Nasional

Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, Atur Syarat dan Besaran BSU Rp900 Ribu

153
×

Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, Atur Syarat dan Besaran BSU Rp900 Ribu

Sebarkan artikel ini

Manpower Ministry Issues Regulation No. 16 of 2026, Sets Eligibility Requirements and Amount of IDR 900,000 Wage Subsidy (BSU)

Ilustrasi - Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.-Gambar ilustrasi AI
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pengaturan itu mencakup persyaratan penerima, batas maksimal gaji atau upah, hingga besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja/buruh agar dapat menerima BSU 2026.

BACA JUGA:  Menkeu Respons Desakan Buruh soal Pajak Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Akan Koordinasi dengan Dirjen Pajak

Pertama, penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Ketiga, pekerja/buruh menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Batas Gaji Disesuaikan dengan UMK dan UMP

Permenaker tersebut juga mengatur penyesuaian batas maksimal gaji bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan ketentuan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

BACA JUGA:  TikTok Bantah Isu PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, Akui Lakukan Penyesuaian Organisasi

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, batas maksimal gaji mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Ketentuan ini menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan kelayakan pekerja sebagai penerima bantuan subsidi upah.

ASN, TNI, dan Polri Tidak Mendapat BSU

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Pro Buruh, Upah Naik hingga 6,5% dan Ojol Terima 92%

Dengan demikian, program BSU 2026 ditujukan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker tersebut.

BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu Dibayar Sekaligus

Mengenai besaran bantuan, pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Pembayaran bantuan dilakukan sekaligus sehingga setiap pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan akan menerima total bantuan sebesar Rp900 ribu.

Penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan penyaluran BSU 2026 agar bantuan pemerintah dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 28 Oktober 2026. (Sumber : AntaraNews.com)