Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika Aji baru tiga hari bekerja di sektor perikanan Korea Selatan. Berdasarkan kronologi kejadian, pada 4 Oktober, Aji terjatuh ke laut saat menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Setelah dilakukan pencarian, Aji ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 10 Oktober. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pekerja migran Indonesia menghadapi berbagai risiko kecelakaan kerja selama menjalankan pekerjaan di luar negeri.
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Aji mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat JKK meninggal dunia sebesar Rp120 juta kemudian diserahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Almarhum diketahui belum menikah. Karena itu, santunan tersebut diberikan kepada kedua orang tuanya, Suharyadi dan Tuminem.
BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Belasungkawa
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Rulli Jaya Santika, menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Aji Prastiawan. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Aji Prastiawan. Musibah ini menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri,” kata Rulli.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan kepada peserta serta memastikan hak-hak manfaat jaminan sosial dapat diterima oleh ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rulli, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama ketika terjadi risiko kerja yang berakibat fatal.
PMI Diimbau Pastikan Kepesertaan Tetap Aktif
Rulli juga mengimbau seluruh pekerja migran Indonesia untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap aktif selama bekerja di luar negeri.
Dengan kepesertaan yang sesuai ketentuan, pekerja diharapkan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja. Sementara itu, keluarga yang ditinggalkan dapat menerima manfaat jaminan sosial sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan santunan sebesar Rp120 juta kepada orang tua Aji Prastiawan menjadi bentuk nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia.
Meski tidak dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga, santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi Suharyadi dan Tuminem setelah kehilangan putra mereka.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi seperti perikanan. Kepastian perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus perlindungan bagi keluarga yang mereka tinggalkan di Tanah Air. (Sumber : RRI.co.id)











