Daerah

Pabrik Sepatu PT PWI di Lebak Tutup, Sekitar 1.100 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

181
×

Pabrik Sepatu PT PWI di Lebak Tutup, Sekitar 1.100 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

PT PWI Shoe Factory in Lebak Closes, Around 1,100 Workers Lose Their Jobs

PHK 1.100 Buruh di Lebak, Nasib Industri Padat Karya-Gambar ilustrasi AI
LEBAK – Penutupan pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) di Kabupaten Lebak, Banten, menyebabkan sekitar 1.100 pekerja kehilangan mata pencaharian. Penghentian operasional perusahaan milik pengusaha Korea Selatan tersebut dilakukan setelah kontrak sewa gedung berakhir dan tidak diperpanjang.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026. PHK terakhir dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

“Mem-PHK terakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026, seiring masa kontrak sewa gedung habis dan tidak diperpanjang,” kata Rully di Lebak, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Menurut informasi yang diterima pemerintah daerah dari manajemen, perusahaan berencana melanjutkan operasionalnya di daerah lain.

Pemerintah Kabupaten Lebak kini berupaya menarik investasi baru untuk menggantikan lapangan kerja yang hilang sekaligus membuka peluang kerja bagi para mantan karyawan.

PHK Nasional Tembus 63.789 Pekerja

Penutupan PT PWI menambah perhatian terhadap keberlanjutan lapangan kerja di sektor industri padat karya. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 63.789 pekerja tercatat mengalami PHK sepanjang Januari hingga September 2026.

BACA JUGA:  1.025 Pekerja PT Ghim Li Indonesia Terancam PHK, Gaji Agustus Belum Dibayar

Angka tersebut bersumber dari sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan belum tentu mencakup seluruh kasus PHK yang terjadi. Data juga masih dapat berubah karena pekerja memiliki waktu hingga enam bulan setelah PHK untuk mengajukan klaim JKP.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan PHK terbanyak, yakni 13.044 pekerja atau sekitar 20,45 persen dari total nasional. Banten menyusul dengan 7.733 pekerja, sedangkan Jawa Timur mencatat 6.154 pekerja.

Kasus di Lebak menunjukkan bahwa penghentian operasional perusahaan dapat berdampak besar terhadap kehidupan pekerja dan perekonomian daerah, meskipun penyebab penutupan yang disampaikan dalam kasus ini adalah berakhirnya kontrak sewa gedung.

Industri Alas Kaki Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Industri alas kaki merupakan salah satu sektor manufaktur yang berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan ekspor nasional.

Data Kementerian Perindustrian mencatat industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki skala menengah serta besar memiliki 737 unit usaha dengan penyerapan 571.156 tenaga kerja. Sementara itu, industri skala kecil mencakup 53.333 unit usaha yang mempekerjakan 159.454 orang.

BACA JUGA:  Kisah Aji Bayu Ramadhan: Anak Buruh Bangunan Asal NTT yang Jadi Lulusan Terbaik IPDN 2026

Dari sisi perdagangan, nilai ekspor alas kaki Indonesia mencapai US$5,16 miliar sepanjang Januari–Agustus 2025. Nilai tersebut meningkat 11,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja ekspor tersebut menunjukkan besarnya peran industri alas kaki bagi perekonomian nasional. Namun, pertumbuhan sektor secara keseluruhan tidak selalu menjamin keberlanjutan pekerjaan di setiap perusahaan, terutama ketika terjadi perubahan lokasi atau penghentian kegiatan produksi.

Pesangon Digunakan untuk Membuka Usaha

Rully menyatakan perusahaan telah menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK.

“Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Meski demikian, penyelesaian hak ketenagakerjaan tidak serta-merta membuat seluruh mantan pekerja memperoleh sumber penghasilan baru.

Salah seorang mantan karyawan, Widi, mengaku menggunakan uang pesangon untuk membuka usaha penampungan barang bekas setelah kehilangan pekerjaan pada 2025.

“Kami di-PHK tahun 2025 dan uang pesangon dari perusahaan pabrik sepatu digunakan modal untuk usaha menampung barang bekas dan kini masih bertahan,” kata Widi.

Pengalaman tersebut menggambarkan tantangan yang dihadapi pekerja setelah kehilangan penghasilan tetap. Tidak semua mantan karyawan memiliki modal, keterampilan, atau kesempatan yang sama untuk membangun usaha maupun mendapatkan pekerjaan baru.

BACA JUGA:  Bayang-Bayang Kebijakan RKAB Pertambangan: Potensi PHK di Kaltim Tembus 1.000 Pekerja

Penutupan pabrik juga berpotensi memengaruhi usaha kecil di sekitar kawasan industri, termasuk warung makan, pedagang, penyedia transportasi, dan berbagai layanan yang selama ini bergantung pada aktivitas pekerja.

Pemerintah Kabupaten Lebak kini dihadapkan pada kebutuhan untuk mendatangkan investasi baru, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar mantan karyawan dapat kembali terserap di dunia usaha.

Kasus PT PWI menjadi pengingat bahwa keberlanjutan investasi dan perlindungan pekerja perlu berjalan beriringan. Di tengah kontribusi industri alas kaki terhadap ekspor dan penyerapan tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja pengganti menjadi tantangan penting bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. (Sumber : jatimnet.com)