPIRASI Urges Government to Publish Official Text of Employment Protection Law, Cites Legal Uncertainty in Collective Labor Agreement Negotiations

Aspirasi Desak Pemerintah Buka UU Pelindungan Ketenagakerjaan Ke Publik-Foto ilustrasi AI
JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

ASPIRASI menilai keterbukaan naskah undang-undang tersebut sangat diperlukan agar pekerja/buruh maupun pengusaha memperoleh kepastian hukum mengenai aturan ketenagakerjaan yang akan menjadi pedoman dalam hubungan industrial.

Organisasi tersebut mempertanyakan kelanjutan proses administrasi dan pengundangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Hingga kini, menurut ASPIRASI, masih terdapat sejumlah pertanyaan mengenai status naskah resmi undang-undang tersebut, termasuk apakah telah disampaikan kepada Presiden, apakah sudah ditandatangani, serta kapan salinan resminya dapat diakses masyarakat.

ASPIRASI menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan administrasi semata. Keterbukaan informasi mengenai produk undang-undang merupakan bagian penting dari transparansi penyelenggaraan negara sekaligus jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti ketentuan hukum yang harus dijadikan pedoman.

Desakan tersebut semakin mendesak karena banyak anggota ASPIRASI saat ini sedang dan akan melakukan perundingan, penyusunan, maupun pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing.

BACA JUGA:  UU Perlindungan Ketenagakerjaan: PHK Tak Bisa Lagi Berdalih Efisiensi, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah

Dalam proses perundingan tersebut, muncul kebingungan mengenai regulasi yang harus digunakan sebagai landasan hukum. Pekerja dan pengusaha mempertanyakan apakah masih harus mengacu pada ketentuan sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, atau mulai mempersiapkan penyesuaian berdasarkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Selain itu, masih terdapat pertanyaan mengenai kedudukan peraturan sebelumnya, ketentuan peralihan, waktu mulai berlakunya undang-undang baru, hingga mekanisme implementasinya dalam hubungan kerja.

Menurut ASPIRASI, seluruh persoalan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan pekerja maupun pengusaha.

ASPIRASI mengingatkan bahwa ketidakjelasan regulasi yang terus berlarut-larut berpotensi memunculkan persoalan baru dalam hubungan industrial. Perundingan PKB bisa terhambat, terjadi perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha, bahkan berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial akibat ketidakjelasan landasan hukum yang digunakan.

Padahal, kepastian hukum merupakan kebutuhan bersama. Pekerja membutuhkan kejelasan mengenai hak dan perlindungannya, sementara pengusaha memerlukan kepastian regulasi untuk menjalankan kegiatan usaha sekaligus memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  ASPIRASI Usulkan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bebas Pajak, Nilai Dana Buruh Tak Layak Dipotong

ASPIRASI tidak ingin undang-undang yang diharapkan menjadi instrumen pembaruan dan penguatan perlindungan pekerja justru menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Atas dasar itu, ASPIRASI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026 agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Kedua, pemerintah harus memberikan penjelasan resmi mengenai status terkini undang-undang tersebut, termasuk proses penyampaian kepada Presiden, penandatanganan, serta tahapan pengundangannya.

Ketiga, pemerintah diminta menjelaskan secara transparan tanggal pengundangan dan pemberlakuan undang-undang, termasuk ketentuan peralihan serta kedudukan peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.

Keempat, pemerintah perlu memberikan pedoman resmi kepada pekerja/buruh dan pengusaha mengenai regulasi yang harus menjadi rujukan dalam penyusunan dan pembaruan PKB, perjanjian kerja, serta pelaksanaan hubungan industrial.

Kelima, pemerintah diminta melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam sosialisasi serta pembahasan aturan pelaksanaan agar implementasi undang-undang dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru.

BACA JUGA:  DPR Mulai Bahas RUU Ketenagakerjaan Baru, Atur Ulang Soal Upah, PHK, hingga Outsourcing

ASPIRASI menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut ASPIRASI, undang-undang bukan sekadar produk politik dan hukum yang disahkan di gedung parlemen, melainkan aturan yang akan menjadi pedoman bagi jutaan pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia.

Karena itu, keterbukaan naskah undang-undang menjadi kebutuhan mendesak. Publik tidak seharusnya hanya mendapatkan informasi bahwa sebuah undang-undang telah disahkan, tetapi juga harus memperoleh akses terhadap naskah resmi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

ASPIRASI meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar ketidakjelasan tersebut tidak terus berlarut-larut. Sebab, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi pemerintahan, melainkan juga kepastian hukum, keberlangsungan hubungan industrial, dan perlindungan hak-hak pekerja Indonesia.

ASPIRASI menegaskan, transparansi adalah hak publik, kepastian hukum merupakan kebutuhan bersama, dan perlindungan pekerja adalah tanggung jawab negara. (Sumber : cerinews.id)